Awal tahun 2020 menjadi periode yang sangat bergejolak di seluruh penjuru dunia dimana wabah virus covid-19 yang muncul pada akhir tahun 2019, menyebar dengan cepat ke seluruh penjuru dunia yang mengakibatkan terjadinya pandemi secara global. Jumlah kasus terkonfirmasi positif yang terus bertambah setiap harinya tidak hanya berpengaruh pada isu kesehatan di seluruh dunia tetapi juga merambat hingga sektor ekonomi dunia.

 

Rumah sakit adalah organisasi yang sangat berperan dalam menangani pandemi covid-19, mulai mengalami penurunan secara operasional bahkan sampai pada pendapatan dari rumah sakit sebagai akibat dari bertambahnya beban rumah sakit dalam penanganan pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang terus meningkat setiap harinya. Penurunan ini salah satunya juga diakibatkan oleh menurunnya jumlah kunjungan dari pasien non-covid 19 ke rumah sakit, baik pasien rawat inap maupun pasien rawat jalan.

 

Menurunnya tingkat pendapatan dari rumah sakit akan berdampak pada cash flow. Berkurangnya tingkat pendapatan dari rumah sakit ditambah dengan meningkatnya jumlah beban operasional dari rumah sakit di tengah kondisi pandemi ini dapat mengakibatkan terancamnya kelangsungan dari rumah sakit jika kondisi ini terus berlangsung ke depannya.

 

Pemerintah Indonesia dalam menyikapi kondisi pandemi covid-19 ini menganggarkan dana dari APBN untuk penanganan pasien covid-19. Secara sistematis, dana dari APBN ini akan diberikan kepada rumah sakit sebagai pembayaran untuk pemberian jasa yang telah diberikan kepada para pasien covid-19 yang akan dicairkan pada akhir masa perawatannya, sedangkan untuk beban atas perawatan pasien covid-19 ini akan ditanggung terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit (sistem reimburse) yang mana dari segi pengakuan pendapatan oleh pihak rumah sakit untuk dana APBN pemerintah serupa dengan sistematisasi pengakuan pembayaran berbasis akrual oleh pihak ketiga seperti melalui BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, dan jaminan kesehatan lainnya.

 

Yang menjadi masalah lain dalam penerapannya di lapangan, rumah sakit di indonesia memiliki beberapa isu dalam pengelolaan dan pengakuan pendapatannya. Permasalahan ini dipengaruhi oleh 3 faktor utama, yaitu: Kebijakan dari rumah sakit, Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum mumpuni, dan sistem informasi yang kurang mendukung.

 

Faktor-faktor ini sendiri secara langsung dapat menjadi salah satu penghambat dari rumah sakit terkhususnya dalam segi pengakuan pendapatannya karena berkaitan dengan penanganan pasien covid-19 dalam kasus pembayaran dari APBN pemerintah kepada rumah sakit yang dilakukan secara reimburse, dapat mengakibatkan informasi yang bisa antara rumah sakit dengan pemerintah terkait dengan sistematis pembayaran dan pengakuan pendapatannya.

 

Untuk penanganan dari permasalahan ini, pemerintah dan sivitas rumah sakit dapat melakukan sosialisasi secara lebih menyeluruh terkait dengan pengaturan dari rumah sakit terkhususnya dalam bidang akuntansinya. Adanya perubahan pelayanan dari rumah sakit yang berubah ke digital, merombak/memodifikasi sistem operasional dari rumah sakit sehingga diharapkan dapat mengecilkan gap antar rumah sakit sehingga dapat selaras kedepannya.

 

Rekomendasi Artikel.