Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
Dengan disahkannya PPSAK 13 (Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) per tanggal 11 Agustus 2019, maka entitas berorientasi nonlaba tidak lagi mengacu pada PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Penyajian laporan entitas nonlaba akan mengacu pada ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba yang efektif per tanggal 1 Januari 2020. Artikel ini ditulis Andini Novriska Putri, Associate Accounting & Tax, KAP Agus Ubaidillah dan Rekan (TGS AU Partners). ISAK 35 ini merupakan interpretasi dari amandemen PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 5 yang menyatakan “Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sektor publik. Jika entitas dengan aktivitas nonlaba di sektor swasta atau sektor publik menerapkan Pernyataan ini, maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan laporan keuangan itu sendiri”. Interpretasi ini diterapkan untuk entitas berorientasi nonlaba terlepas dari bentuk badan hukum entitas tersebut dan dapat diterapkan untuk entitas nonlaba yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Adapun interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ini adalah sebagai berikut:
Penyajian laporan keuangan entitas berorientasi non-laba mencakup laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. |
Rekomendasi Artikel.