Informasi Keuangan Yang Harus Ada Di Dalam Prospektus

 

Dalam pembahasan kali ini, kami akan membahas terkait informasi keuangan yang harus ada dalam prospektus. Pembahasan mengenai informasi non-keuangan akan kami bahas pada tulisan artikel kami yang lain.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 tahun 2017 (“POJK 8 Tahun 2017), informasi yang bersumber dari Laporan Keuangan perusahaan yang harus disebutkan atau dijelaskan dalam prospektus adalah sebagai berikut:

 

1. Struktur permodalan pada saat Prospektus diterbitkan 

Dijelaskan pada bagian ringkasan prospektus, POJK 8 Tahun 2017 Pasal 10.

 

2. Data keuangan penting

 

Data keuangan penting akan dijelaskan pada bagian ringkasan prospektus (Pasal 10 POJK 8 Tahun 2017 Pasal 10)

 

3. Utang atau Kewajiban Perusahaan

Penjelasan mengenai utang atau kewajiban perusahaan akan dicantumkan pada bagian penjelasan utang (Pasal 16 POJK 8 Tahun 2017)

  1. Pernyataan mengenai posisi seluruh liabilitas pada tanggal laporan keuangan terakhir; 

  2. Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit yang menjadi sumber data termasuk nama kantor Akuntan Publik yang mengaudit disertai opini yang diberikan; 

  3. Penjelasan rincian masing-masing liabilitas sesuai dengan liabilitas di laporan posisi keuangan; 

  4. Komitmen dan kontijensi sesuai laporan keuangan terakhir; 

  5. Liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi (jika ada) dan disertai penyebab atau alasannya; 

  6. Pinjaman yang diterima oleh Emiten dan/atau Perusahaan Anak dan/atau pinjaman yang diterima untuk kepentingan Emiten dan/atau Perusahaan Anak yang material, yang mencakup jumlah pinjaman untuk tanggal terkini yang dapat ditentukan, tingkat bunga, sifat dari pinjaman, jaminan yang diberikan, pemenuhan terhadap ketentuan liabilitas dan transaksi yang menyebabkan terjadinya liabilitas; dan 

  7. pernyataan manajemen.

 

Rekomendasi Artikel.

4. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Dalam bagian ikhtisar data keuangan penting harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: 

  1. Keterangan laporan keuangan yang telah diaudit yang menjadi sumber data termasuk informasi Akuntan Publik, nama kantor Akuntan Publik, opini yang diberikan, dan penjelasan tentang periode laporan keuangan yang dicakup; 

  2. Data keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun buku ditambah interim (jika ada); 

  3. Dalam hal terdapat data keuangan periode interim, disajikan perbandingannya dengan periode yang sama tahun sebelumnya (tidak harus diaudit), kecuali untuk laporan posisi keuangan; 

  4. Data keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit meliputi: 

1. Pendapatan; 

2. Laba (rugi) bruto; 

3. Laba (rugi) tahun berjalan; 

4. Penghasilan komprehensif lain; 

5. Total penghasilan komprehensif tahun berjalan; 

6. Jumlah laba (rugi) yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non Pengendali; 

7. Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non Pengendali; 

8. Laba (rugi) per saham; 

9. Dividen per saham (jika ada pembagian dividen); 

10. Total aset lancar, total aset tidak lancar, dan total aset; 

11. Total liabilitas jangka pendek, total liabilitas jangka panjang, dan total liabilitas; 

12. Total ekuitas; 

13. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset; 

14. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap ekuitas; 

15. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan; 

16. Rasio lancar; 

17. Rasio liabilitas terhadap ekuitas; 

18. Rasio liabilitas terhadap total aset; 

19. Informasi dan rasio keuangan lainnya yang relevan dengan perusahaan dan jenis industrinya; dan 

20. Informasi nilai kurs, dalam hal laporan keuangan Emiten disusun selain dalam mata uang Rupiah, paling sedikit meliputi: 

a) nilai kurs pada tanggal yang paling akhir yang dapat diketahui; 

b) nilai kurs tertinggi dan terendah untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir; 

c) nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode dimaksud; dan 

d) sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan. 

