Audit investigasi adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan fakta secara sistematis dan terukur yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya untuk membantu pemangku kepentingan dalam pencapaian suatu kesimpulan atas manfaat laporan dari investigasi yang dilaksanakan dan/atau digunakan untuk tindakan litigasi. Namun, yang menentukan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan penyimpangan keuangan atau melawan hukum adalah hakim di pengadilan, bukan akuntan publik. Klik disini jika membutuhkan jasa Audit investigasiKAP Agus Ubaidillah dan Rekan (TGS AU Partners).

Pihak yang Berwenang Melakukan Audit Investigasi

Perikatan jasa audit Investigasi hanya bisa dilaksanakan dan ditandatangani oleh akuntan publik memiliki sertifikat CPI (Certified Professional Investigator) yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dan pemeliharaan kompetensi secara berkelanjutan. Dengan sertifikat tersebut menunjukkan bahwa akuntan publik tersebut memiliki kemampuan yang memadai dalam audit investigasi. 

Jenis-Jenis Jasa Audit Investigasi

Perikatan jasa audit investigasi merupakan suatu perikatan yang di dalamnya seorang akuntan publik:

  1. Pemeriksaan investigatif melaporkan temuan faktual atas penyimpangan dari kriteria yang ditetapkan, atau pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok (subject matter) dibandingkan dengan kriteria yang ditetapkan; dan/atau 

  2. Memberikan jasa penghitungan kerugian keuangan dengan tujuan menyatakan suatu kesimpulan mengenai nilai kerugian keuangan yang timbul dari suatu kasus/perkara penyimpangan, dan digunakan atas pendekatan langsung atau untuk mendukung tindakan litigasi; dan/atau 

  3. Memberikan keterangan ahli di pengadilan yaitu untuk memberikan pendapat/keterangan berdasarkan keahlian profesi akuntan publik dalam suatu kasus tindak pidana dan/atau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi Penyidik dan/atau Hakim. 

Pendekatan dalam Pengerjaan Audit Investigasi

Pemberian jasa audit investigasi terdiri dari dua pendekatan, yaitu pendekatan langsung atau pendekatan litigasi. Pendekatan langsung adalah permintaan jasa audit investigasi oleh entitas usaha atau korporat, baik yang diawali dengan kecurigaan pemilik, manajemen, atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, maupun diawali dengan temuan audit sebelumnya. Pendekatan litigasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian perkara di antara para pihak yang bersengketa, baik melalui jalur hukum, pengadilan, atau badan ajudikasi lainnya maupun jalur lainnya.

Penerimaan Perikatan Jasa Audit Investigasi

Akuntan Publik menerima perikatan jasa investigasi hanya jika pengetahuan awal Akuntan Publik atas kondisi perikatan menunjukkan bahwa:

  1. Ketentuan etika profesi atau Kode Etik Akuntan Publik yang relevan seperti independensi dan kompetensi profesional akan terpenuhi dan

  2. Akuntan Publik yang melakukan perikatan jasa investigasi harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi di bidang investigasi yang diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, sertifikasi yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia “IAPI” dan atau yang diakui IAPI dan pengalaman kerja

  3. Penerimaan masalah, kasus atau perkara merupakan tahap awal proses perikatan jasa investigasi dalam rangka menentukan apakah akan melakukan atau tidak melakukan perikatan jasa audit investigasi berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan oleh Akuntan Publik, termasuk pihak terasosiasi. 

  4. Perikatan jasa audit investigasi dibuat secara tertulis dalam suatu surat perikatan yang menjelaskan lingkup jasa yang harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan tanggung jawab para pihak, serta imbalan jasa para Akuntan Publik dan ketentuan lain yang relevan. 

Unsur-Unsur Perikatan Jasa Audit Investigasi

Unsur-Unsur perikatan jasa audit investigasi yang dilakukan oleh Akuntan Publik yaitu:

  • Hubungan tiga pihak yaitu:

  1. Akuntan Publik

Akuntan Publik diminta melakukan perikatan jasa audit investigasi untuk berbagai hal pokok. Akuntan Publik, sebagai pihak terasosiasi harus melakukan prosedur penerimaan perikatan dulu seperti penilaian risiko sebelum menerima perikatan.

  1. Pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok (subject matters) atau terduga 

Yaitu pihak yang diperiksa dan bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan atau bertanggung jawab mengelola hal pokok. 

Rekomendasi Artikel.

  1. Pengguna yang dituju (Pengguna laporan Akuntan Publik)

Adalah kelompok atau individu yang dituju dalam Laporan Akuntan   Publik. Pihak yang bertanggung jawab bisa merupakan satu dari pengguna laporan yang dituju, namun bukan hanya satu-satunya pengguna yang dituju. 

  • Hal pokok dan informasi hal pokok (subject matter information)

Hal pokok adalah hal-hal yang diperiksa dan atau yang menjadi perhatian dalam suatu perikatan jasa audit investigasi yang dapat berupa informasi, kondisi atau aktivitas yang dapat dievaluasi atau diukur berdasarkan kriteria tertentu. Contoh hal pokok seperti kinerja dan posisi keuangan dan non keuangan, sistem dan proses, karakteristik fisik dan perilaku. Informasi hal pokok adalah hasil pengevaluasian atau pengukuran hal pokok terhadap kriteria.

  • Kriteria yang ditetapkan

Adalah tolak ukur atau pembanding yang digunakan dalam perikatan jasa investigasi untuk mengevaluasi atau mengukur termasuk hal pokok (subject matter), termasuk tolak ukur untuk penyajian dan pengungkapan yang relevan. Kriteria yang ditetapkan harus menggambarkan sifat:

  1. relevan dengan hal pokok, 

  2. lengkap yaitu mempunyai faktor-faktor relevan yang mempunyai dampak terhadap kesimpulan perikatan

  3. andal yaitu memungkinkan pengevaluasian dan pengukuran yang konsisten terhadap hal pokok oleh pihak lain yang memiliki kualifikasi yang sama, 

  4. netral yaitu memberikan kontribusi kepada kesimpulan yang bebas dari keberpihakkan. 

  5. dapat dipahami yaitu memberikan kontribusi terhadap kesimpulan yang jelas, komprehensif dan tidak rentan terhadap penafsiran yang berbeda secara siginifikan.

  • Bukti yang diperoleh

Akuntan Publik mempertimbangkan risiko perikatan jasa audit investigasi, serta kuantitas dan kualitas bukti yang tersedia ketika melakukan perencanaan dan pelaksanaan perikatan, khususnya ketika menentukan sifat, saat dan luas prosedur pengumpulan bukti. 

  • Laporan Akuntan Publik

Akuntan Publik membuat suatu laporan tertulis yang berisi kesimpulan berdasarkan hasil evaluasi bukti yang diperoleh, tentang informasi hal pokok. Dalam mengembangkan kesimpulan, Akuntan Publik mempertimbangkan seluruh bukti yang relevan yang diperoleh, terlepas apakah bukti tersebut mendukung atau bertentangan dengan informasi hal pokok. 

Akuntan publik dalam menangani kasus audit investigasi bertindak sebagai pihak independen yang tidak berpihak kepada yang meminta jasa kepadanya ataupun terlapor. Keberadaan akuntan publik membantu hakim memperoleh fakta dari sisi profesional dalam memutuskan perkara.

Rekomendasi Artikel.