Wajib pajak tertentu yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (“transfer pricing”) diwajibkan untuk menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha, membuat dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (“TP Documentation”). Apa saja kriteria wajib pajak tertentu tersebut akan kami bahas pada artikel ini, sedangkan ketentuan pajak tentang hubungan istimewa sudah kami jelaskan pada artikel kami lainnya (baca disini).

 

Kriteria Wajib Pajak yang Diwajibkan Membuat Dokumentasi Transfer Pricing

 

Peraturan perundang-undangan terkait kewajiban membuat dan menyimpan dokumen transfer pricing

Sebelum membahas kriteria wajib pajak yang diwajibkan membuat dokumentasi transfer pricing, kami uraikan dulu peraturan yang berkaitan dengan kewajiban ini. 

 

Kewajiban membuat dokumentasi penentuan harga transaksi (TP Doc) oleh wajib pajak diatur pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Pasal 10 pada Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan 

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 tahun 2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

 

Sedangkan petunjuk penerapan kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi hubungan istimewa (transfer pricing) diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 32 Tahun 2011 

  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 43 Tahun 2010

 

Apa saja jenis dokumen penentuan harga pada transfer pricing atau transfer pricing documentation (“TP Doc”)?

Dokumen Penentuan Transfer Pricing (TP Documentation) adalah sebagai berikut: 

a. Dokumen induk (“master file”); 

b. Dokumen lokal (“local file”); dan/atau 

c. Laporan per negara (“country by country reporting”)

 

Dari ketiga dokumen tersebut, tidak semuanya wajib dibuat oleh wajib pajak, kewajibannya tergantung dari kondisi wajib pajak. Kriteria wajib pajak yang diwajibkan melakukan dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing) adalah sebagai berikut.

Rekomendasi Artikel.

 

A. Kewajiban Hanya Membuat Dokumen Induk dan Dokumen Lokal

Kriteria wajib pajak yang diwajibkan untuk membuat Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, apabila memenuhi salah satu dari ketiga kriteria berikut:

 

  1. Omzet atau pendapatan dalam setahun sebelumnya lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); 

  2. Nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak: 

a. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau 

b. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau 

  1. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif menurut Undang-undang Pajak Penghasilan

 

Batasan nilai peredaran bruto dan nilai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran bruto dan/ atau dilakukannya Transaksi Afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan. Peredaran bruto tersebut merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan pengurang lainnya.

 

B. Kewajiban Membuat Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan Laporan Per Negara

Kriteria wajib pajak yang diwajibkan untuk membuat seluruh jenis dokumen transfer pricing yaitu Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan Laporan Per Negara apabila memenuhi kriteria berikut:

 

  1. Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah). Peredaran bruto yang dimaksud adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan pengurang lainnya.

 

  1. Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota Grup Usaha dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili: 

a. tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;

b. tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan; atau pertukaran informasi 

c. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. 

 

Ketentuan untuk pembukuan dalam mata uang selain rupiah.

Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, batasan nilai uang dalam mata uang rupiah setara dengan nilai mata uang selain rupiah berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak.

 

Wajib pajak yang melakukan transfer pricing tetapi tidak memenuhi kriteria tersebut

Untuk wajib pajak yang yang melakukan transfer pricing dan tidak memenuhi kriteria tersebut, Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yaitu pasal 18 UU Pajak Penghasilan dengan menggunakan beberapa metode yang diperbolehkan.

Rekomendasi Artikel.