Praktik pengalihan penghasilan ke negara yang memberikan pajak lebih rendah atau bahkan bebas pajak, telah mengakibatkan kerugian pada penerimaan pajak. Fenomena ini menjadi salah satu perhatian pemerintah Indonesia dalam urusan perpajakan.

 

Transaksi Afiliasi Pada Regulasi Perpajakan di Indonesia

Soal transfer pricing, Dirjen Pajak diberikan kewenangan untuk menentukan harga yang wajar atas transaksi transfer pricing yang dilakukan oleh wajib pajak (UU Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 3). Dengan demikian, jika suatu transaksi terjadi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa maka transaksi tersebut memerlukan perhatian dan persiapan yang khusus karena kewajiban pajak atas transaksi transfer pricing adalah berbeda dibandingkan transaksi biasa.

 

Artikel ini khusus membahas mengenai ketentuan atau kondisi yang menyebabkan timbulnya hubungan istimewa, selain menjelaskan kewajiban pajak secara umum terkait transfer pricing.

 

Apa yang dimaksud sebagai transaksi transfer pricing

Transaksi transfer pricing adalah transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi). Jenis-jenis transaksi diantaranya yaitu berupa penjualan atau pembelian barang berwujud/tidak berwujud, jasa, pembayaran bunga, royalti.

 

Apa kewajiban wajib pajak terkait transaksi hubungan istimewa atau transfer pricing?

 

1. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

 

Wajib pajak atau perusahaan yang melakukan transaksi hubungan istimewa (transfer pricing) wajib menetapkan harga transaksi dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. 

 

Ketentuan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diatur oleh Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. 

 

2. Membuat dokumentasi atas penentuan transfer pricing

 

Wajib pajak diwajibkan mengikuti ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2007 pasal 16 terkait menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama 10 tahun di Indonesia.

Rekomendasi Artikel.

 

Dokumen atau informasi tambahan terkait transfer pricing, yaitu dokumentasi mengenai penentuan harga transaksi (“transfer pricing documentation” atau “TP Doc”) diatur lebih detail pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016.  Pembahasan mengenai TP Doc terdapat di artikel lainnya (silakan dibaca disini).

 

Apa kondisi yang menyebabkan timbulnya hubungan istimewa?

 

Hubungan istimewa menurut UU PPh Pasal 18 adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

 

Menurut UU Pajak Penghasilan di bagian penjelasan, Hubungan Istimewa adalah sebagai berikut:

 

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

  1. kepemilikan atau penyertaan modal; atau

  2. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

  3. hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.

 

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal

 

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.

 

Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.

 

Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.

 

Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.

 

Hubungan istimewa karena adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi

 

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

 

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

 

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan

 

Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara.

 

Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.

 

Hubungan Istimewa Menurut Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 4 menentukan tentang hubungan istimewa yaitu sebagai berikut:

 

(1) Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: 

a. kepemilikan atau penyertaan modal; 

b. penguasaan; atau 

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.

 

(2) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya merupakan keadaan satu atau lebih pihak: 

a. mengendalikan pihak yang lain; atau 

b. tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

 

(3) Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada apabila: 

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau 

b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

 

(4) Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila: 

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung; b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung; 

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih; 

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

 

(5) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Rekomendasi Artikel.