Dalam rangka mewujudkan dukungan terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme  (APU/PPT), Akuntan dan Akuntan Publik wajib melaksanakan dan menerapkan ketentuan mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. 

Pada artikel ini, Tim TGS AU Partners akan membahas secara mendalam tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, ketentuan internal penerapannya, dan langkah-langkah konkrit dalam menerapkan prinsip ini.


Apa itu Prinsip Mengenali Pengguna Jasa?

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) adalah salah satu prinsip untuk mencegah terjadinya pencucian uang sesuai yang diatur dalam UU TPPU pasal 18. Inti dari PMPJ meliputi 3 kegiatan yaitu identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa, dengan tujuan agar selanjutnya dapat dipergunakan untuk menelusuri proses terjadinya pencucian uang sehingga kemudian memudahkan penegak hukum untuk melakukan tindakan investigasi lebih lanjut.

Menurut Ibu Rika Angelina, CA., CPA., CPI selaku Partner Audit & Assurance di TGS AU Indonesia, PMPJ dalam hal ini bukan hanya berperan sebagai pedoman untuk mengenali siapa pengguna jasa kita, tetapi juga berfungai sebagai bentuk pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus menjadi jaminan perlindungan hukum bagi pemberi jasa.


Ketentuan Internal Penerapan PMPJ

Dalam lingkungan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) atau Kantor Akuntan Publik (KAP), seorang Akuntan atau Akuntan Publik diwajibkan untuk merumuskan pedoman internal dan mengimplementasikan kebijakan, prosedur, serta kontrol internal yang terkait dengan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Pedoman ini dapat disertakan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) KJA atau KAP, atau dalam bentuk panduan lainnya. Di bawah ini adalah komponen-komponen utama yang perlu ada dalam pedoman tersebut:

  1. Prosedur Implementasi PMPJ: Dokumen ini minimal harus menjelaskan langkah-langkah konkret dalam menerapkan PMPJ. Jika pedoman ini dimasukkan dalam SPI, sebaiknya diletakkan dalam bagian yang mengatur proses penerimaan klien serta hubungan bisnis yang sedang berjalan.

  2. Pemantauan dan Pengawasan Kepatuhan: Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa PMPJ dijalankan dengan benar. Pedoman harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas pemantauan dan pengawasan kepatuhan PMPJ, termasuk adanya fungsi independen yang memastikan penerapan prinsip ini. Jika pedoman ini dimasukkan dalam SPI, bagian yang berkaitan dengan pemantauan adalah tempat yang tepat.

  3. Prosedur Penerimaan dan Pelatihan Pegawai: Bagian ini mencakup prosedur untuk seleksi dan penerimaan pegawai baru, termasuk tahap pre-employee screening. Pedoman juga harus mencakup langkah-langkah dalam mengenalkan dan memahami profil pegawai serta program pelatihan berkelanjutan. Jika pedoman ini dimasukkan dalam SPI, sebaiknya diletakkan dalam bagian yang mengatur aspek Sumber Daya Manusia.

Dengan adanya pedoman yang mengikuti komponen-komponen di atas, KJA atau KAP akan memiliki dasar yang kuat dalam menerapkan PMPJ dengan konsisten dan efektif.


Ketentuan Internal Penerapan PMPJ Langkah-Langkah Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Selain urgensi dari PMPJ, penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara mengimplementasikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan tepat. Berikut adalah langkah-langkah menjalankan PMPJ pada perusahaan dan bisnis!

1. Pemetaan Ruang Lingkup Jasa

Pada awal menerima tugas dari Pengguna Jasa, penting bagi Akuntan atau Akuntan Publik untuk secara cermat memahami cakupan layanan yang akan diberikan. Pertimbangan harus diberikan apakah jenis layanan yang dimaksud termasuk dalam wilayah risiko tinggi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ):

  1. Transaksi jual beli properti.

  2. Pengelolaan uang, efek, atau produk jasa keuangan lainnya.

  3. Pengelolaan rekening seperti giro, tabungan, deposito, atau efek.

  4. Operasional dan pengelolaan perusahaan.

  5. Pendirian, pembelian, atau penjualan badan hukum.

Jika layanan yang diberikan tidak masuk ke dalam kategori di atas, semua layanan profesional yang diberikan oleh Akuntan atau Akuntan Publik dianggap memiliki risiko rendah berdasarkan PMPJ dan dapat menerapkan prosedur PMPJ yang sederhana tanpa analisis risiko yang mendalam.

2. Pemberitahuan Prosedur dan Cakupan Jasa kepada Pengguna Jasa

Akuntan atau Akuntan Publik wajib berkomunikasi dengan Pengguna Jasa untuk menjelaskan apakah layanan yang akan diberikan termasuk dalam cakupan PMPJ. Selanjutnya, informasi harus diberikan mengenai prosedur yang akan dijalani dan data yang harus disampaikan sesuai prosedur PMPJ. Setelah Pengguna Jasa setuju untuk menerapkan PMPJ, langkah selanjutnya adalah mencari informasi apakah Pengguna Jasa bertindak atas nama dirinya sendiri atau atas nama Beneficial Owner (BO).

Rekomendasi Artikel.

Namun, jika Pengguna Jasa menolak untuk mengikuti prosedur PMPJ, Akuntan atau Akuntan Publik harus mengambil langkah tegas dengan menghentikan hubungan bisnis dengan Pengguna Jasa dan melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan melalui langkah-langkah ini, Akuntan atau Akuntan Publik akan dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan tepat dan memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.

