Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 tahun 2021 terkait dengan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 untuk klaster Perpajakan.

 

Peraturan ini (PMK 18 Tahun 2021) membahas ketentuan yang lebih rinci mengenai syarat bebas pajak penghasilan untuk dividen, ketentuan perubahan mengenai barang kena pajak PPN, ketentuan umum perpajakan terkait sanksi, dan sebagainya.

 

Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK 18 Tahun 2021) dapat diunduh pada halaman berikut:

https://drive.google.com/file/d/1UqmsrixCFbUEZD8Eh12Y6bLq-nY-RMyV/view?usp=sharing

 

Pembahasan mengenai sistem pajak teritorial untuk warga negara asing sudah kami bahas pada artikel berikut.

 

Contoh pengenaan pajak untuk WNA hanya untuk penghasilan dari Indonesia telah kami bahas pada artikel berikut.

 

 

Rekomendasi Artikel.