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan harus konsisten dengan laporan keuangan Emiten termasuk nama pos yang digunakan.

5. Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen

Pada bagian analisis dan pembahasan oleh manajemen, berikut adalah hal-hal yang dicakup dalam bagian ini:

a. Analisis kinerja keuangan komprehensif yang mencakup perbandingan kinerja keuangan dalam 3 (tiga) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun buku, penjelasan tentang penyebab adanya perubahan, dan dampak perubahan tersebut, paling sedikit mencakup mengenai: 

1. aset lancar, aset tidak lancar, dan total aset; 

2. liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang, dan total liabilitas;

3. ekuitas; dan 

4. pendapatan, beban, laba (rugi) tahun berjalan, penghasilan komprehensif lain, dan total penghasilan komprehensif tahun berjalan; 

b. Bahasan mengenai operasi per segmen operasi (jika ada) dikaitkan dengan kondisi keuangan Emiten secara keseluruhan, yang paling sedikit mencakup: 

1. produksi; 

2. penjualan atau pendapatan usaha; 

3. kontribusi terhadap penjualan atau pendapatan dan laba usaha Emiten; 

4. profitabilitas; dan 

5. peningkatan atau penurunan kapasitas produksi; 

c. Bahasan mengenai likuiditas Emiten paling sedikit memuat atau mengungkapkan: 

1. sumber likuiditas secara internal dan eksternal; 

2. sumber likuiditas yang material yang belum digunakan; 

3. kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Emiten; dan 

4. pernyataan Emiten mengenai kecukupan modal kerja atau jika modal kerja tidak mencukupi, langkah yang akan dilakukan Emiten untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan; 

 

d. Bahasan mengenai sumber dan jumlah arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan serta pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Emiten; 

 

e. Bahasan mengenai pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Emiten dan dampak dari adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Emiten dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai; 

 

f. Bahasan mengenai komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan, dengan penjelasan tentang: 

1. pihak yang terkait dalam perjanjian; 

2. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; 

3. sanksi; 

4. tujuan dari investasi barang modal; 

5. distribusi investasi secara geografis; 

6. sumber dana yang digunakan; 

7. mata uang yang menjadi denominasi dalam hal sumber dana berasal dari pinjaman; 8. tindakan yang dilakukan Emiten untuk melindungi risiko dari fluktuasi kurs mata uang asing yang terkait (jika ada); 

9. prakiraan periode dimulai dan selesainya proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal; dan 

10. peningkatan kapasitas produksi yang diharapkan dari investasi barang modal; 

 

g. Bahasan mengenai risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau suku bunga acuan pinjaman dan pengaruhnya terhadap hasil usaha atau keadaan keuangan Emiten pada masa yang akan datang yang disertai keterangan mengenai semua pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu; 

 

h. Bahasan mengenai kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir; 

 

i. Bahasan mengenai komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Emiten dalam rangka mengetahui hasil usaha Emiten; 

 

j. Bahasan dalam hal laporan keuangan mengungkapkan peningkatan yang material dari penjualan atau pendapatan bersih, yang meliputi pembahasan tentang sejauh mana kenaikan tersebut dapat dikaitkan dengan kenaikan harga, volume atau jumlah barang atau jasa yang dijual, atau adanya produk atau jasa baru, disertai uraian mengenai penyebab kenaikan harga atau volume tersebut; 

 

k. Bahasan mengenai dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih Emiten serta laba operasi Emiten selama 3 (tiga) tahun terakhir atau selama Emiten menjalankan usahanya jika berdirinya kurang dari 3 (tiga) tahun, serta dampak inflasi dan perubahan kurs valuta asing, jika material; 

