Dalam dunia perpajakan, perlakuan terhadap penghasilan yang diterima dalam bentuk non-uang menjadi hal yang penting untuk dipahami dan diatur dengan jelas. Salah satu jenis pajak yang mengatur penghasilan dalam bentuk natura adalah Pajak Penghasilan (PPh) Natura.

PPh Natura telah diatur secara mendetail melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. PMK ini memberikan pedoman yang penting dalam menentukan bagaimana penghasilan dalam bentuk barang atau jasa harus dikenakan pajak dengan adil dan transparan. Dalam artikel ini, TGS AU Partners akan membahas kebih lanjut terkait 3 poin utama yang diatur dalam PMK 66/2023 tentang Perlakuan PPh Natura.

Mengenal Apa itu Pajak Natura

Pajak Natura merupakan pajak yang dikenakan kepada pegawai yang menerima penghasilan dalam bentuk barang atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan. Sebelumnya, jenis penghasilan seperti fasilitas kendaraan, tunjangan, komisi, dan bonus tidak dikenakan pajak. Namun, dengan diterbitkannya PMK 66/2023, penghasilan tersebut kini menjadi objek PPh Natura yang dikenakan pajak.

Salah satu tujuan utama dari kebijakan PPh Natura adalah untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan dengan memberikan fasilitas kepada karyawan. Dengan adanya pajak natura, perusahaan diharapkan lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan terkait penghasilan dalam bentuk non-uang.

Latar Belakang Penerbitan PMK Nomor 66 Tahun 2023

Latar Belakang Penerbitan PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengenai Perlakuan PPh Natura didasarkan pada beberapa faktor dan pertimbangan yang relevan. Berikut ini adalah beberapa latar belakang yang mendasari penerbitan peraturan tersebut:

- Penghindaran pajak: Salah satu faktor utama adalah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Beberapa perusahaan mencoba mengurangi kewajiban perpajakan dengan memberikan penghasilan kepada karyawan dalam bentuk barang atau fasilitas, bukan dalam bentuk uang. Hal ini mengakibatkan penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak sebagaimana mestinya. Dalam rangka menertibkan praktik ini, pemerintah perlu mengatur perlakuan perpajakan terhadap penghasilan dalam bentuk non-uang.

- Keadilan pajak: Penerbitan PMK 66/2023 juga dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Pengenaan pajak yang adil dan merata penting untuk memastikan bahwa semua jenis penghasilan, baik yang diterima dalam bentuk uang maupun non-uang, dikenakan pajak dengan proporsi yang sesuai. Dengan adanya kebijakan pajak natura, penghasilan yang diterima dalam bentuk non-uang juga akan dikenakan pajak sesuai dengan nilai yang wajar.

- Kepatuhan perpajakan: Pemerintah perlu mendorong perusahaan dan individu untuk mematuhi kewajiban perpajakan. Dengan adanya PMK 66 2023, perusahaan diharapkan lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terkait penghasilan dalam bentuk non-uang. Hal ini juga dapat mendorong perusahaan untuk lebih transparan dalam melaporkan penghasilan karyawan dan memastikan bahwa pajak natura yang seharusnya dibayarkan telah disetorkan dengan tepat.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023 sebagai upaya untuk memberikan pedoman yang jelas dalam perlakuan PPh Natura. Tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan perpajakan, mencegah penghindaran pajak, dan mendorong kepatuhan perpajakan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Dimas Emha Amir Fikri Anas, SE., M.SA., CA., CPA selaku Partner Audit & Assurance TGS AU Partners cabang Malang berpendapat bahwa implementasi peraturan perpajakan terbaru tentang natura, diharapkan agar perusahaan tidak ragu dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui fasilitas tertentu yang sudah dapat dibebankan sebagai biaya pengurang pajak yang secara legal sesuai peraturan perpajakan.

3 Poin Utama dalam PMK 66/2023 tentang Perlakuan PPh Natura

PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh Natura mengatur berbagai aspek terkait pengenaan pajak terhadap penghasilan dalam bentuk natura. Berikut ini adalah 3 poin utama yang diatur dalam PMK ini:

Perlakuan Pembebanan Biaya Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura

Dalam PMK 66/2023, salah satu poin utama yang diatur adalah perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura. Sebelumnya, sering kali penghasilan dalam bentuk natura tidak dikenakan pajak, sehingga perusahaan dapat menggunakan metode ini untuk menghindari kewajiban perpajakan dengan memberikan fasilitas kepada karyawan. Namun, dengan adanya PMK 66 2023, penghasilan dalam bentuk natura harus diperhitungkan dan dikenakan pajak sesuai dengan nilai yang wajar.

Tujuan dari perlakuan ini adalah menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan dan mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan membebankan pajak pada penghasilan dalam bentuk natura, diharapkan perusahaan menjadi lebih tertib dalam mematuhi kewajiban perpajakan dan tidak lagi menggunakan fasilitas non-uang sebagai cara untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.

