Wajib pajak tertentu yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (“transfer pricing”) diwajibkan untuk menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha, membuat dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (“TP Documentation”). Apa saja kriteria wajib pajak tertentu tersebut telah kami uraikan pada artikel kami lainnya (baca disini), sedangkan ketentuan pajak tentang hubungan istimewa sudah kami bahas pada artikel kami lainnya (baca disini). Di artikel ini KAP Agus Ubaidillah dan Rekan (TGS AU Partners) akan membahas metode penentuan transfer pricing dalam rangka penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha. 

Metode dalam Penentuan Transfer Pricing

Kewajiban penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha mencakup kewajiban melakukan analisa kesebandingan. Analisa kesebandingan adalah membuat suatu analisa atas kondisi terkait transaksi dan mencari pembanding yang mempunyai kesebandingan dengan transaksi yang terjadi. Setelah mendapatkan kondisi transaksi dan pembanding yang cocok (melalui analisis kesebandingan (comparable analysis), lalu wajib pajak menentukan metode yang digunakan dalam menentukan harga transaksi (transfer pricing).

Peraturan pajak yang terkait dengan metode penentuan transfer pricing

Peraturan pajak yang terkait dengan metode penentuan harga transaksi hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

  1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 18

  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 43 Tahun 2010

  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 32 Tahun 2011

Metode harga transfer adalah cara menetapkan harga yang wajar atau keuntungan dari transaksi antara perusahaan terkait. Transaksi antara perusahaan terkait yang mana harga wajar akan ditetapkan disebut sebagai "transaksi hubungan istimewa atau controlled transaction". Penerapan metode harga transfer membantu untuk memastikan bahwa transaksi transfer pricing sesuai dengan kelaziman dan kewajaran. 

Menurut Pedoman Praktik Transfer Pricing yang dikeluarkan PBB, meskipun seringkali metode transfer pricing menggunakan istilah "margin laba", perusahaan mungkin juga memiliki alasan yang sah untuk melaporkan kerugian yang wajar. Selain itu, metode harga transfer tidak faktor penentu tunggal. Jika perusahaan terkait melaporkan pajak dengan jumlah pendapatan yang wajar, tanpa penggunaan eksplisit salah satu dari metode transfer pricing yang diakui, tidak berarti harga transaksi secara otomatis dianggap tidak wajar.

Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan metode yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam menentukan transfer pricing adalah sebagai berikut:

A. Metode Transaksi Tradisional (Traditional Transaction Method”) 

  1. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (“comparable uncontrolled price method”)

  2. Metode harga penjualan kembali (“resale price method”)

  3. Metode biaya-plus (“cost plus method”), atau 

B. Metode Laba Transaksi (Transaction Profit Method”)

Metode keuntungan transaksi yaitu sebagai berikut:

  1. Metode pembagian laba (“profit split method”)

  2. Metode laba bersih transaksional (“transactional net margin method”)

Penerapan metode transfer pricing harus dilakukan secara hirarkis

Menurut PMK 43 Tahun 2010, dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Rekomendasi Artikel.

  1. Penerapan metode Penentuan Harga Transfer dilakukan secara hirarkis dimulai dengan menerapkan metode perbandingan harga antar pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP) sesuai dengan kondisi yang tepat;

  2. Apabila metode perbandingan harga antar pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP) tidak tepat untuk diterapkan, wajib diterapkan metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM) sesuai dengan kondisi yang tepat;

  3. Dalam hal metode penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM) tidak tepat untuk diterapkan, dapat diterapkan metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM).

Berikutnya kami akan kami bahas metode penentuan transfer pricing satu per satu secara singkat dengan menggunakan referensi dari OECD Transfer Pricing Guideline 2017 dan UN Practice Manual on Transfer Pricing 2017.

1. Metode Perbandingan Antar Pihak Yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method “CUP”)

Metode Perbandingan Antar Pihak Yang Independen (CUP menggunakan perbandingan harga antara barang yang ditransaksikan dengan barang lain dengan menggunakan pembanding internal (antara salah satu dari pihak terafiliasi dengan pihak eksternal)  atau pembanding eksternal (transaksi diantara pihak independen). Jika harga transfer (transfer pricing) berada dibawah. 

Metode CUP paling tepat digunakan untuk komoditas atau barang-barang yang tersedia di pasar dan berkarakter tidak unik. Metode CUP digunakan pada saat terdapat pembanding produk yang serupa dan kondisi yang dapat disebandingkan. 

Menurut Peraturan Perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak wajib menerapkan metode CUP pertama kali sebelum menerapkan metode lainnya.

(Baca artikel khusus penjelasan Metode CUP disini)

2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)

Metode Harga Penjualan Kembali menggunakan perbandingan marjin laba kotor (gross profit margin) antara perusahaan yang bertransaksi transfer pricing dengan marjin laba kotor pihak pembanding (perusahaan lain yang merupakan pihak independen). Jenis perusahaan yang menjadi subjek dalam perbandingan dalam metode harga penjualan kembali adalah perusahaan yang berfungsi sebagai agen penjualan.

