Perpajakan atas Dividen menurut UU Cipta Kerja

Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 telah mengubah beberapa ketentuan dalam perpajakan salah satunya adalah tentang perpajakan atas dividen. Sebelum masuk ke bagian pembahasan ketentuan perpajakan atas dividen sebelum UU Ciptaker diterbitkan, kami akan membahas ketentuan pajak sebelumnya yaitu menurut UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

 

Pajak Atas Dividen Sebelum UU Ciptaker

 

A. Pajak Atas Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Pribadi

Dividen yang diterima oleh wajib pajak pribadi akan dipotong pajak oleh pemberi dividen sebesar 10% dan sifat dari pajak penghasilan tersebut adalah pajak final. Pajak final yaitu tidak digabungkan lagi dengan penghasilan lain untuk dihitung dengan tarif pajak penghasilan pribadi, melainkan sudah dikenakan tarif pajak khusus yaitu 10%.

 

B. Pajak Atas Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan 

Dividen dari dalam negeri

1. Perlakuan perpajakan atas dividen saham yang dimiliki WP Badan dibawah 25%

Untuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen dari badan dalam negeri yang dimiliki sahamnya dibawah 25% dikenakan pemotongan pajak sesuai pasal 23 UU PPh yaitu dengan tarif 15%.

2. Perlakuan perpajakan atas dividen saham yang dimiliki WP Badan paling rendah 25%

Untuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen dari badan dalam negeri yang dimiliki sahamnya diatas 25% dan dividen tersebut diperoleh dari cadangan laba yang ditahan (saldo laba), maka penghasilan dividen dikecualikan sebagai objek pajak.

Dividen dari luar negeri

Untuk dividen yang diperoleh dari luar negeri, selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, maka menurut pasal 18 ayat 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008, Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri, dengan kondisi berikut:

  1. Besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
  2. Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

Ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2019. Pembahasan terkait itu dibahas pada artikel kami yang lain (klik untuk membaca artikel tersebut).

 

Pajak Penghasilan Atas Dividen Setelah UU Ciptaker

Dengan UU Ciptaker perpajakan atas penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri diperlakukan berbeda yaitu sebagai berikut.

 

1. Dividen yang berasal dari dalam negeri

a. Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai penerima dividen

Sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;

 

Rekomendasi Artikel.

b. Untuk wajib pajak badan dalam negeri sebagai penerima dividen

Penghasilan dividen yang diterima adalah bukan objek pajak;

 

c. Untuk wajib pajak luar negeri sebagai penerima dividen

Penghasilan dividen yang diterimanya dilakukan pemotongan pajak penghasilan dengan tarif 20%, kecuali apabila diatur dengan Perjanjian Internasional (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Ketentuan dari Peraturan Pemerintah - 94 tahun 2010 pasal 26. Untuk ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak - PER - 25/PJ/2018 tentang tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.

 

2. Dividen yang berasal dari luar negeri

Dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah:

Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: 

a) Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau 

b) Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Ciptaker (Kewenangan Menteri Keuangan untuk menetapkan Dividen)

 

Dividen yang berasal dari luar negeri yang dimaksud pada ketentuan ini yaitu: 

a) Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau

b) Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;

 

Ketentuan Pajak atas Dividen dari Luar Negeri untuk Dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak.

Dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak berlaku ketentuan:

a) Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

b) Atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak Penghasilan; dan 

c) Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;

 

Ketentuan Pajak atas Dividen dari Luar Negeri untuk Dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI lebih dari 30% dari jumlah laba setelah pajak.

Dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak berlaku ketentuan: 

a) Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan 

b) Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan; 

 

Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan maka berlaku ketentuan: 

a) Tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang; 

b) Tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau 

c) Tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 

 

Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu maka berlaku ketentuan:

a) Penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan 

b) Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini; 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

---------

Rekomendasi Artikel.