Agreed Upon Procedure dan Solusi atas Isu Transaksi Jasa Intra Grup
Agreed Upon Procedures adalah suatu metode pemeriksaan yang digunakan dalam lingkup audit atau review keuangan. Dalam dunia bisnis dan keuangan, penggunaan Agreed Upon Procedures telah menjadi praktik umum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan. Pada artikel ini, TGS AU Partners akan memberikan Anda pemahaman mengenai konsep Agreed Upon Procedure dan penerapannya sebagai solusi atas isu transaksi jasa intra grup.
Masalah Transaksi Jasa Intra Grup pada Perusahaan Internasional
Mengacu pada SE-50/PJ/2013, jasa intra grup didefinisikan sebagai aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota dalam grup usahanya. Jenis transaksi jasa ini mencakup jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa distribusi, serta jasa komersial lainnya.

Dalam menilai kewajaran transaksi jasa intra grup, terdapat dua aspek yang dapat menjadi acuan. Aspek pertama berkaitan dengan pembuktian atas keberadaan dan manfaat jasa yang diberikan kepada pihak terkait. Apabila aspek pertama telah diverifikasi, terdapat aspek kedua yang perlu ditentukan, yaitu kewajaran nilai remunerasi jasa tersebut.
Rekomendasi Layanan Kami
Masalah utama dalam pemeriksaan pajak di Indonesia sendiri berkaitan pada aspek pertama, yaitu pengujian eksistensi dan manfaat dari transaksi jasa intra grup. Berkaitan dengan pemeriksaan jasa tersebut, terdapat konflik antara penggunaan metode tidak langsung serta permintaan bukti berdasarkan single-service basis dari otoritas pajak.
Untuk mengatasi isu ini, Anda bisa menggunakan sumber bukti atau informasi yang berasal dari opini pihak ketiga. Melalui external assurance oleh auditor independen, Anda akan memperoleh opini audit atas suatu laporan keuangan guna menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma beserta pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.
Agreed Upon Procedure sebagai Solusi Isu Transaksi Jasa Intra Grup
Dalam mengatasi permasalahan transaksi jasa intra grup, salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memeriksa kewajaran transaksi berbasis data faktual oleh pihak eksternal adalah Agreed Upon Procedure (AUP). Prosedur yang Disepakati atau AUP adalah suatu metode pemeriksaan yang biasanya digunakan oleh seorang auditor atau pihak independen lainnya. Metode ini diterapkan untuk mengevaluasi dan memeriksa informasi atau kegiatan tertentu sesuai dengan prosedur yang disepakati sebelumnya oleh semua pihak yang terlibat.
Sebagaimana diatur dalam International Standard on Related Services 4400 (ISRS 4400), laporan AUP harus mencakup enam komponen berikut.
-
Identifikasi atas informasi finansial dan nonfinansial yang akan dibahas
-
Tujuan AUP bersangkutan
-
Prosedur yang digunakan
-
Temuan faktual
Rekomendasi Artikel.
-
Transaksi spesifik yang diperiksa
-
Pernyataan bahwa AUP telah disusun sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh ISRS
Dalam proses penyusunan AUP, pihak auditor perlu mematuhi kode etik profesi yang dikeluarkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA). Dengan adanya standardisasi ini, laporan AUP dapat menerangkan kondisi sebenarnya atas metode alokasi biaya dan autentisitas pembagian biaya-biaya dari masing-masing entitas yang terlibat dalam transaksi jasa intra grup.
Yang perlu digaris bawahi, auditor tidak memberikan pendapat atau kesimpulan terhadap keseluruhan laporan keuangan atau kepatuhan entitas terhadap peraturan. Mereka hanya menyajikan temuan-temuan berdasarkan prosedur yang disepakati sebelumnya. Hal ini memberikan fleksibilitas dan kejelasan dalam menilai aspek-aspek tertentu yang penting bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Perikatan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedures) adalah metode yang digunakan untuk memastikan transparansi, akurasi, dan pengelolaan risiko yang lebih baik. Metode ini dapat menjadi solusi dalam menilai kewajaran transaksi jasa intra grup melalui pemeriksaan yang dilakukan auditor independen.
Laporan AUP dari auditor independen dapat menjadi pelengkap dari dokumentasi transfer pricing atas transaksi jasa intra grup perusahaan. Dengan adanya dokumentasi yang memadai ini, potensi sengketa di kemudian hari pun dapat diminimalisir karena adanya upaya penurunan risiko yang dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri.
Rekomendasi Artikel.