Metode harga penjualan kembali paling cocok digunakan untuk perusahaan yang berfungsi sebagai agen penjualan dari suatu produk, yang tidak memberikan nilai tambah kepada produk. Metode harga penjualan kembali diterapkan sebagai alternatif dari metode CUP jka metode CUP tidak dapat digunakan, atau metode Biaya-Plus (dijelaskan dibawah) tidak dapat digunakan.

(Baca artikel khusus penjelasan Metode RPM disini)

3. Metode Biaya-Plus (Cost plus method)

Metode Biaya-Plus digunakan oleh perusahaan manufaktur atau yang melakukan fungsi produksi dan dapat juga digunakan untuk perusahaan penyedia jasa. Metode Biaya-Plus menentukan harga transfer dengan cara menambahkan laba (cost-plus markup) yang wajar kepada biaya produksi atas barang yang ditransaksikan. Dengan demikian, indikator yang digunakan adalah marjin laba kotor dari perusahaan yang melakukan fungsi manufaktur, berbeda dengan metode Harga Penjualan Kembali yang mengambil marjin laba kotor dari perusahaan yang melakukan fungsi penjualan.

Kesulitan yang dihadapi pada penerapan metode biaya-plus adalah perbedaan fungsi antara perusahaan yang diuji dengan pembandingnya, apalagi jika terdapat unsur penggunaan aset tidak berwujud yang mungkin dapat berpengaruh terhadap harga yang ditetapkan. Hal lain yang menambah kesulitan dalam penerapan metode biaya-plus adalah perbedaan praktik akuntansi. Ada kemungkinan pencatatan akuntansi biaya berbeda antara perusahaan, misalkan biaya penelitian produk dicatat sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan, sedangkan pada perusahaan lain biaya tersebut dicatat sebagai biaya umum operasional perusahaan. 

Pada kondisi di mana terdapat biaya operasional yang perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan kesebandingan, metode Laba Bersih Transaksional secara umum, akan lebih dapat diandalkan daripada Metode Biaya-Plus.

(Baca artikel khusus penjelasan Metode Cost-Plus disini)

4. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method “TNMM”)

Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) menggunakan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator “PLI”) yang akan dibandingkan. Pembanding yang digunakan dalam metode ini adalah marjin laba bersih terhadap suatu indikator (aset, penjualan atau biaya) dari perusahaan yang sejenis (bidang usaha, fungsi dan risikonya). Indikator tingkat laba yang umumnya digunakan adalah Return on Assets, Operating Margin, Return on Total Cost, atau Berry Ratio (Penjelasan lebih lengkap akan dibahas pada artikel kami yang lain). 

Metode Laba Bersih Transaksional atau TNMM menjadi metode yang paling banyak digunakan dalam menentukan tingkat kewajaran transfer pricing. Pilihan Tingkat Indikator Laba (PLI) tergantung pada fakta dan keadaan kasus tertentu. Oleh karena itu, mungkin berguna untuk mempertimbangkan penggunaan beberapa jenis tingkat indikator laba. 

Jika hasil dari penerapan beberapa tingkat indikator laba cenderung mendekati nilai yang sama, menjadi petunjuk bahwa hasilnya dapat diandalkan. Sebaliknya, jika terdapat perbedaan yang jauh antara tingkat indikator yang digunakan, disarankan untuk menelaah jika terdapat perbedaan fungsional atau struktural yang signifikan antara pihak yang diuji dan pihak yang dibandingkan.

Menurut OECD Transfer Pricing Guideline 2017, akan menjadi tidak tepat untuk menerapkan metode margin bersih transaksional di seluruh perusahaan jika perusahaan melakukan berbagai transaksi transfer pricing yang berbeda yang tidak dapat dibandingkan secara tepat secara agregat dengan yang dilakukan oleh perusahaan independen.

(Baca artikel khusus penjelasan Metode TNMM disini)

5. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method)

Metode Pembagian Laba dimulai dengan mengidentifikasi keuntungan yang akan dibagi antara perusahaan terkait dari transaksi yang dikendalikan. Selanjutnya, laba ini dibagi antara perusahaan asosiasi berdasarkan nilai relatif dari kontribusi masing-masing perusahaan, yang mencerminkan fungsi yang dilakukan, risiko yang timbul dan aset yang digunakan oleh setiap perusahaan dalam transaksi hubungan istimewa.

Alokasi laba (persentase pembagian keuntungan) per entitas dibandingkan dengan data eksternal yaitu persentase pembagian laba diantara perusahaan independen dengan fungsi, aset, dan risiko yang sebanding. Metode Pembagian Laba dapat digunakan dalam kasus-kasus yang melibatkan transaksi yang sangat saling terkait yang tidak dapat dianalisis secara terpisah. Metode Pembagian Laba tepat digunakan untuk transfer pricing yang melibatkan aset berwujud, aset tidak berwujud, aktivitas perdagangan, atau jasa keuangan.

Rekomendasi Artikel.