Dalam melakukan audit atas laporan keuangan, standar audit mengatur komunikasi tambahan dalam laporan auditor ketika auditor menganggap perlu, yang diatur dalam Standar Audit Nomor 706 (SA 706) tentang “Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragragraf Hal Lain dalam laporan auditor independen” yang resmi dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Yang mana terdapat suatu hal yang perlu ditekankan disajikan atau diungkapkan dalam merumuskan suatu opini atas laporan keuangan.

 

Adapun tujuan auditor merumuskan suatu opini atas laporan keuangan, adalah untuk menarik perhatian pengguna laporan keuangan. Ketika menurut auditor hal tersebut perlu dilakukan, melalui komunikasi tambahan yang jelas dalam laporan auditor, atas:

  1. Suatu hal, meskipun telah disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan dengan tepat, yang sedemikian penting bahwa hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan atas laporan keuangan, atau
  2. Jika relevan, hal-hal yang relevan bagi pemahaman pengguna laporan keuangan atas audit, tanggungjawab auditor, atau laporan auditor.

 

Paragraf Penekanan Suatu Hal merupakan suatu paragraf yang tercantum dalam laporan auditor yang mengacu pada suatu hal yang telah disajikan atau diungkapkan dengan tepat dalam laporan keuangan yang, menurut pertimbangan auditor, sedemikian penting bahwa hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan atas laporan keuangan. Sedangkan  Paragraf Hal Lain adalah suatu paragraf yang tercantum dalam laporan auditor yang mengacu pada suatu hal selain hal yang telah disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan yang menurut pertimbangan auditor, relevan bagi pemahaman pengguna laporan keuangan atas audit, tanggungjawab auditor, atau laporan auditor.

 

Terdapat ketentuan yang harus dilakukan oleh auditor ketika auditor mencantumkan paragraf penekanan suatu hal dalam laporannya, auditor harus meletakkan paragraf tersebut segera setelah paragraf opini dalam laporan auditor, menggunakan judul “penekanan suatu hal atau judul lain yang tepat”, mencantumkan dalam paragraf tersebut suatu pengacuan yang jelas tentang hal yang ditekankan dan acuan pada catatan atas laporan keuangan, serta mengindikasi bahwa opini auditor tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal yang ditekankan tersebut.

 

Sedangkan Paragraf hal lain dalam laporan auditor jika menurut auditor perlu untuk mengungkapkan suatu hal lain selain yang telah disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan relevan bagi pemahaman pengguna laporan keuangan atas audit, tanggung jawab auditor, atau laporan auditor, dan hal ini tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka auditor harus mencantumkan suatu paragraf dalam laporan auditor dengan judul “hal lain” atau judul lain yang tepat. Auditor harus mencantumkan paragraf tersebut segera setelah paragraf opini dan paragraf penekanan suatu hal, atau di tempat lain dalam laporan auditor jika isi paragraf Hal lain tersebut relevan dengan paragraph tanggung  jawab pelaporan.

 

Dalam mencantumkan paragraf penekanan suatu hal maupun paragraf hal lain perlu untuk mengkomunikasikan dengan pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola. auditor harus mengkomunikasikan  ekspedasi tersebut beserta susunan kata-kata terkait dalam laporan auditor dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.

 

Dalam Paragraf Penekanan suatu hal dalam laporan auditor terdapat contoh kondisi yang didalamnya auditor perlu mempertimbangkan untuk mencantumkan suatu paragraf penekanan suatu hal setidaknya ketika  suatu ketidakpastian yang berhubungan dengan hasil dimasa depan atas perkara litigasi yang tidak biasa atau tindakan yang akan dilakukan oleh regulator, penerapan dini (jika diizinkan) atas suatu standar akuntansi baru (sebagai contoh, suatu pernyataan Standar Akuntansi Keuangan baru) yang berdampak pervasive terhadap laporan keuangan sebelum tanggal efektif berlakunya, suatu bencana alam besar yang telah atau masih berlanjut yang mempunyai dampak signifikan terhadap posisi keuangan entitas.

 

Penggunaan paragraf Penekanan Suatu hal yang terlalu luas mengurangi keefektivitasan komunikasi auditor atas hal tersebut. Selain itu, untuk mencantumkan lebih banyak informasi dalam suatu paragraf Penekanan Suatu Hal dari pada yang telah disajikan atau diungkapkan dapat berimplikasi bahwa hal tersebut belum disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan.

 

Pencantuman paragraf penekanan suatu hal dalam laporan auditor tidak mempengaruhi opini auditor. Paragraf penekatan suatu hal bukan merupakan pengganti auditor dalam menyatakan opini. Ilustrasi laporan auditor dalam suatu paragraf Penekanan Suatu Hal dalam laporan auditor yang berisi opini wajar dengan pengecualian. Contohnya terkait penggabungan usaha, penerapan awal standar akuntansi sukarela dan lain-lain. 

 

Rekomendasi Artikel.

Pencantuman paragraf hal lain dalam laporan auditor mencerminkan dengan jelas bahwa hal lain tersebut tidak diharuskan untuk disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan, tidak mencakup informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau standar profesi lainnya untuk dicantumkan oleh auditor. Jika paragraf hal lain dicantumkan untuk menarik perhatian pengguna laporan keuangan dan relevan dengan pemahaman pengguna laporan keuangan atas audit, maka paragraf tersebut diletakkan setelah paragraf opini dan paragraf penekanan suatu hal.

 

Namun jika berkaitan dengan tanggung jawab pelaporan lain yang dicantumkan dalam laporan auditor, maka dapat dicantumkan suatu bagian yang terpisah setelah laporan atas laporan keuangan dan laporan atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya Jumlah cabang atau anak perusahaan diaudit oleh auditor lain, informasi tambahan tidak diaudit dan lain-lain.

Rekomendasi Artikel.