Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR Pada tanggal 7 Oktober 2021. Salah Satu perubahan yang dilakukan adalah Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Di dalam pasal perubahan tersebut, tarif progresif yang sebelumnya paling tinggi sebesar 30% berubah menjadi paling tinggi 35% dan juga terdapat perubahan dalam lapisan tarif pajak dimana sebelumnya hanya ada empat lapisan namun sekarang menjadi lima lapisan. 

Dengan adanya perubahan tarif dan lapisan tersebut membuat perhitungan PPh 21 juga mengalami perubahan. Dengan begitu, apakah dengan adanya perubahan tersebut membuat penurunan ataupun kenaikan pada PPh 21 terutang? Dibawah ini akan disajikan contoh perhitungan PPh 21 sebelum adanya UU HPP dan setelah adanya UU HPP.

 

Berikut adalah tabel perbandingan tarif pasal 17 sebelum adanya UU HPP dan setelah adanya UU HP

Dalam UU HPP besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun tidak berubah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 54.000.000

  2. Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin: Rp 4.500.000

  3. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp 54.000.000

  4. Tambahan untuk setiap tanggungan: Rp 4.500.000 maksimal 3 orang

 

Contoh Perhitungan:

Januari 2022

UU HPP

UU PPh

Januari 2022

Gaji Pokok

        12.000.000

Rekomendasi Artikel.

   12.000.000

Gaji Pokok

Tunjangan Lembur

          1.200.000

     1.200.000

Tunjangan Lembur

Tunjangan Komunikasi

             200.000

        200.000

Tunjangan Komunikasi

Tunjangan Transportasi

             600.000

        600.000

Tunjangan Transportasi

Penghasilan dari Pemberi Kerja

        14.000.000

  14.000.000

 Penghasilan dari Pemberi Kerja

Jaminan dibayar pemberi kerja:

   

Jaminan dibayar pemberi kerja:

Kesehatan (4%)

 560.000

        560.000

Kesehatan (4%)

JKK (0,24%)

 33.600

          33.600

JKK (0,24%)

JKM (0,3%)

 42.000

          42.000

JKM (0,3%)

JHT (3,7%)

 518.000

        518.000

JHT (3,7%)

Pensiun (2%)

 280.000

        280.000

Pensiun (2%)

Penghasilan Bruto

15.433.600

   15.433.600

Penghasilan Bruto

Pengurang:

   

Pengurang:

Biaya Jabatan (5%) max 500.000   

 500.000

        500.000

Biaya Jabatan (5%) max 500.000   

Jaminan Kesehatan (1%)

140.000

        140.000

Jaminan Kesehatan (1%)

JHT (2%)

280.000

        280.000

JHT (2%)

Jaminan Pensiun (1%)

140.000

        140.000

Jaminan Pensiun (1%)

Penghasilan Neto/Bulan

14.373.600

   14.373.600

Penghasilan Neto/Bulan

Penghasilan Neto/Tahun

   

Penghasilan Neto/Tahun

14.373.600 x 12 bulan

172.483.200

 172.483.200

14.373.600 x 12 bulan

PTKP (K/2)

67.500.000

   67.500.000

PTKP (K/2)

Penghasilan Kena Pajak

104.983.200

 104.983.200

Penghasilan Kena Pajak

PPh Terutang:

   

PPh Terutang:

I. 5% x 60.000.000

 3.000.000

     2.500.000

     I. 5% x 50.000.000

II. 15% x 44.983.200

 6.747.480

     8.247.480

     II. 15% x 54.983.200

PPh Terutang Setahun

 9.747.480

   10.747.480

     PPh Terutang Setahun

PPh Terutang Sebulan

 812.290

        895.623

     PPh Terutang Sebulan

 

Maka dapat disimpulkan bahwa dari besaran gaji yang sama menghasilkan PPh 21 yang berbeda antara UU PPh dan UU HPP. Nilai PPh 21 dengan menggunakan UU PPh lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 895.623 dan nilai PPh 21 dengan menggunakan UU HPP lebih rendah, yaitu sebesar Rp 812.290.

Rekomendasi Artikel.