Umumnya tanggal akhir pelaporan keuangan perusahaan adalah 31 Desember dan penyusunan laporan keuangan tahunan biasanya selesai setelah beberapa waktu. Dalam jangka waktu dari tanggal akhir pelaporan sampai penyelesaian penyusunan bisa saja terjadi peristiwa-peristiwa yang mempengaruhi laporan keuangan atau kelangsungan usaha perusahaan. Di dalam artikel ini, Tim Pajak dari KAP Agus Ubaidillah dan Rekan (TGS AU Partners) akan membahas mengenai kelengkapan tentang PSAK 8.

Di dalam PSAK 8 ini mengatur kapan entitas harus menyajikan laporan keuangannya untuk peristiwa setelah periode pelaporan dan pengungkapan yang dibuat entitas tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa setelah periode laporan. 

Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan ataupun tidak. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan
  • Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan

Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal yang lebih awal antara tanggal manajemen telah memberikan asersi bahwa laporan keuangan telah diselesaikan dan tanggal manajemen menyatakan bertanggung jawab atas laporan keuangan tersebut. 

Entitas harus menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuaian setelah periode laporan seperti contoh peristiwa berikut:

  • Penyelesaian kasus pengadilan setelah periode pelaporan yang memutuskan bahwa entitas memiliki kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. Entitas menyesuaikan provisi yang terkait dengan kasus pengadilan tersebut sesuai dengan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi, atau mengakui provisi baru.
  • Penerimaan informasi setelah periode pelaporan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai aset pada akhir periode pelaporan, atau perlunya penyesuaian atas jumlah yang sebelumnya telah diakui sebagai rugi penurunan nilai aset.
  • Penentuan setelah periode laporan atas biaya perolehan aset yang dibeli, atau hasil penjualan aset yang dijual sebelum akhir periode pelaporan.
  • Penentuan jumlah pembayaran bagi laba atau bonus setelah periode pelaporan, jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif kini pada akhir periode pelaporan untuk melakukan pembayaran sebagai akibat dari peristiwa setelah tanggal tersebut. 
  • Penemuan kecurangan atau kesalahan yang menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak benar. 

Contoh dari peristiwa yang tidak memerlukan adanya penyesuaian setelah periode pelaporan adalah penurunan nilai wajar investasi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan tidak perlu diungkapkan. 

Peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian tetapi butuh diungkapkan antara lain:

  • Kombinasi bisnis signifikan setelah periode pelaporan
  • Pengumuman untuk menghentikan suatu operasi
  • Pembelian aset yang signifikan
  • Kerusakan pabrik produksi yang signifikan akibat kebakaran setelah periode pelaporan
  • Pengumuman atau dimulainya pelaksanaan restrukturisasi yang signifikan
  • Transaksi saham biasa potensial yang signifikan setelah periode pelaporan
  • Perubahan besar tidak normal setelah periode pelaporan atas harga aset atau kurs valuta asing
  • Perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah periode pelaporan
  • Pemberian komitmen atau timbulnya liabilitas kontinjensi yang signifikan
  • Dimulainya proses tuntutan hukum yang signifikan yang semata-mata timbul karena peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan.

Untuk pembagian dividen yang dilakukan setelah periode pelaporan, maka entitas tidak mengakui dividen itu sebagai liabilitas pada akhir periode pelaporan. 

Entitas tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kelangsungan usaha jika setelah periode pelaporan diperoleh bukti bahwa entitas akan dilikuidasi atau dihentikan usahanya, atau jika manajemen tidak memiliki alternatif lain yang realistis kecuali melakukan hal tersebut. 

Rekomendasi Artikel.