Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting. PPh dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam berbagai bentuk, termasuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, terdapat beberapa pengecualian terkait natura dan/atau kenikmatan yang tidak menjadi objek pajak penghasilan. Pada artikel ini, TGS AU Partners akan menjelaskan secara detail mengenai pengecualian-pengecualian dari objek PPh natura tersebut.

Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman bagi Seluruh Pegawai

Dalam konteks pengecualian objek Pajak Penghasilan (PPh), jenis natura yang tidak termasuk dalam objek PPh meliputi makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja kepada seluruh pegawai. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang jenis natura tersebut:

  • Makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja termasuk dalam pengecualian objek PPh. Ini mencakup fasilitas kantin atau ruang makan di tempat kerja di mana pemberi kerja menyediakan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.
  • Kupon makanan dan/atau minuman diberikan kepada pegawai yang termasuk dalam bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar. Kupon ini dapat digunakan oleh pegawai tersebut untuk mendapatkan makanan dan minuman secara gratis atau dengan potongan harga di tempat-tempat tertentu.
  • Pemberian bahan makanan dan/atau bahan minuman kepada seluruh pegawai juga termasuk dalam pengecualian objek PPh. Namun, pengecualian ini memiliki batasan nilai tertentu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Jika nilai pemberian bahan makanan dan/atau bahan minuman melebihi batasan yang ditetapkan, selisih antara nilai sebenarnya dengan nilai yang dikecualikan akan menjadi objek PPh natura.
  • Pengaturan pengecualian ini juga mencakup pemberian bingkisan dalam rangka hari raya dan selain hari raya yang diatur dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Hal ini mengakomodasi pemberian khusus yang terkait dengan perayaan hari raya atau acara tertentu.

Mengenai kupon makanan dan/atau minuman, hal tersebut bisa berupa alat transaksi non-uang yang dapat ditukar dengan makanan/minuman, atau penggantian biaya makan/minum yang dibayarkan oleh pemberi kerja (reimbursement).

Dalam pengecualian ini, nilai kupon makanan dan/atau minuman dikecualikan dari objek PPh dan ditetapkan sebesar Rp2 juta/pegawai/bulan atau sejumlah pengeluaran makan minum di tempat kerja per pegawai per bulan. Jika pengeluaran tersebut melebihi Rp2 juta/pegawai/bulan, maka selisih antara nilai kupon yang sebenarnya dengan nilai kupon yang dikecualikan akan menjadi objek PPh natura.

Dengan adanya pengecualian ini, pemberi kerja dapat memberikan makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai tanpa dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, selama nilainya sesuai dengan batasan yang ditetapkan.

Natura dan/atau Kenikmatan yang Wajib Disediakan oleh Pemberi Kerja dalam Pelaksanaan Pekerjaan

Pada PMK 66/2023, terdapat pengecualian terkait natura dan/atau kenikmatan yang wajib disediakan oleh pemberi kerja kepada pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan. Jenis natura dan/atau kenikmatan tersebut berkaitan dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah penjelasan dasar mengenai jenis natura dan/atau kenikmatan tersebut:

- Pakaian seragam

Pemberi kerja wajib menyediakan pakaian seragam kepada pegawai sesuai dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait. Pemberian pakaian seragam ini bertujuan untuk memenuhi standar keselamatan kerja dan membedakan pegawai dalam lingkungan kerja.

- Peralatan untuk keselamatan kerja

Pemberi kerja juga wajib menyediakan peralatan yang diperlukan untuk keselamatan kerja pegawai. Peralatan ini meliputi perlengkapan atau alat yang digunakan untuk melindungi pegawai dari risiko cedera atau kecelakaan selama menjalankan tugas. Contoh peralatan keselamatan kerja termasuk helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, dan perlengkapan pelindung lainnya.

- Sarana antar jemput pegawai

Dalam beberapa situasi, pemberi kerja diwajibkan untuk menyediakan sarana transportasi antar jemput bagi pegawai. Hal ini terutama berlaku jika pegawai bekerja di lingkungan yang sulit dijangkau atau dalam kondisi di mana aksesibilitas menjadi masalah. Sarana transportasi ini membantu memastikan pegawai dapat mencapai tempat kerja dengan aman dan tepat waktu.

- Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya

Bagi awak kapal dan profesi sejenis, pemberi kerja wajib menyediakan penginapan. Penginapan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal selama pegawai menjalankan tugas mereka di atas kapal atau dalam lingkungan kerja yang membutuhkan penginapan sementara.

