TGS AU Partners menyambut dengan baik diterbitkannya Pilar Standar Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Mikail Jaman, pemimpin rekan, KAP Agus Ubaidillah & Rekan (TGS AU Partners), menanggapi “Berlakunya Pilar Standar Akuntansi Keuangan pada 1 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan memberikan kepastian dan kejelasan bagi perusahaan dan pembuat laporan keuangan lainnya dalam penerapan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.”

Pilar Standar Akuntansi Keuangan juga menjadi solusi bagi perusahaan multinasional yang ingin menyusun laporan keuangan sesuai IFRS. Sebabnya, ketentuan di dalam Pilar Standar Akuntansi Keuangan memberikan pilihan bagi entitas untuk mengadopsi SAK Internasional, yaitu SAK terjemahan langsung dari IFRS tanpa adanya penyesuaian seperti yang terjadi pada SAK umum (konvergensi IFRS). 

Jenis-jenis Standar Akuntansi Keuangan (pilar SAK)

Pilar Standar Akuntansi Keuangan menetapkan jenis-jenis SAK yang disebut dengan istilah Pilar yaitu:

  1. Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional

  2. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (SAK konvergensi IFRS yang sebelumnya biasa disebut sebagai SAK umum)

  3. Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat/Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)

  4. Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Mikro Kecil Menengah (EMKM)

Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional adalah pilar SAK yang merupakan adopsi penuh (full adoption) dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar Akuntansi Keuangan Internasional merupakan hasil penerjemahan IFRS dan tidak terdapat modifikasi atau penyesuaian dari IFRS yang diterbitkan oleh IASB.

Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia adalah pilar SAK yang merupakan konvergensi IFRS yang diterbitkan oleh IASB. Konvergensi SAK ke IFRS dilakukan dengan menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang mengacu pada IFRS dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi Indonesia. Kondisi tersebut antara lain adalah adanya beberapa IFRS yang tidak diadopsi di Indonesia karena tidak relevan dan terdapat beberapa modifikasi persyaratan dalam IFRS. Tanggal efektif pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) dalam Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang mengacu pada IFRS berlaku lebih kemudian dibandingkan dengan tanggal efektif IFRS. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia juga mengakomodasi beberapa PSAK yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan lokal Indonesia. Standar Akuntansi Keuangan Indonesia didefinisikan dalam PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. 

Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat/Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik berlaku bagi entitas tanpa akuntabilitas publik. Pilar 3 juga berlaku bagi entitas dengan akuntabilitas publik sepanjang otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat/Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik oleh entitas dengan akuntabilitas publik tersebut. Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat merupakan konvergensi dari IFRS for SMEs yang diterbitkan oleh IASB. Terdapat beberapa penyesuaian dari IFRS for SMEs untuk menyesuaikan dengan kondisi Indonesia dan dengan Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat, yang akan menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dengan penerapan dini diperkenankan.

Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah merupakan SAK yang berlaku bagi entitas mikro kecil dan menengah yang memenuhi persyaratan seperti yang dijelaskan dalam Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah. Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah merupakan standar yang paling sederhana untuk memberikan kemudahan dan mengakomodasi kebutuhan penyusunan laporan keuangan entitas mikro, kecil dan menengah.

PSAK Syariah

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) Syariah PSAK Syariah dan ISAK Syariah berlaku bagi entitas syariah (seperti yang dijelaskan dalam paragraf 5 Pilar Standar Akuntansi Keuangan (SAK)) dan untuk transaksi dengan prinsip syariah. PSAK Syariah dan ISAK Syariah dapat diterapkan pada Pilar 2, 3, atau 4 sepanjang memenuhi syarat penerapan suatu transaksi yang diatur pada masing-masing pilar. PSAK Syariah dan ISAK Syariah tidak diterapkan pada Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional.

Ketentuan pemilihan SAK

Pilar SAK mengatur bahwa entitas yang memiliki akuntabilitas publik hanya memiliki pilihan untuk menerapkan SAK Indonesia (SAK konvergensi IFRS yang biasa kita sebut sebagai SAK umum) atau SAK Internasional. Sedangkan entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dapat menerapkan Pilar 3 yaitu SAK ETAP/Entitas Privat atau Pilar 4 yaitu SAK EMKM.

Entitas yang memiliki akuntabilitas publik

Menurut Pilar SAK, entitas memiliki akuntabilitas publik jika:

  1. Instrumen utang atau instrumen ekuitasnya diperdagangkan di pasar publik atau entitas sedang dalam proses menerbitkan instrumen tersebut untuk diperdagangkan dalam pasar publik (bursa efek domestik, atau bursa efek luar negeri atau pasar over-the counter, termasuk pasar lokal dan regional); atau 

  2. Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia bagi suatu kelompok pihak luar yang beragam sebagai usaha utamanya (sebagian besar bank, union kredit (koperasi simpan pinjam), perusahaan asuransi, broker/dealer sekuritas, reksa dana, dan bank investasi memenuhi kriteria kedua ini).

    Rekomendasi Artikel.

Perubahan antar jenis SAK

Menurut Pilar SAK, perpindahan dari satu jenis SAK ke jenis SAK lainnya hanya diperkenankan dari pilar 4 ke pilar 3, pilar 2 atau pilar 1 (naik ke pilar yang persyaratannya lebih tinggi), sedangkan sebaliknya hanya diperkenankan dari pilar 1 ke pilar 2, yaitu dari SAK Internasional ke SAK Indonesia. Aturan ini ditetapkan untuk menjaga konsistensi dari laporan keuangan.

Rekomendasi Artikel.