TGS Indonesia (AU Partners) telah membantu klien di sektor energi, transportasi, teknik, konstruksi, perdagangan, dan jasa untuk melakukan analisa dampak atas PSAK baru, implementasi, termasuk pelatihan kepada klien dan perhitungan transaksi dan pos-pos yang terkena dampak yang disebabkan oleh standar baru. Pada pembahasan artikel kali ini, ditulis oleh Mikail Jaman, Managing Partner Audit & Assurance, KAP Agus Ubaidillah dan Rekan (TGS AU Partners).

Bagi perusahaan yang menggunakan PSAK sebagai kebijakan akuntansinya, laporan keuangan tahun 2020 mungkin akan sangat dipengaruhi oleh standar akuntansi “PSAK” 71 (Instrumen Keuangan), 72 (Pendapatan dari Kontrak Pelanggan), dan 73 (Sewa) yang harus diterapkan untuk periode akuntansi yang dimulai dari Januari 2020. Standar akuntansi tersebut diadopsi dari IFRS 9, 15, dan 16. Beberapa perubahan signifikan dengan keluarnya standar akuntansi tersebut adalah sebagai berikut:

PSAK 71 (Instrumen Keuangan)

Perubahan klasifikasi dan pendekatan yang berbeda tentang penurunan nilai aset keuangan dengan menggunakan estimasi kerugian kredit, pendekatan forward-looking.

PSAK 72 (Pendapatan dari Kontrak Pelanggan)

Pengakuan pendapatan model 5 langkah, identifikasi kontrak, penentuan kewajiban yang harus dilaksanakan, mendefinisikan dasar pengalokasian harga dan mengakui pendapatan, penentuan komponen pembiayaan dari kontrak.

PSAK 73 (Sewa) 

Perubahan dari pengalihan model risiko dan manfaat ke pengalihan pengendalian. PSAK 73 menerapkan persyaratan yang lebih kaku dalam penentuan suatu aset sewa menjadi aset sewa operasi. Saya menjelaskan lebih lanjut tentang PSAK 73 di youtube lihat videonya disini

Rekomendasi Artikel.