- Natura dan/atau kenikmatan dalam penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional

Dalam situasi endemi, pandemi, atau bencana nasional, pemberi kerja dapat memberikan natura dan/atau kenikmatan tertentu sebagai bagian dari upaya penanganan dan pemulihan. Jenis natura dan/atau kenikmatan yang diberikan dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kebutuhan yang muncul.

Dalam PMK 66/2023, pengecualian tersebut menjelaskan bahwa natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai dalam konteks persyaratan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak termasuk dalam objek PPh natura. Hal ini berarti pegawai tidak diwajibkan untuk membayar pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima dari pemberi kerja terkait dengan hal-hal tersebut.

Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu

Kriteria untuk daerah tertentu dalam konteks Undang-Undang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (UU HPP) mengacu pada definisi yang ditetapkan. Daerah tertentu merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi yang layak dikembangkan, tetapi memiliki keadaan prasarana ekonomi yang kurang memadai dan sulit dijangkau melalui transportasi umum seperti darat, laut, dan udara.

Dalam daerah tertentu, penanam modal harus menghadapi risiko yang tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang untuk mengubah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Daerah tertentu juga dapat mencakup daerah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang memiliki cadangan mineral, serta daerah terpencil yang terletak jauh dari pusat perkotaan atau pemukiman padat.

objek pph natura

Dalam PMK 66/2023, terdapat pengecualian terkait natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu yang tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut ini penjelasan mengenai natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu:

- Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya. Contohnya, pemberi kerja dapat menyediakan tempat tinggal seperti perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu (kecuali golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif). Untuk mendapatkan pengecualian ini, pemberi kerja harus mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas tersebut dapat diselenggarakan secara mandiri oleh pemberi kerja atau melalui kerjasama dengan pihak lain. Biaya penyelenggaraan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas tersebut ditanggung oleh pemberi kerja. Contoh lain adalah pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak lain, termasuk yang terletak di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha atau wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha.

Rekomendasi Artikel.

- Sarana, prasarana, dan fasilitas pengangkutan juga termasuk dalam pengecualian ini. Pengangkutan dapat mencakup pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya dalam melaksanakan penugasan.

Dalam konteks ini, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek PPh natura, sehingga tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pemberi kerja dapat menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas ini kepada pegawai dan keluarganya untuk mendukung kesejahteraan dan keberlanjutan pekerjaan.

Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu

Dalam PMK 66/2023, terdapat jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) dengan batasan tertentu. Jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan tersebut dijelaskan secara terperinci, disertai dengan batasan yang diberlakukan. Berikut adalah beberapa contoh batasan yang mungkin diterapkan:

- Kriteria penerima dan/atau nilai untuk natura

Pada jenis natura tertentu, pengecualian dari objek PPh dapat ditentukan berdasarkan kriteria penerima dan/atau nilai natura yang diterima. Misalnya, hanya pegawai dengan jabatan atau tingkat tertentu yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima natura tersebut. Selain itu, ada batasan nilai tertentu yang diterapkan, di mana jika nilai natura melebihi batasan tersebut, selisih nilai tersebut akan dianggap sebagai objek PPh natura.

- Kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi untuk kenikmatan

Pada jenis kenikmatan tertentu, pengecualian dari objek PPh dapat bergantung pada kriteria penerima, nilai kenikmatan yang diberikan, dan/atau fungsi kenikmatan tersebut. Misalnya, hanya pegawai dengan kategori atau peran tertentu yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima kenikmatan tersebut. Selain itu, nilai kenikmatan dan/atau fungsi kenikmatan juga menjadi pertimbangan dalam pengecualian ini.

Dalam perhitungannya, selisih antara nilai natura atau kenikmatan yang diterima dengan batasan nilai yang ditetapkan akan menjadi objek PPh natura. Artinya, jika nilai natura atau kenikmatan melebihi batasan yang telah ditetapkan, selisih nilai tersebut akan menjadi penghasilan yang dikenakan pajak.

Kesimpulan

Dalam PMK 66/2023, terdapat pengecualian yang ditetapkan untuk natura dan/atau kenikmatan dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) natura yang diberikan kepada pegawai. Pengecualian ini mencakup berbagai kategori, seperti natura dan/atau kenikmatan yang wajib disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu, serta natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Pengecualian ini memberikan panduan bagi pemberi kerja dalam memberikan fasilitas yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan pembangunan ekonomi. Dengan mematuhi ketentuan yang ada, pemberi kerja dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku sambil memenuhi kebutuhan pegawai.

Rekomendasi Artikel.