Laporan keuangan merupakan hal yang penting dalam lingkungan bisnis. Laporan ini merekam pertumbuhan suatu entitas usaha dalam angka yang terukur. Lewat angka-angka tersebut, evaluasi suatu Perusahaan dilakukan. Ukuran mengenai kinerja perusahaan misalnya, dapat dievaluasi dari Laporan Laba Rugi. Ukuran mengenai posisi Perusahaan sebagai entitas usaha kecil, menengah atau besar, dapat dinilai dari Laporan Posisi Keuangan atau Neraca. Oleh sebab itu laporan keuangan yang valid dan dapat diandalkan sejatinya menjadi kebutuhan utama suatu entitas usaha. 

 

Untuk menghasilkan laporan keuangan yang valid dan dapat diandalkan, maka laporan keuangan harus memenuhi standar akuntansi yang berlaku dan telah menjalani pemeriksaan guna menentukan bahwa penyajian laporan keuangan tersebut telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi maupun regulasi yang berlaku. Pemeriksaan ini biasa dikenal dengan istilah audit laporan keuangan. Lantas, mengapa laporan keuangan perusahaan perlu diaudit dan apa saja kriteria perusahaan yang wajib melakukan audit laporan keuangan?


Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit Laporan Keuangan

Berdasarkan Permendag No. 25 Tahun 2020, perusahaan yang wajib melakukan audit laporan keuangan adalah perusahaan dengan kriteria berikut.

  1. Perseroan Terbatas yang telah memenuhi salah satu kriteria:

  • merupakan Perseroan Terbuka; 

  • bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;

  • mengeluarkan surat pengakuan utang;

  • memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau

  • merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.

  1. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian; atau,

  2. Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

 

Apabila perusahaan Anda memenuhi kriteria di atas, maka Anda wajib melakukan audit laporan keuangan. Penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Anda bisa melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit ke Kementerian Perdagangan melalui tahapan berikut.

  1. Perusahaan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) yang telah diaudit kepada Direktur secara daring dengan mengunggah LKTP melalui portal website http://sipt.kemendag.go.id dalam bentuk Portable Document Format (PDF) sesuai aslinya. 

  2. Dalam penyampaian LKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus menyampaikan profil perusahaan secara daring dengan mengisi format isian pada portal website http://sipt.kemendag.go.id. 

  3. Dalam hal Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) mengalami kerusakan (force majeure) dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung SIPT selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, maka pelayanan dilaksanakan secara manual. 

    Rekomendasi Artikel.

  4. Pelayanan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.

 

Proses audit laporan keuangan harus dijalankan secara sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Apabila dalam pelaksanaannya perusahaan melanggar ketentuan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Pencabutan Surat Tanda Penyampaian (STP) - LKTP; 

  2. Pencabutan perizinan di bidang perdagangan; dan/atau

  3. Pencabutan perizinan teknis lainnya oleh kepala instansi terkait atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Tujuan Audit Laporan Keuangan

Audit laporan keuangan perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada stakeholders. Sebab, ketika laporan keuangan tidak diaudit, kesalahan yang mungkin dapat terjadi tidak dapat ditemukan. Alhasil, laporan keuangan yang disampaikan pun menjadi kurang kredibel dan pemangku kepentingan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kewajarannya.

 

Pelaksanaan audit laporan keuangan bertujuan untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran atau kelayakan penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan. Kelayakan dan kewajaran ini pun mengacu pada prinsip akuntansi yang dapat diterima secara umum. Dengan demikian, perusahaan dapat meyakinkan stakeholders bahwa laporan keuangan yang dimilikinya telah disusun melalui prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. 


Alasan Dilakukannya Audit Laporan Keuangan

Dilihat dari tujuannya, Anda pun dapat memahami bahwa audit laporan keuangan merupakan suatu kegiatan yang bermanfaat bagi keberlangsungan perusahaan. Lantas, mengapa setiap perusahaan yang memenuhi kriteria wajib untuk melakukan audit laporan keuangan?

Memenuhi Kewajiban

Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007, perusahaan wajib untuk melakukan audit. Pada dasarnya, tidak seluruh perusahaan diwajibkan untuk melakukan audit. Namun, untuk memperjelas, berikut kutipan berdasarkan UU Perseroan Terbatas

 

Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007

  1. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

  • kegiatan usaha Perseroan ialah menghimpun atau mengelola dana masyarakat; Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; 

  • Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang pada masyarakat; 

  • Perseroan merupakan persero; 

  • Perseroan memiliki aset dan jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00; atau

  • diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

  1. Dalam hal kewajiban pada ayat 1 tidak dipenuhi, maka laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS

  2. Laporan atas hasil audit akuntan publik sesuai pada ayat 1 disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi.

Memeriksa Kondisi Keuangan Perusahaan

Kondisi keuangan adalah salah satu indikator yang menentukan kesuksesan suatu perusahaan. Oleh karena itu, tak heran banyak perusahaan rela melakukan apa saja agar kondisi keuangannya tetap stabil. Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk memastikan atau memeriksa kondisi keuangan perusahaan adalah melaksanakan audit laporan keuangan.

Mengetahui Informasi Perusahaan

Tidak hanya mengetahui kondisi keuangan perusahaan, laporan keuangan yang telah diaudit juga memungkinkan Anda untuk mengetahui informasi tentang perusahaan. Audit pada dasarnya adalah proses menerjemahkan laporan keuangan perusahaan. Melalui opini audit yang diberikan oleh auditor, Anda dapat mengetahui penjelasan tentang laporan keuangan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan informasi berbagai pihak.


Kesimpulan

Pada intinya, audit laporan keuangan penting dilakukan untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang dibuat telah sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Audit tidak hanya dilaksanakan sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk memperoleh informasi kondisi keuangan perusahaan. Pada dasarnya, tidak semua perusahaan diwajibkan melakukan audit. Oleh karena itu, Anda perlu memperhatikan apa saja kriteria perusahaan yang diharuskan untuk melaksanakan audit laporan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Rekomendasi Artikel.