PPKM Mikro dan Apa Ketentuan Penting Bagi Bisnis

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Skala Mikro) di sebagian Jawa dan Bali. PPKM Mikro efektif berlaku sejak tanggal 9 s/d 22 Februari 2021. Berikut adalah poin-poin penting yang sudah kami rangkum.

 

Upaya pencegahan penyebaran covid 19 melalui PPKM Mikro

  • - Kordinasi hingga tingkat RT, RW, Kelurahan dan Desa dengan memperhatikan paramater jumlah masyarakat, lokasi yang terinfeksi covid 19.
  • - Pembentukan posko untuk kordinasi, pengawasan dan evaluasi penerapan PPKM Mikro dalam hal pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung penangangan kasus covid 19 di tingkat kelurahan dan desa
  • - Prosedur penangangan kasus yaitu melalui tracing suspek covid 19 dan orang yang melakukan kontak erat dengan suspek, pengawasan isolasi mandiri untuk pasien dan orang yang melakukan kontak erat
  •  

Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh bisnis

  1. Membatasi tempat kerja yaitu work from office sebanyak 50% dan work from home sebanyak 50% dan memberlakuan protokol kesehatan lebih ketat

  2. Sektor esensial seperti sektor kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

Ketentuan untuk usaha retail

  • - Kegiatan makan minum ditempat dengan kapasitas 50%

  • - Layanan makan pesan-antar bawa-pulang diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran

  • - Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

 

Ketentuan untuk Pusat perbelanjaan dan mall

  • - Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan jam 21.00

 

Kegiatan Konstruksi

  • - Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%

 

Transportasi umum

  • - Pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum

 

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.

------------

Rekomendasi Artikel.