Metode Perbandingan Harga antara Pihak Independen (Comparable Uncontrolled Price “CUP”) membandingkan harga yang dikenakan untuk barang atau jasa yang dialihkan pada transaksi afiliasi dengan harga yang dibebankan untuk barang atau jasa yang dialihkan dalam transaksi antara pihak independen yang sebanding dalam keadaan yang serupa. Metode CUP terkadang juga digunakan menentukan royalti yang wajar untuk penggunaan aset tidak berwujud. CUP dapat didasarkan pada transaksi sebanding "internal" atau pada transaksi serupa "eksternal". 

Metode Harga Tidak Terkendali yang Dapat Dibandingkan untuk Penetapan Transfer Pricing

Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode perbandingan harga antar pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP) adalah:

  1. Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

  2. Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Berikut adalah ilustrasi untuk transaksi hubungan istimewa dengan menggunakan metode CUP.

  1. Transaksi hubungan istimewa antara PT Pabrik Indonesia dengan Global Manufacture Ltd (induk perusahaan dari PT Pabrik Indonesia) untuk pembelian satu set mesin model x500, mesin X500 diproduksi oleh perusahaan Global Manufacture.

  2. Global Manufacture juga menjual mesin modelx500 kepada PT MJCO.

  3. PT Internasional menjual mesin model x500 kepada PT Pabrik Indonesia.

  4. PT Internasional menjual mesin model x500 kepada PT TGS Nasional.

Dari keempat transaksi diatas yang dapat menjadi pembanding dalam metode comparable uncontrolled price untuk transaksi transfer pricing antara PT Pabrik Indonesia dengan Global Manufacture yaitu:

  1. Pembanding Internal (Transaksi nomor 2 yaitu Global Manufacture dengan PT MJCO dan Transaksi nomor 3 yaitu antara PT Internasional dengan PT Pabrik Indonesia)

  2. Pembanding Eksternal (Transaksi nomor 4 yaitu antara PT Internasional dengan PT TGS Nasional)

Penerapan Metode CUP selain memastikan produknya adalah sebanding (yaitu dalam kasus diatas mesin x500), perusahaan perlu untuk menerapkan perbandingan transaksi yang lebih rinci dimana transaksi transfer pricing dan transaksi antara pihak independen dibandingkan berdasarkan lima faktor perbandingan dalam analisis kesebandingan (comparability analysis).

Saat menerapkan Metode CUP, transaksi pihak independen dianggap sebanding dengan transaksi yang dikendalikan jika:

  1. Tidak ada perbedaan yang secara material akan mempengaruhi harga dalam transaksi yang dibandingkan ; atau

  2. Penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk memperhitungkan untuk perbedaan material antara transaksi terkendali dan tak terkendali.

Dalam melakukan analisis kesebandingan, transaksi antara pihak hubungan istimewa dan transaksi yang tidak terkendali harus dibandingkan berdasarkan faktor-faktor pembanding pada analisa kesebandingan.

Kelebihan dan kekurangan metode CUP

Metode CUP mengharuskan suatu transaksi menemukan produk dan melakukan penyesuaian dengan transaksi pembanding (memperhatikan aspek-aspek yang telah disebutkan diatas.

Rekomendasi Artikel.

Kondisi yang tepat untuk metode CUP

Kondisi yang tepat untuk metode CUP adalah sebagai berikut:

  1. Dalam kasus di mana transaksi tak terkendali yang sebanding dapat ditemukan, Metode CUP menjadi metode yang sangat andal untuk digunakan dalam menentukan bahwa transaksi transfer pricing telah dilakukan dengan harga yang wajar (arm’s length price). Perusahaan harus mempertimbangkan apakah mungkin untuk menemukan pembanding internal yang dapat diterima dan pembanding eksternal.

  2. Perbandingan eksternal mungkin sulit ditemukan dalam praktiknya kecuali transaksi melibatkan produk atau jasa yang cukup umum dan homogen.

Metode CUP akan sangat berguna jika:

  1. Salah satu perusahaan terkait yang terlibat dalam transaksi terlibat dalam transaksi antara pihak independen yang sebanding dengan perusahaan independen (yaitu, tersedia pembanding internal). Dalam kasus seperti itu, semua informasi yang relevan tentang transaksi yang tidak terkendali tersedia dan oleh karena itu kemungkinan besar semua perbedaan material antara transaksi yang dikendalikan dan tidak terkendali akan teridentifikasi; dan

  2. Transaksi melibatkan produk jenis komoditas, tetapi perbedaan antara produk tersebut kecil.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 32 Tahun 2011 menentukan bahwa pembanding internal untuk transaksi yang bersifat insidental (sewaktu-waktu) hanya dapat digunakan untuk pembanding transaksi transfer pricing yang juga sifatnya insidental.

Rekomendasi Artikel.