Dalam prakteknya, perusahaan diharuskan untuk menghitung nilai natura yang diberikan kepada karyawan dan memperlakukan nilainya sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pajak kemudian akan dibebankan pada nilai natura tersebut sesuai dengan tarif pajak yang berlaku. Dengan adanya perlakuan ini, diharapkan dapat tercipta transparansi, keadilan, dan kepatuhan dalam pengenaan pajak terhadap penghasilan non-uang.

Daftar Natura yang Termasuk Objek PPh dan Batasannya

Daftar ini menjelaskan jenis barang dan jasa yang dapat diterima sebagai penghasilan dalam bentuk natura dan akan dikenakan pajak. Contohnya, fasilitas perumahan, kendaraan bermotor, barang elektronik, perjalanan wisata, atau tiket konser yang diterima oleh karyawan sebagai bagian dari imbalan kerja. Namun, dalam PMK 66 2023 juga terdapat pengecualian tertentu. Pengecualian ini mengatur beberapa jenis natura yang tidak dikenakan pajak. Hal ini mungkin berkaitan dengan kondisi atau batasan tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan.

Berikut adalah daftar natura yang termasuk dalam objek PPh berdasarkan PMK 66 2023:

Rekomendasi Artikel.

- Bingkisan atau parsel yang diterima oleh pekerja dengan nilai lebih dari Rp3 juta, kecuali jika diberikan dalam rangka hari raya keagamaan.

- Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya (pulsa atau sambungan internet) yang tidak digunakan untuk kepentingan pekerjaan.

- Fasilitas olahraga seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif dengan total nilai lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam satu tahun pajak.

- Fasilitas kantor berupa tempat tinggal (apartemen atau rumah tapak) dengan nilai lebih dari Rp2 juta per pegawai dalam satu bulan.

- Fasilitas kendaraan untuk pegawai dengan rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir hingga Rp100 juta per bulan dari pemberi kerja.

- Kupon makanan dan minuman dengan nilai melebihi Rp2 juta per pegawai dalam satu bulan. Kupon tersebut berfungsi sebagai alat transaksi yang dapat ditukarkan dengan makanan dan minuman.

Selain itu, terdapat beberapa fasilitas atau kenikmatan yang tidak termasuk dalam pemotongan PPh Natura, antara lain:

- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan minuman yang diberikan kepada seluruh pegawai, seperti makan siang dan camilan selama di kantor.

- Natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu, misalnya jika kantor terletak di dekat perairan laut dengan fasilitas cadangan mineral.

- Natura dan kenikmatan yang diperuntukkan dalam aktivitas bekerja, seperti penginapan untuk awak kapal, fasilitas transportasi dalam perjalanan bisnis, dan fasilitas yang diberikan dalam rangka penanganan untuk pekerja yang terdampak bencana.

- Natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD, dan APB Desa.

- Natura dan kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu, seperti bingkisan hari raya dan fasilitas ibadah di kantor atau tempat bekerja.

Tata Cara Penghitungan Natura sebagai Objek PPh

PT Wijaya memberikan tunjangan makanan dan minuman kepada seluruh karyawannya di kantor dengan jumlah sebesar Rp1.800.000,00 per karyawan setiap bulannya. Selanjutnya, karyawan di divisi pemasaran mendapatkan tambahan nilai kupon sebesar Rp3.500.000,00 per karyawan setiap bulannya karena mereka memiliki tingkat mobilitas yang lebih tinggi di luar kantor. Berapa jumlah tunjangan berupa nilai kupon makanan dan minuman yang dikenakan pajak?

Sesuai dengan peraturan terbaru, batas nilai tunjangan makanan dan minuman yang tidak dikenakan pajak adalah Rp2.200.000,00 per bulan. Sementara itu, nilai kupon yang diterima oleh karyawan di divisi pemasaran PT Wijaya adalah Rp3.500.000,00 per bulan. Oleh karena itu, terdapat selisih antara batasan nilai tertentu dan nilai kupon makanan dan minuman. Berikut ini adalah perhitungannya.

pmk 66 2023, pph natura, pajak natura

Dengan demikian, nilai kupon untuk natura yang dikenakan pajak sebesar Rp1.300.000,00. Karena pemotongan PPh Natura dilakukan dengan mekanisme PPh Pasal 21, nilai natura yang dikenai pajak sebesar Rp1.300.000,00 akan dimasukkan ke dalam penghasilan bruto karyawan yang bersangkutan.

Kesimpulan

PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh Natura memiliki peran penting dalam mengatur pengenaan pajak terhadap penghasilan non-uang. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tercipta keadilan dalam perlakuan pajak terhadap penghasilan yang diterima dalam bentuk barang atau jasa.

Selain itu, dengan memahami poin-poin utama dalam PMK ini, baik tentang pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, daftar natura yang termasuk objek PPh, maupun tata cara penghitungan natura, kita dapat memahami lebih baik tentang PPh Natura dan melaksanakannya dengan benar.

Rekomendasi Artikel.