Ketentuan Transisi Implementasi PSAK 72

Setelah membahas mengenai perbedaan PSAK 72 dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan di dalam mengimplementasikan PSAK 72 pada artikel kami yang sebelumnya. Pada artikel ini, kami membahas bagaimana cara perusahaan melakukan implementasi PSAK 72 pertama kali, dan menjawab apakah perlu melakukan penyajian kembali laporan keuangan sebelumnya atau tidak.

 

Sesuai dengan PSAK 72 Paragraf C03, perusahaan dapat menerapkan PSAK 72 dengan menggunakan satu dari dua metode berikut:

(a) secara retrospektif (dengan penyajian kembali) untuk setiap periode pelaporan sajian sebelumnya sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tunduk pada panduan (expedients).

(b) secara retrospektif dengan dampak kumulatif atas penerapan awal Pernyataan ini diakui pada tanggal penerapan awal.

 

1. Ketentuan penerapan PSAK 72 secara retrospektif untuk setiap periode LK sebelumnya (PSAK 72 Paragraf C03 huruf a)

 

Untuk penerapan secara retrospektif untuk setiap periode LK sebelumnya (penyajian kembali), ketentuan transisi menurut PSAK 72 yaitu saat pertama kali diterapkan, perusahaan hanya perlu menyajikan informasi kuantitatif yang disyaratkan oleh PSAK 25 paragraf 28(f) untuk periode tahun buku yang terdekat sebelum periode tahun buku penerapan pertama kali dari PSAK 72 (“periode terdekat sebelumnya”). Perusahaan dapat juga menyajikan informasi ini untuk periode berjalan atau periode komparatif lebih awal, tetapi tidak disyaratkan untuk melakukannya.

 

PSAK 72 memberikan panduan praktis yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk penerapan PSAK 72 secara retrospektif (PSAK 72 Paragraf C05) yaitu satu atau lebih dari panduan berikut ini:

 

(a) untuk kontrak yang sudah selesai pengalihan barang/jasa sesuai dengan PSAK 34 Konstruksi dan PSAK 23 Pendapatan dan interpretasi terkait (“Kontrak Selesaian”), entitas tidak perlu menyajikan kembali kontrak yang: 

(i) dimulai dan berakhir dalam periode pelaporan tahunan yang sama; atau 

(ii) merupakan kontrak selesaian pada permulaan periode sajian paling awal. 

 

(b) untuk kontrak selesaian yang memiliki imbalan variabel, perusahaan dapat menggunakan harga transaksi pada tanggal kontrak telah diselesaikan daripada mengestimasi jumlah imbalan variabel dalam periode pelaporan komparatif.

 

(c) untuk kontrak yang dimodifikasi sebelum permulaan periode sajian paling awal, entitas tidak perlu menyajikan kembali kontrak secara retrospektif untuk modifikasi kontrak sesuai dengan paragraf 20- 21 pada PSAK 72. Sebaliknya, entitas harus mencerminkan dampak gabungan atas seluruh modifikasi yang terjadi sebelum permulaan dari periode sajian paling awal ketika: 

Rekomendasi Artikel.

(i) mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan yang terpenuhi dan tidak terpenuhi; 

(ii) menentukan harga transaksi; dan 

(iii) mengalokasikan harga transaksi kepada kewajiban pelaksanaan yang terpenuhi dan tidak terpenuhi. 

 

(d) untuk seluruh periode pelaporan yang disajikan sebelum tanggal penerapan awal, entitas tidak perlu mengungkapkan jumlah harga transaksi yang dialokasikan pada sisa kewajiban pelaksanaan dan penjelasan kapan entitas mengharapkan untuk mengakui jumlah tersebut sebagai pendapatan (lihat PSAK 72 paragraf 120 tentang ketentuan pengungkapan sisa kewajiban pelaksanaan). 

