Berdasarkan perubahan dalam UU HPP, terdapat 3 mekanisme penghitungan PPN, yakni mekanisme umum, penghitungan dengan dasar pengenaan nilai lain, dan penghitungan PPN dengan besaran tertentu. Salah satu aturan yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai besaran tertentu adalah PMK 71/2022.

PMK ini mengatur 5 jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Pada artikel ini, tim TGS AU Partners akan membahas jenis-jenis jasa yang termasuk JKP dan tarif yang dikenakannya.


Latar Belakang Penerbitan PMK 71/2022

PMK 71/2022 diterbitkan dalam rangka mengatur PPN besaran tertentu untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. PMK ini merupakan aturan pelaksana dari ketentuan Pasal 16G huruf i UU No. 8 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan terakhir menjadi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Di samping itu, peraturan yang berlaku pada 1 April 2022 ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam: 

  1. PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No. 121/PMK.03/2015;

  2. Pasal 8 PMK No. 92/PMK.02/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 92/2020);

  3. Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher (PMK 6/2021)

Mengenal Apa yang Dimaksud dengan PPN Besaran Tertentu

PPN besaran tertentu adalah mekanisme pengenaan PPN khusus untuk penyerahan tertentu yang dilakukan oleh PKP. Kriteria PKP dalam hal ini adalah mempunyai peredaran usaha yang tidak melebihi jumlah tertentu dalam 1 tahun buku, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu.

Ketentuan tentang jumlah peredaran usaha, jenis kegiatan usaha, dan jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ini selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hingga saat ini, terdapat beberapa PMK yang mengatur tentang PPN besaran tertentu, antara lain sebagai berikut.

  1. PMK Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN Besaran Tertentu atas Kegiatan Membangun Sendiri.

  2. PMK Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan LPG Tertentu.

  3. PMK Nomor 64 Tahun 2022 tentang PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

  4. PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

5 Jenis Jasa yang Terkena PPN Besaran Tertentu dan Tarifnya 

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PPN yang terutang dengan besaran tertentu. JKP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut meliputi:

  1. Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;

  2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;

  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);

  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain; dan

    Rekomendasi Artikel.

  5. Jasa penyelenggaraan berupa pemasaran dengan media voucher; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin).

Kelima jenis tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan  PPN dengan besaran tertentu. Besaran tertentu ini meliputi tarif pajak dan DPP yang berbeda. Berikut adalah rincian tarif dan dasar penilaian atas kelima JKP yang dikenakan PPN besaran tertentu.

ppn besaran tertentu

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang hendak menyerahkan 5 jenis Jasa Kena Pajak tersebut, maka ia harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 05. Berdasarkan Pasal 5 PMK 71/2022, pengusaha yang melakukan penyerahan 5 jenis Jasa Kena Pajak di atas tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan kelima jenis Jasa Kena Pajak tersebut. 


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPN besaran tertentu adalah salah satu mekanisme pengenaan PPN yang secara khusus digunakan untuk penyerahan tertentu yang dilakukan oleh PKP. Merujuk pada PMK 71/2022, PKP diharuskan memungut PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan JKP tertentu yang tergolong ke dalam 5 jenis berdasarkan ketentuan yang berlaku.

PPN besaran tertentu bukan hanya menjadi mekanisme baru dalam penghitungan PPN, tetapi juga menjadi aturan baru yang dapat memberikan keadilan bagi PKP yang memiliki peredaran usaha rendah atau melakukan kegiatan usaha tertentu yang tidak mendapatkan manfaat dari PPN. Di samping itu, pelaksanaan mekanisme ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian insentif pajak bagi sektor-sektor tertentu.

 

Rekomendasi Artikel.