Dengan disahkannya PPSAK 13 (Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) per tanggal 11 Agustus 2019, maka entitas berorientasi nonlaba tidak lagi mengacu pada PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Penyajian laporan entitas nonlaba akan mengacu pada ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba yang efektif per tanggal 1 Januari 2020. Artikel ini ditulis Andini Novriska Putri, Associate Accounting & Tax, KAP Agus Ubaidillah dan Rekan (TGS AU Partners).

ISAK 35 ini merupakan interpretasi dari amandemen PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 5 yang menyatakan “Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sektor publik. Jika entitas dengan aktivitas nonlaba di sektor swasta atau sektor publik menerapkan Pernyataan ini, maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan laporan keuangan itu sendiri”. 

Interpretasi ini diterapkan untuk entitas berorientasi nonlaba terlepas dari bentuk badan hukum entitas tersebut dan dapat diterapkan untuk entitas nonlaba yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). 

Adapun interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ini adalah sebagai berikut:

  1. Penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba disusun dengan memperhatikan persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan dan persyaratan minimal isi laporan keuangan yang telah diatur dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan. 

  2. Entitas berorientasi nonlaba dapat membuat penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan. Sebagai contoh, jika sumber daya yang diterima oleh entitas yang berorientasi nonlaba mengharuskan entitas untuk memenuhi kondisi yang melekat pada sumber daya tersebut, entitas dapat menyajikan jumlah sumber daya tersebut berdasarkan sifatnya, yaitu pada adanya pembatasan (with restriction) atau tidak adanya pembatasan (without restriction) oleh pemberi kerja. 

  3. Entitas berorientasi nonlaba juga dapat menyesuaikan deskripsi yang digunakan atas laporan keuangan itu sendiri. Sebagai contoh, penyesuaian atas penggunaan judul “laporan perubahan aset neto” daripada “laporan perubahan ekuitas”. Penyesuaian atas judul laporan keuangan tidak dibatasi sepanjang judul mencerminkan fungsi yang lebih sesuai dengan isi laporan keuangannya.

  4. Entitas non-laba tetap harus mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan relevan dalam menyajikan laporan keuangannya termasuk catatan atas laporan keuangan, sehingga tidak mengurangi kualitas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 

Penyajian laporan keuangan entitas berorientasi non-laba mencakup laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. 

Rekomendasi Artikel.