3. Analisis Risiko Pengguna Jasa

Dalam konteks pemberian layanan oleh Akuntan atau Akuntan Publik, penting untuk melakukan analisis risiko terhadap Pengguna Jasa dan/atau Beneficial Owner (BO) untuk menilai tingkat risiko yang terkait. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan pertimbangan profesional berdasarkan panduan Penilaian Risiko Sektoral dari Kementerian Keuangan atau peraturan perundang-undangan lainnya. Beberapa poin penting dari analisis risiko ini adalah sebagai berikut:

  1. Kategori risiko: Setiap Pengguna Jasa dan/atau BO harus dikategorikan ke dalam risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kategori risiko ini perlu diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan terbaru.

  2. Beneficial owner: Beneficial owner adalah seseorang yang memiliki hak, manfaat, atau kontrol atas Transaksi Pengguna Jasa. Ini mencakup beberapa hal seperti kepemilikan harta, pengendalian atas transaksi, dan peran dalam perusahaan atau entitas hukum.

  3. Profil risiko: Terdapat beberapa profil risiko yang diidentifikasi, termasuk profil Pengguna Jasa dan/atau BO, profil bisnis, dan profil domisili. Setiap profil ini memiliki kategori risiko yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.

  4. Orang yang populer secara politis (Political Exposed Persons atau PEP): Orang yang memiliki keterkaitan politis, seperti pejabat negara atau individu yang berhubungan erat dengan pemerintahan, secara otomatis masuk ke dalam kategori risiko tinggi.

  5. Transaksi dengan negara berisiko tinggi: Pengguna Jasa atau BO yang melakukan transaksi dengan pihak dari negara yang dianggap berisiko tinggi menurut rekomendasi dari Financial Action Task Force (FA-lF) juga dianggap berisiko tinggi.

  6. Kriteria khusus: Pengguna Jasa dan/atau BO yang memenuhi kriteria khusus, seperti terkait dengan partai politik atau memegang posisi strategis di berbagai instansi, juga masuk ke dalam kategori risiko tinggi.

Dalam melakukan analisis risiko ini, penting untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku serta mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Analisis risiko ini membantu dalam mengidentifikasi risiko yang mungkin timbul dari interaksi dengan Pengguna Jasa dan/atau BO, serta mengambil tindakan yang sesuai untuk mengelola risiko tersebut.

4. Pelaksanaan Prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Pelaksanaan prosedur PMPJ melibatkan tahapan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi.

1. Identifikasi Pengguna Jasa dan/atau BO: Proses identifikasi melibatkan permintaan informasi dan dokumen identitas dari Pengguna Jasa dan/atau BO. Ada dua skenario:

  • Jika Pengguna Jasa bertindak sendiri, identifikasi hanya pada Pengguna Jasa.

  • Jika Pengguna Jasa bertindak untuk dan atas nama BO, identifikasi dilakukan pada keduanya. 

Akuntan/Akuntan Publik perlu mengadakan pertemuan tatap muka dengan Pengguna Jasa di awal hubungan usaha untuk memastikan identitasnya. Kategori risiko Pengguna Jasa dan/atau BO menentukan tingkat detail identifikasi.

  • Berisiko Rendah: Proses PMPJ Sederhana, termasuk informasi dasar seperti identitas perorangan atau korporasi.

  • Berisiko Sedang: Proses PMPJ dengan informasi lebih lengkap.

  • Berisiko Tinggi: Proses PMPJ Mendalam dengan informasi dan dokumen yang lebih detail.

2. Verifikasi Pengguna Jasa: Setelah identifikasi, Akuntan atau Akuntan Publik melakukan verifikasi informasi dan dokumen. Ini melibatkan wawancara, konfirmasi dengan instansi yang mengeluarkan dokumen, dan permintaan dokumen pendukung.

3. Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa: Akuntan/Akuntan Publik harus memantau transaksi Pengguna Jasa sesuai layanan yang diberikan. Ini melibatkan pemantauan pembayaran, pelaku transaksi, nominal, dan tanggal transaksi.

5. Penatausahaan Dokumen dan Sistem Pencatatan

  1. Semua dokumen yang terkait dengan Pengguna Jasa dan pihak terkait lainnya (termasuk identitas, formulir hubungan usaha, dan korespondensi) harus disimpan selama 5 (lima) tahun setelah hubungan usaha dengan Pengguna Jasa berakhir. Dokumen ini perlu diserahkan jika diminta oleh instansi yang berwenang seperti PPPK, PPATK, atau otoritas lainnya. Penyerahan dokumen harus dilakukan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari setelah menerima permintaan resmi.

  2. Akuntan atau Akuntan Publik harus memiliki sistem pencatatan transaksi (baik secara manual atau terkomputerisasi) yang mampu mengidentifikasi, memantau, dan menghasilkan laporan tentang karakteristik Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa.

6. Pelaporan

  1. Akuntan atau Akuntan Publik wajib melaporkan kepada PPATK ketika menemukan Transaksi Keuangan yang mencurigakan.

  2. Akuntan atau Akuntan Publik juga harus melaporkan kepada PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan jika:

  1. Pengguna Jasa menolak untuk mengikuti prosedur PMPJ, atau

  2. terdapat keraguan terhadap keaslian informasi yang diberikan oleh Pengguna Jasa.

  3. Pelaporan mengenai Transaksi Keuangan Mencurigakan dapat dilakukan melalui aplikasi GRIPS PPATK yang terdapat di laman https://grips2.ppatk.go.id.


Kesimpulan

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah prinsip yang diterapkan oleh Akuntan dan Akuntan Publik dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola Transaksi Pengguna Jasa, untuk dapat mendeteksi pada tahap awal adanya potensi pencucian uang untuk dapat ditindaklanjuti penegak hukum yang berwenang.

Rekomendasi Artikel.