Go public menjadi salah satu cara bagi perusahaan untuk mendapatkan pendanaan dan status yang lebih prestise. Dalam pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai syarat-syarat perusahaan untuk dapat melakukan penawaran umum perdana di pasar modal atau initial public offering. Di dalam bursa saham, terdapat beberapa jenis klasifikasi pencatatan saham yaitu saham tercatat di 1. Papan utama 2. Papan pengembangan, dan yang terbaru adalah 3. Papan akselerasi.

Tim TGS Indonesia, terdiri dari akuntan publik yang terdaftar di pasar modal dan profesi penunjang lainnya, kami mempunyai pengalaman dalam membantu persiapan perusahaan untuk go public melalui jasa profesional KAP Agus Ubaidillah dan Rekan.

Papan Utama

Papan Utama adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan besar dan memiliki pengalaman operasional yang cukup lama. Contoh perusahaan yang tercatat di papan utama antara lain adalah Astra Agro Lestari Tbk, Adaro Energy Tbk,  Aneka Tambang Tbk, Astra International Tbk dan Sepatu Bata Tbk.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk dapat melakukan IPO (persyaratan perusahaan untuk IPO) di papan utama adalah sebagai berikut:

  1. Struktur perusahaan/tata kelola perusahaan

  • Badan hukum yaitu Perusahaan Terbatas

  • Struktur tata kelola perusahaan yaitu terdapat komisaris independen (minimal 30%)

  • Komite audit, unit audit internal, dan sekretaris perusahaan.

  1. Operasional, keuangan dan aset

Persyaratan go public atau IPO agar tercatat di papan utama terkait dengan tahun operasional, keuangan, dan aset perusahaan, adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan harus sudah beroperasi selama 36 bulan (membukukan pendapatan usaha)

  • Membukukan laba usaha lebih dari 1 tahun

  • Laporan keuangan tiga tahun terakhir sudah diaudit dengan pendapat wajar tanpa modifikasian (dua tahun) oleh akuntan publik yang terdaftar sebagai Akuntan Pasar Modal

  • Jumlah aset berwujud bersih (net tangible asset) dari perusahaan yaitu diatas Rp 100 miliar.

  1. Struktur komposisi saham

Jumlah saham yaitu minimal 300 juta lembar saham, pemegang saham minimal 1000 pihak, harga saham minimal Rp 100 per lembar, dengan persentase saham yang wajib dilepas kepada publik adalah sebagai berikut:

Papan Pengembangan

Papan Pengembangan adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan menengah yang diharapkan dapat berkembang yang saat ini belum memenuhi syarat untuk tercatat di Papan Utama.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk dapat melakukan IPO (persyaratan perusahaan untuk IPO) di papan pengembangan  adalah sebagai berikut: 

  1. Struktur perusahaan/tata kelola perusahaan

Badan hukum yaitu Perusahaan Terbatas, dalam struktur perusahaan terdapat komisaris independen (minimal 30%), komite audit, unit audit internal, dan sekretaris perusahaan.

  1. Operasional, keuangan dan aset

Persyaratan go public atau IPO agar tercatat di papan pengembangan terkait dengan tahun operasional, keuangan, dan aset perusahaan, adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan harus sudah beroperasi selama 12 bulan (membukukan pendapatan usaha)

  • Perusahaan yang mencatat kerugian diperbolehkan dengan syarat sesuai proyeksi dan di akhir tahun kedua listing sudah dapat membukukan laba usaha dan laba bersih

  • Laporan keuangan satu tahun terakhir sudah diaudit dengan pendapat wajar tanpa modifikasian oleh akuntan publik yang terdaftar sebagai Akuntan Pasar Modal

  • Jumlah aset berwujud bersih (net tangible asset) dari perusahaan yaitu diatas Rp 5 miliar, atau; laba operasional diatas 1 miliar dan modal pasar diatas 100 miliar, atau; pendapatan diatas 40 miliar dan modal pasar diatas 200 miliar. 

  1. Struktur komposisi saham

Jumlah saham yaitu minimal 150 juta lembar saham, pemegang saham minimal 500 pihak, harga saham minimal Rp 100 per lembar, dengan persentase saham yang wajib dilepas kepada publik adalah sebagai berikut:

  • Total ekuitas dibawah Rp 500 miliar yaitu 20%

  • Total ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun yaitu 15%

  • Total ekuitas diatas Rp 2 triliun yaitu 10%

Papan Akselerasi

Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Perusahaan Startup atau Perusahaan Rintisan. Papan Akselerasi diperuntukan untuk Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53 /POJK.04/2017 yang belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.

Manfaat saham suatu perusahaan tercatat di papan akselerasi adalah:

  1. Akses permodalan yang lebih besar

  2. Mendorong ekspansi bisnis

  3. Mendorong tata kelola perusahaan yang lebih profesional sehingga dapat meningkatkan value dan aspek fundamental perusahaan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk dapat melakukan IPO (persyaratan perusahaan untuk IPO) di papan akselerasi adalah sebagai berikut: 

  1. Struktur perusahaan/tata kelola perusahaan:

  • Badan hukum yaitu Perusahaan Terbatas

  • Struktur tata kelola perusahaan yaitu terdapat:

  • Komisaris independen

  • Komite audit, unit audit internal, dan

  • Sekretaris perusahaan 

Dengan masa transisi 6 bulan untuk perusahaan dengan aset berskala menengah dan 1 tahun untuk aset berskala kecil.

  1. Operasional, keuangan dan aset

Persyaratan go public atau IPO agar tercatat di papan akslerasi terkait dengan masa operasional, keuangan, dan aset perusahaan, adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan boleh didaftarkan ke papan akselerasi sejak perusahaan resmi didirikan

  • Perusahaan boleh rugi dengan syarat sesuai proyeksi dan di akhir tahun keenam listing sudah dapat membukukan laba usaha dan laba bersih

  • Laporan keuangan satu tahun terakhir sudah diaudit atau sejak berdirinya (bila kurang dari 1 tahun berdirinya) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian oleh akuntan publik yang terdaftar sebagai Akuntan Pasar Modal

  • Tidak ada minimal nilai standar ukuran keuangan (pendapatan, laba, dan aktiva) 

  1. Struktur komposisi saham

Jumlah saham yaitu minimal 20% dari total kepemilikan, pemegang saham minimal 300 pihak, dan harga saham minimal Rp 50 per lembar.

Rekomendasi Artikel.