Apakah yang diatur dalam PSAK 3?

PSAK 3 mengatur tentang menentukan isi minimum laporan keuangan interim serta prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan lengkap atau ringkas untuk periode interim. Pelaporan keuangan interim yang tepat waktu dan andal meningkatkan kemampuan investor, kreditor dan pihak lain untuk memahami kapasitas entitas menghasilkan laba dan arus kas serta keadaan dan likuiditas keuangannya. Klik disini jika Anda membutuhkan jasa audit, KAP Agus Ubaidillah dan Rekan (TGS AU Partners).

Fungsi Laporan Interim

Laporan keuangan interim biasanya digunakan sebagai syarat dari pemerintah, regulator pasar modal dan bursa efek untuk entitas yang efek utang atau efek ekuitasnya diperdagangkan di bursa efek.

Format Laporan Interim

Laporan keuangan interim bisa dilaporkan dalam bentuk laporan keuangan lengkap dan ringkas. Jika entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka format dan isi laporan keuangan laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan PSAK 1 yaitu:

  1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode

  2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode

  3. Laporan perubahan ekuitas selama periode

  4. Laporan arus kas selama periode

  5. Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lain

  6. Laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan PSAK 1 paragraf 40A-40D

Laporan keuangan interim ringkas mencakup komponen minimum berikut:

  1. Laporan posisi keuangan ringkas

  2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ringkas baik digabung maupun dipisah

  3. Laporan perubahan ekuitas ringkas

  4. Laporan arus kas ringkas

  5. Catatan penjelasan tertentu

Perusahaan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan interim sebagaimana yang diterapkan dalam laporan keuangan tahunan, kecuali untuk perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan setelah tanggal laporan keuangan tahunan yang terkini yang akan tercermin dalam laporan keuangan tahunan berikutnya. Akan tetapi, frekuensi pelaporan perusahaan (tahunan, semesteran, triwulan) tidak mempengaruhi pengukuran hasil tahunannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, pengukuran untuk tujuan pelaporan interim dibuat atas dasar awal tahun buku sampai tanggal pelaporan. 

Rekomendasi Artikel.