 

2. Ketentuan penerapan PSAK 72 secara retrospektif dengan penyesuaian dampak kumulatif (PSAK 72 Paragraf C03 huruf b)

 

Untuk penerapan PSAK 72 retrospektif dengan penyesuaian dampak kumulatif maka ketentuannya mengacu kepada PSAK 72 Paragraf C07. Ketentuannya adalah perusahaan mengakui dampak kumulatif pada awal penerapan Pernyataan ini sebagai penyesuaian terhadap saldo laba awal (atau komponen ekuitas lainnya, yang sesuai) atas periode pelaporan tahunan yang mencakup tanggal penerapan pertama kali.

 

Dalam metode transisi ini, perusahaan dapat memilih untuk menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif hanya terhadap kontrak yang bukan merupakan kontrak selesaian pada tanggal penerapan awal (contohnya 1 Januari 2020 untuk entitas dengan tahun buku yang berakhir 31 Desember), yaitu kontrak yang masih berjalan (masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan) per tanggal 1 Januari 2020.

 

Terkait dengan adanya modifikasi kontrak, perusahaan yang menerapkan PSAK 72 secara retrospektif dengan penyesuaian dampak kumulatif dapat juga menggunakan panduan praktis sebagaimana ditentukan dalam psak 72 paragraf C05(c) untuk kondisi berikut: 

 

(a) untuk seluruh modifikasi kontrak yang terjadi sebelum permulaan dari periode sajian paling awal; atau 

(b) untuk seluruh modifikasi kontrak yang terjadi sebelum tanggal penerapan awal. Jika  menggunakan panduan praktis ini, maka entitas menerapkan panduan tersebut secara konsisten terhadap seluruh kontrak dan mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh paragraf C06.  

 

Panduan praktis untuk penerapan PSAK 72 secara retrospektif dengan penyesuaian dampak kumulatif  

Untuk kontrak yang dimodifikasi sebelum permulaan periode sajian paling awal, entitas tidak perlu menyajikan kembali kontrak secara retrospektif untuk modifikasi kontrak sesuai dengan paragraf 20-21 pada PSAK 72. Sebaliknya, entitas harus mencerminkan dampak gabungan atas seluruh modifikasi yang terjadi sebelum permulaan dari periode sajian paling awal ketika:

(i) mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan yang terpenuhi dan tidak terpenuhi; 

(ii) menentukan harga transaksi; dan 

(iii) mengalokasikan harga transaksi kepada kewajiban pelaksanaan yang terpenuhi dan tidak terpenuhi. 

 

Konsistensi Panduan Praktis dan Informasi yang Harus Diungkapkan (PSAK 72 Paragraf C06)

Untuk penerapan PSAK 72 secara retrospektif dengan penyajian kembali LK sebelumnya, maupun retrospektif dengan penyesuaian dampak kumulatif, perusahaan harus menerapkan panduan praktis tersebut secara konsisten terhadap seluruh kontrak dalam seluruh periode pelaporan yang disajikan. 

Sebagai tambahan, perusahaan mengungkapkan seluruh informasi berikut: 

(a) panduan yang telah digunakan; dan 

(b) sepanjang cukup memungkinkan, penilaian kualitatif atas dampak estimasian atas penerapan masing-masing panduan tersebut. 

 

Pengungkapan Tambahan untuk Penerapan PSAK 72 secara retrospektif dengan penyesuaian dampak kumulatif (PSAK 72 Paragraf C08)

 

Untuk periode pelaporan yang mencakup tanggal penerapan awal, entitas menyediakan kedua pengungkapan tambahan berikut:

(a) jumlah dalam setiap pos laporan keuangan dalam periode pelaporan berjalan yang terpengaruh oleh penerapan Pernyataan ini dibandingkan dengan PSAK 34: Kontrak Konstruksi, PSAK 23: Pendapatan, dan Interpretasi terkait yang berlaku sebelum perubahan; dan 

(b) penjelasan alasan perubahan signifikan pada setiap pos yang terpengaruh oleh penerapan PSAK 72.

 

-------------

Tulisan ini ditulis oleh Mikail Jaman, Ak, M.Ak, CPA, CA, CPI, BKP, Audit Partner di KAP Agus Ubaidillah dan Rekan (TGS Indonesia AU Partners)

 

 

Rekomendasi Artikel.