Dengan berlakunya PSAK 72 (Pendapatan dari Kontrak Pelanggan) dan PSAK 73 (Sewa) untuk tahun buku sejak 1 Januari 2020, dengan perbedaan yang cukup krusial dengan sebelumnya, maka berpotensi mempengaruhi kinerja usaha (pendapatan dan laba) dan posisi keuangan (aset dan kewajiban) yang disajikan pada laporan keuangan. Agar tidak kehilangan peluang untuk membukukan pendapatan atau menjaga tingkat laba tertentu pada pelaporan keuangan di suatu periode, maka perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PSAK 72 dan 73, termasuk mempertimbangkan penyesuaian kontrak dengan pelanggan dan sewa, model bisnis dan juga skema sewa.

PSAK 72 diadopsi dari IFRS 15 dengan tujuan mengatur pengakuan pendapatan secara komprehensif menggantikan beberapa PSAK terdahulu. Pada PSAK 72 pendapatan diakui saat menyelesaikan kewajiban pelaksanaan. Poin utama PSAK 72 diantaranya adalah bagaimana pengakuan pendapatan saat pemenuhan kewajiban pelaksanaan, komponen pendanaan signifikan, kombinasi dan modifikasi kontrak, imbalan variable, pengalihan pengendalian, dan biaya kontrak.

PSAK 73 diadopsi dari IFRS 16 tujuannya adalah untuk transparansi dan komparabilitas menggantikan PSAK terdahulu. PSAK 73 melakukan pencatatan transaksi sewa dan bukan sewa yang berdampak pada laporan keuangan laba rugi penyewa. Poin utama PSAK 73 diantaranya adalah transfer pengendalian, ketentuan transaksi sub-lease, biaya sewa variable, penentuan aset (identifikasi), dan konsep pembiayaan.

Oleh karena itu, dengan Workshop Studi Kasus PSAK 72 dan PSAK 73 dari TGS AU Partners, diharapkan para peserta dapat memahami konsep dan penerapan PSAK 72 dan 73 di berbagai transaksi. Materi Workshop termasuk simulasi perhitungan dan pencatatan transaksi sesuai PSAK 72 dan 73.

Workshop dilaksanakan secara online dengan zoom.

 

Instruktur Workshop:

Tim instruktur TGS AU Partner yang dipimpin oleh Mikail Jaman, Ak., M.Ak., CPA., CA., CPI., BKP,  Partner di TGS AU Partners

Mikail memiliki pengalaman selama lebih dari 13 tahun di bidang audit, akuntansi dan pajak. Salah satu pengalamannya yaitu memberikan konsultasi terkait penerapan PSAK 71, 72, dan 73 di berbagai perusahaan sejak tahun 2019. Mikail pernah menjadi instruktur CPSAK dan CPA preparation course di PPA UI dan juga sempat terlibat dalam penyusunan soal-soal CPA Exam. Beliau juga sempat mengajar sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta untuk mata kuliah audit dan akuntansi keuangan.

Selama 2012-2017, Mikail adalah anggota komite implementasi standar profesional di Institut Akuntan Publik Indonesia. Saat ini anggota aktif di Institut Akuntan Publik Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, dan International Fiscal Association . 

Mikail terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor perbankan dan pasar modal.

 

Jadwal workshop:

2,5 jam x 4 Pertemuan (mulai di akhir Juli, 1 x pertemuan per minggu, pkl. 15.30 - 18.00 WIB)

 

Yang diperoleh peserta:

 

Biaya Workshop:

Biaya untuk workshop ini Rp 2.000.000,-

Harga Early Bird Rp 1.500.000,- untuk pembayaran s.d 18.00 WIB, hingga 10 Juli 2021

 

Pendaftaran: 

https://forms.gle/bnx338Mcqd88QBh97

Rekomendasi Artikel.