Pada tahun 2024, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan pembaruan atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 14 mengenai persediaan. Pembaruan ini dilakukan untuk menyelaraskan standar akuntansi di Indonesia dengan praktik internasional, serta untuk memastikan bahwa pelaporan keuangan mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih akurat dan transparan. Berikut adalah beberapa poin penting dalam pembaruan PSAK 14 tahun 2024.

1. Definisi dan Pengakuan Persediaan

Persediaan didefinisikan sebagai aset yang:

  • Dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal;
  • Dalam proses produksi untuk penjualan tersebut; atau
  • Dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.

Persediaan harus diakui sebagai aset ketika entitas memiliki kendali atas barang tersebut, diperkirakan akan ada manfaat ekonomi di masa depan yang mengalir ke entitas, dan biaya perolehan dapat diukur secara andal.

2. Pengukuran Persediaan

Pembaruan PSAK 14 tahun 2024 menekankan bahwa persediaan harus diukur pada nilai terendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto.

  • Biaya Perolehan: Termasuk semua biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang terjadi untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi saat ini. Biaya pembelian meliputi harga pembelian, bea masuk, pajak lainnya (yang tidak dapat dikembalikan), dan biaya transportasi. Diskon, rabat, dan insentif lainnya dikurangkan dari biaya pembelian.
  • Nilai Realisasi Neto: Adalah estimasi harga jual dalam kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya penjualan.

3. Metode Penetapan Biaya

PSAK 14 (2024) mengizinkan penggunaan metode First-In, First-Out (FIFO) atau metode rata-rata tertimbang untuk menentukan biaya persediaan. Metode Last-In, First-Out (LIFO) tidak diizinkan karena dianggap tidak mencerminkan aliran persediaan dan biaya yang relevan.

4. Penyajian dan Pengungkapan

Entitas harus mengungkapkan:

  • Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan, termasuk formula biaya.
  • Total jumlah tercatat persediaan dan klasifikasinya (misalnya, barang dagangan, bahan baku, barang dalam proses, barang jadi).
  • Jumlah persediaan yang diukur pada nilai realisasi neto.
  • Jumlah biaya persediaan yang diakui sebagai beban selama periode tersebut.
  • Jumlah penurunan nilai persediaan yang diakui sebagai beban dan pemulihan penurunan nilai tersebut.
  • Keadaan atau peristiwa yang menyebabkan pemulihan penurunan nilai persediaan.

5. Penurunan Nilai Persediaan

Jika terdapat indikasi bahwa nilai realisasi neto dari persediaan lebih rendah daripada biaya perolehannya, maka persediaan harus diturunkan ke nilai realisasi netonya. Penurunan nilai persediaan diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi. Jika ada pemulihan nilai persediaan karena peningkatan nilai realisasi neto, maka pemulihan tersebut diakui sebagai pengurangan beban periode tersebut.

6. Pengaruh Pembaruan Terhadap Laporan Keuangan

Pembaruan PSAK 14 tahun 2024 memberikan panduan yang lebih jelas dan konsisten untuk pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan persediaan. Hal ini diharapkan akan meningkatkan keandalan dan relevansi informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, sehingga membantu pemangku kepentingan dalam membuat keputusan ekonomi yang lebih baik.

Dengan pembaruan ini, entitas di Indonesia diharapkan dapat menerapkan praktik akuntansi yang lebih baik dalam mengelola persediaan, yang pada akhirnya akan mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan.

Pembaruan PSAK 14 tahun 2024 menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku dan mendorong entitas untuk selalu memperhatikan perubahan regulasi dan praktik terbaik dalam akuntansi persediaan.

Rekomendasi Artikel.