Setelah membahas pasal-pasal tentang pajak penghasilan atas dividen yang dibebaskan pajaknya melalui UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020), dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021 yang berlaku efektif pada 17 Februari 2021, pada artikel ini kami akan menjelaskan syarat agar dividen yang diperoleh dari dalam negeri dapat bebas pajak penghasilan. 

 

UU Cipta Kerja memberikan syarat yang berbeda terkait dividen agar dapat dibebaskan dari pajak (dikecualikan dari objek pajak). Menurut UU Cipta Kerja klaster perpajakan, untuk wajib pajak orang pribadi syaratnya harus diinvestasikan di Indonesia sedangkan untuk wajib pajak badan tidak ditambahkan syarat tersebut. 

 

Persyaratan Untuk Dividen dari Dalam Negeri Tidak Kena Pajak

Syarat suatu dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi agar bebas pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 untuk Bidang Perpajakan adalah sebagai berikut:

 

1. Lokasi investasi

Dividen tersebut harus diinvestasikan di dalam negeri dengan mengikuti kriteria, tata cara dan waktu tertentu (PMK 18 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 33). Jika tidak memenuhi kriteria, tata cara dan periode investasi maka saat terutangnya pajak penghasilan atas dividen adalah saat diterimanya dividen tersebut. Pembayaran untuk pph atas dividen tersebut dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima/diperoleh.

 

2. Dividen yang dikenakan pajak

Bagian dividen yang dibebaskan pajaknya hanya untuk bagian yang diinvestasikan saja, sehingga untuk yang tidak diinvestasikan akan tetap dikenakan pajak penghasilan (PMK 18 Tahun 2021 Pasal 16). 

 

3. Bentuk investasi

Bentuk investasi yang disyaratkan adalah sebagai berikut (PMK 18 Tahun 2012 Pasal 36):

Investasi di pasar keuangan:

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia; 

  2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; 

  3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

    Rekomendasi Artikel.

  4. Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah; 

  5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; 

  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; dan/atau 

  7. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Penempatan Investasi di pasar keuangan yang disyaratkan yaitu:

  1. Efek bersifat utang, termasuk medium term notes; 

  2. Sukuk; 

  3. Saham; 

  4. Unit penyertaan reksa dana;

  5. Efek beragun aset; 

  6. Unit penyertaan dana investasi real estat;

  7. Deposito; 

  8. Tabungan; 

  9. Giro; 

  10. Kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau 

  11. Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. 

 

Instrumen investasi di luar pasar keuangan

 

  1. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

  2. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; 

  3. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; 

  4. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; 

  5. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau 

  6. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Penempatan Investasi di luar pasar keuangan yang disyaratkan yaitu:

 

  1. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

  2. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; 

  3. Investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya; 

  4. Investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

  5. Investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; 

  6. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; 

  7. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau 

  8. Bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

  9. Investasi melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. 

  10. Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. 

  11. Properti tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. 

  12. Logam mulia merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen). Emas batangan atau lantakan tersebut merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA). 

 

4. Saat dan jangka waktu investasi

Investasi wajib dilakukan paling lambat: akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. 

 

Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. 

 

Investasi tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi yang diperbolehkan sesuai penjelasan diatas.

 

5. Kewajiban melaporkan investasi

Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi (PMK 18 Tahun 2021 Pasal 41).

 

Cara melaporkan laporan realisasi investasi adalah melalui:

  1. Secara elektronik melalui saluran tertentu

  2. Jika saluran elektronik belum tersedia, laporan realisasi investasi disampaikan secara: a. secara langsung; atau b. melalui pos atau perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. 

 

Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi:

a. Secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi; dan 

b. Disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. 

 

Ketentuan mengenai bentuk dokumen dan ketentuan penyampaian laporan realisasi investasi tercantum dalam Lampiran VII PMK 18 Tahun 2021.

Rekomendasi Artikel.