TP Doc (Dokumentasi Penentuan Harga Transfer) memainkan peran yang sangat penting dalam pelaporan dokumen lokal dan dokumen induk bagi perusahaan yang terlibat dalam transaksi lintas batas. Dengan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, TP Doc membantu perusahaan menunjukkan bahwa transaksi antara entitas yang terkait dilakukan dengan harga pasar yang wajar. Tim pajak TGS AU Partners akan membahas lebih lanjut mengenai TP Doc di dalam artikel ini.

Signifikansi TP Doc terletak pada kemampuannya untuk memberikan transparansi dan mendukung keselarasan praktik penetapan harga transfer dengan hukum perpajakan. Ini berfungsi sebagai kerangka dokumentasi yang komprehensif yang mencakup baik dokumen lokal maupun dokumen induk, memungkinkan perusahaan untuk menjaga catatan yang baik tentang kebijakan dan justifikasi penetapan transfer pricing mereka.

Berdasarkan pemaparan di atas, pemahaman akan pentingnya TP Doc dan patuh terhadap kewajiban pelaporan adalah hal yang bersifat krusial bagi perusahaan dalam menghadapi kompleksitas penetapan harga transfer dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Artikel ini akan membahas secara lebih mendalam mengenai TP Doc dalam pelaporan dokumen lokal dan dokumen induk.

Apakah Perusahaan Wajib Membuat TP Doc untuk Pelaporan Dokumen?

Setiap perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa diwajibkan untuk menyusun Dokumentasi Penentuan Harga (TP Doc), termasuk TP Doc Dokumen Induk (master file) dan TP Doc Dokumen Lokal (local file). Kewajiban ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.

Selain itu, perusahaan juga harus menyampaikan Ikhtisar yang menjadi lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan pada tahun pajak yang bersangkutan. Jika master file dan local file tidak disampaikan bersamaan dengan SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan tetap harus melaporkannya jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta.

TP Doc berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan menyusun dokumen tersebut, perusahaan dapat memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari risiko sanksi serta konsekuensi hukum.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami kewajiban mereka dalam menyusun dokumen tersebut, baik TP Doc dokumen lokal maupun TP Doc dokumen induk, dan memastikan bahwa dokumen tersebut disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh DJP. Kepatuhan ini akan membantu perusahaan menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari masalah yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan dalam pelaporan TP Doc.

Kapan TP Doc Dokumen Lokal dan Dokumen Induk Harus Dilaporkan?

Dokumentasi Penentuan Harga merupakan kewajiban yang harus perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa penuhi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, pelaporan TP Doc dokumen lokal dan TP Doc dokumen induk harus perusahaan lakukan dalam jangka waktu yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Tidak hanya itu, terdapat beberapa situasi di mana permintaan dokumen dapat diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sesuai dengan ketentuan, perusahaan harus menyediakan TP Doc paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Selain itu, Laporan per Negara (CBC Report) juga harus tersampaikan paling lambat 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Kemudian, seluruh TP Doc dokumen lokal dan TP Doc dokumen induk harus terlampir sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan.

Namun, terdapat beberapa situasi di mana Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan permintaan Transfer Pricing Doc kepada Wajib Pajak (WP). Pertama, dalam pengawasan kepatuhan oleh Account Representative, WP harus melaporkan dokumen tersebut paling lambat dalam waktu 14 hari setelah menerima surat permintaan. Kedua, saat pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak dapat meminta peminjaman TP Doc dokumen lokal dan TP Doc dokumen induk, pun WP harus memberikan dokumen tersebut paling lambat 1 bulan setelah permintaan diajukan. Ketiga, dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), WP harus memberikan master file dan local file paling lambat dalam waktu 14 hari sejak tanggal pengiriman surat permintaan peminjaman.

Selain itu, jika terjadi penyidikan pajak, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selama proses penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, pemberian master file dan local file diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Oleh karena itu, perusahaan harus memahami persyaratan pelaporan TP Doc yang berlaku dan mematuhi jangka waktu yang ditentukan. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan ketersediaan Transfer Pricing Doc yang akurat dan tepat waktu akan membantu perusahaan menghindari risiko sanksi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.

Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Melaporkan TP Doc

Penting untuk Anda ketahui, jika perusahaan tidak melaporkan TP Doc dokumen lokal dan TP Doc dokumen induk yang diminta, dapat timbul beberapa akibat. Jika data tidak tersampaikan, WP dianggap tidak memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumentasi tersebut. Di sisi lain, jika Transfer Pricing Doc disampaikan namun melebihi batas waktu, dokumen tersebut tidak akan dianggap sah. Berikut adalah beberapa kemungkinan konsekuensi yang dapat terjadi:

- Sanksi administratif: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan akses terhadap beberapa manfaat perpajakan. Besaran denda yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada peraturan perpajakan yang berlaku di negara tersebut.

- Penyesuaian penghasilan: Jika otoritas perpajakan menemukan bahwa transaksi transfer pricing tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, mereka dapat melakukan penyesuaian atas besaran penghasilan yang dilaporkan. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.

- Pengawasan dan pemeriksaan lebih intensif: Ketidakpatuhan dalam melaporkan TP Doc dokumen lokal dan TP Doc dokumen induk dapat menyebabkan otoritas perpajakan melakukan pengawasan yang lebih ketat dan pemeriksaan pajak yang lebih intensif terhadap perusahaan. Hal ini dapat memakan waktu dan sumber daya perusahaan yang signifikan.

- Kerugian reputasi: Tidak melaporkan TP Doc dengan benar dapat merusak reputasi perusahaan di mata otoritas perpajakan dan masyarakat. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap hubungan perusahaan dengan pihak terkait, termasuk mitra bisnis dan investor.

Melaporkan TP Doc dokumen lokal dan TP Doc dokumen induk dengan tepat waktu dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku adalah langkah penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan memastikan hubungan yang baik dengan otoritas perpajakan.

Rekomendasi Artikel.

Kesimpulan

Dokumentasi Penentuan Harga merupakan hal yang sangat penting dalam pelaporan dokumen lokal dan dokumen induk perusahaan. Perusahaan wajib membuat TP Doc sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan setempat. Pelaporan TP Doc dokumen lokal dan dokumen induk harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketidakpatuhan dalam melaporkan TP Doc dapat mengakibatkan konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif dan penyesuaian pajak. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi persyaratan pelaporan TP Doc dokumen lokal dan TP Doc dokumen induk guna menghindari risiko yang merugikan. Dalam hal transfer pricing, kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan perpajakan adalah kunci untuk menjaga kredibilitas perusahaan dan menghindari masalah dengan otoritas perpajakan.

Rekomendasi Artikel.