 

l. Bahasan terkait perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya bagi Emiten yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun buku meliputi: 

1. ringkasan dari perubahan kebijakan akuntansi yang material; 

2. alasan perubahan kebijakan akuntansi; dan 

3. dampak kuantitatif dari perubahan tersebut terhadap kinerja keuangan Emiten; 

 

m. Bahasan mengenai kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Emiten dan Perusahaan Anak yang tercermin di laporan keuangan; 

 

n. Bahasan mengenai jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir, kebutuhan pinjaman musiman, analisis jatuh tempo pinjaman, fasilitas pinjaman dari perbankan, pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan (jika ada), dengan ketentuan dalam hal pinjaman berasal dari luar negeri harus diungkapkan secara terpisah dengan jumlah mata uang asingnya; dan 

 

o. Bahasan mengenai investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup (jika ada).

 

Syarat laporan keuangan prospektif (prakiraan keuangan) yang digunakan dalam bagian analisis dan pembahasan manajemen (POJK 8 Tahun 2017 Pasal 21)

Dalam hal laporan keuangan prospektif berupa prakiraan keuangan diungkapkan dalam bagian analisis dan pembahasan manajemen, pengungkapan tersebut harus disertai bahasan tentang prakiraan penjualan atau pendapatan usaha, laba bersih, dan kondisi keuangan secara keseluruhan dengan ketentuan: 

a. Prakiraan keuangan harus dipersiapkan dengan seksama, objektif, dan berdasarkan asumsi yang wajar dan layak dipercaya; 

b. Prakiraan keuangan harus disertai dengan penjelasan mengenai sejauh mana prakiraan penjualan atau pendapatan usaha didasarkan pada kontrak atau pesanan yang pasti, alasan bahwa prakiraan tersebut dapat dicapai, dan dampak dari perubahan kondisi bisnis dan operasi atas prakiraan tersebut; 

c. Kewajaran penyusunan prakiraan keuangan harus diperiksa oleh Akuntan Publik, dan hasil pemeriksaan Akuntan Publik harus diungkapkan dalam pembahasan manajemen; dan 

d. Emiten wajib bertanggung jawab atas kelayakan prakiraan keuangan tersebut.

 

6. Kebijakan Dividen 

Dalam bagian kebijakan dividen, perusahaan harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai kebijakan dividen serta riwayat pembayaran dividen (POJK 8 Tahun 2017 Pasal 27)

 

7. Perpajakan 

Dalam bagian perpajakan, perusahaan harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh. (POJK 8 Tahun 2017 Pasal 28)

 

8. Laporan Keuangan (POJK 8 Tahun 2017 Pasal 35)

Dalam bagian laporan keuangan harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: 

  1. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya bagi Emiten yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun buku yang disajikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman akuntansi perusahaan Efek; dan 

  2. Laporan Akuntan Publik berkenaan dengan laporan keuangan yang disajikan.  

 

Laporan Keuangan Interim (POJK 8 Tahun 2017 Pasal 36, 37 dan 38) 

Jika tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 6 (enam) bulan dari laporan keuangan tahunan terakhir, laporan keuangan tahunan terakhir harus dilengkapi dengan laporan keuangan interim yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, sehingga jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan interim tidak melampaui 6 (enam) bulan. 

  1. Laporan keuangan interim harus disajikan dengan perbandingan periode interim yang sama dari 1 (satu) tahun buku sebelumnya, kecuali untuk laporan posisi keuangan. 

  2. Laporan keuangan interim yang digunakan sebagai pembanding tidak harus diaudit. 

Dalam hal setelah tanggal laporan keuangan terakhir, Emiten melakukan transaksi yang berdampak signifikan terhadap aset, liabilitas, dan hasil operasi Emiten, Emiten harus mengungkapkan informasi keuangan proforma.

----------------------------

Rekomendasi Artikel.