Biaya natura sejak tahun 2022 menjadi biaya pengurang penghasilan kena pajak (deductible expense) tetapi juga menjadi objek PPh bagi penerimanya menurut UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diatur secara lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022, yang baru berlaku sejak 20 Desember 2022. Natura adalah pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang. Artikel ini ditulis oleh Andini Novriska, S.Ak, Associate, Accounting & Tax Advisory, KAP Agus Ubaidillah dan Rekan (TGS AU Partners).

Sehingga jika seorang karyawan menerima natura maka akan diperhitungkan sebagai penghasilan dan menambah penghasilan kena pajak di dalam perhitungan PPh Pasal 21. Contoh dari natura adalah bahan pangan, fasilitas rumah, fasilitas kendaraan, fasilitas pengobatan, fasilitas telekomunikasi.

Dampak pajak penghasilan atas biaya berbentuk natura dari peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 kepada karyawan dan perusahaan

Salsa karyawan PT A diberikan fasilitas tempat tinggal yaitu sewa apartemen oleh perusahaan. Sewa atas apartemen tersebut diperhitungkan ke dalam penambah penghasilan yang diterima Salsa. Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Dampak pajak penghasilan atas biaya berbentuk natura dari peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 kepada pajak penghasilan badan perusahaan

PT A dapat menjadikan biaya berbentuk natura tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal (deductible expense).

Sebelum adanya PP 55 tahun 2022, biaya berbentuk natura tersebut sepenuhnya tidak dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto secara fiskal. Bagi karyawan, fasilitas tersebut juga bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Batasan dari harga perolehan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut setelah dikeluarkannya PMK.

Tetapi ada pula imbalan non-uang yang dikecualikan dari objek PPh atas natura adalah sebagai berikut:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;

  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; 

  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; 

  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Rekomendasi Artikel.