Audit investigasi adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan fakta secara sistematis dan terukur yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya untuk membantu pemangku kepentingan dalam pencapaian suatu kesimpulan atas manfaat laporan dari investigasi yang dilaksanakan dan/atau digunakan untuk tindakan litigasi. Namun, yang menentukan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan penyimpangan keuangan atau melawan hukum adalah hakim di pengadilan, bukan akuntan publik.

 

Perikatan jasa audit Investigasi harus dilaksanakan oleh akuntan publik, yang memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang audit investigasi. Laporan suatu perikatan jasa audit investigasi harus ditandatangani oleh akuntan publik yang memiliki kompetensi profesional di bidang audit investigasi, dibuktikan dengan sertifikat CPI (Certified Professional Investigator) yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dan pemeliharaan kompetensi secara berkelanjutan.

 

Perikatan jasa audit investigasi merupakan suatu perikatan yang di dalamnya seorang akuntan publik:

(1)  melaporkan temuan faktual atas penyimpangan dari kriteria yang ditetapkan, atau pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok (subject matter) dibandingkan dengan kriteria yang ditetapkan; dan/atau

(2) memberikan jasa penghitungan kerugian keuangan dengan tujuan menyatakan suatu kesimpulan mengenai nilai kerugian keuangan yang timbul dari suatu kasus/perkara penyimpangan, dan digunakan atas pendekatan langsung atau untuk mendukung tindakan litigasi; dan/atau

(3)  memberikan keterangan ahli di pengadilan yaitu untuk memberikan pendapat/keterangan berdasarkan keahlian profesi akuntan publik dalam suatu kasus tindak pidana dan/atau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi Penyidik dan/atau Hakim.

 

Pemberian jasa audit investigasi terdiri dari dua pendekatan, yaitu pendekatan langsung atau pendekatan litigasi. Pendekatan langsung adalah permintaan jasa audit investigasi oleh entitas usaha atau korporat, baik yang diawali dengan kecurigaan pemilik, manajemen, atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, maupun diawali dengan temuan audit sebelumnya. Pendekatan litigasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian perkara di antara para pihak yang bersengketa, baik melalui jalur hukum, pengadilan, atau badan adjudikasi lainnya maupun jalur lainnya.

 

Akuntan publik dalam menangani kasus audit investigasi bertindak sebagai pihak independen yang tidak berpihak kepada yang meminta jasa kepadanya ataupun terlapor. Keberadaan akuntan publik membantu hakim memperoleh fakta dari sisi profesional dalam memutuskan perkara.

 

Rekomendasi Artikel.