Berbicara tentang perpajakan tentu seolah tak ada habisnya. Sebab, ada banyak aspek yang perlu dibahas, salah satunya adalah pelanggaran pajak. Ketika membahas tentang pelanggaran dalam urusan perpajakan, ada dua jenis pelanggaran umum yang perlu diketahui, yaitu tax fraud dan tax evasion. Kedua istilah ini kerap digunakan secara bergantian dalam mendeskripsikan pelanggaran pajak. Namun, keduanya tentu memiliki kriteria dan ketentuan yang berbeda. Lantas, apa sajakah perbedaan dari tax fraud dan tax evasion? Tim pajak TGS AU Partners akan membahas perbedaan dari tax fraud dan tax evasion secara umum.

2 Pelanggaran Pidana Pajak: Tax Fraud dan Tax Evasion

Berdasarkan definisinya, tax fraud adalah tindakan pelanggaran pajak yang dilakukan secara sengaja dengan maksud untuk memperkecil besaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Tax fraud umumnya terjadi ketika Wajib Pajak memberikan informasi yang salah dalam proses pelaporan pajaknya di dalam SPT. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan.

Pada dasarnya, melakukan kesalahan dalam penyetoran maupun pelaporan pajak bukanlah sebuah tindakan kejahatan. Namun, hal tersebut menjadi pelanggaran apabila Anda dengan sengaja melakukan kesalahan dengan memalsukan informasi. Wajib Pajak yang diketahui melakukan tindakan ini pun akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Berbeda dengan tax fraud, tax evasion didefinisikan sebagai pelanggaran perpajakan dalam melakukan skema penggelapan pajak. Penggelapan pajak yang dimaksud adalah melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan atau bahkan tidak membayarkan pajak terutangnya melalui cara-cara yang ilegal.

Sejatinya, tidak ada orang yang ingin membayar lebih banyak pajak daripada yang nominal yang seharusnya. Oleh karena itu, mengurangi atau membatasi kewajiban pajak Anda melalui cara yang sah adalah sesuatu hal yang wajar. Namun, Anda dapat dikatakan melakukan pelanggaran tax evasion jika diketahui menggunakan tipu muslihat, penyembunyian, atau tindakan lainnya untuk menghindari kewajiban pajak Anda.

Dari penjelasan tersebut, Anda dapat mengetahui bahwa meskipun kedua istilah tersebut digunakan sebagai sinonim, ada perbedaan antara tax fraud dan tax evasion. Dilansir dari Investopedia, tax evasion pada dasarnya adalah salah satu jenis tax fraud. Tax fraud mencakup segala bentuk penipuan yang disengaja dalam penyetoran, pelaporan, maupun pengembalian pajak dengan tujuan menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayar secara sah.

Selanjutnya, meskipun tax fraud dan tax evasion merupakan pelanggaran serius, tax fraud memiliki hukuman yang lebih berat. Tax fraud terjadi ketika data atau informasi pajak dipalsukan. Tindakan ini akan mengakibatkan tuduhan kejahatan. Di sisi lain, tax evasion terjadi ketika Wajib Pajak menggunakan cara ilegal untuk menghindari pembayaran pajak. Hal ini dapat dikatakan sebagai bentuk ketidakpatuhan dalam mengelola urusan perpajakannya.

Kriteria Tindakan yang Dapat Dikategorikan sebagai Tax Fraud

Secara umum, tax fraud dapat menjadi pelanggaran pajak perdata dan pidana. Tax fraud perdata sendiri memiliki berbagai bentuk, yakni sebagai berikut

  1. Membuat pengajuan palsu untuk mengembalikan pajak yang dikatakan lebih bayar

  2. Membuat pernyataan palsu kepada otoritas pajak

  3. Membantu seseorang dalam mengajukan dokumen pajak palsu

  4. Tidak mengajukan dokumen yang seharusnya diajukan dalam pelaporan pajak

Sementara itu, tax fraud pidana juga melibatkan pemalsuan atau penghilangan data yang disengaja dalam pelaporan pajak. Namun, tindakan-tindakan yang dilakukan umumnya dikategorikan sebagai tindakan pidana karena melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah beberapa tindakan tax fraud yang umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi.

  1. Tidak melaporkan kewajiban pajaknya melalui SPT

  2. Memalsukan keadaan sebenarnya untuk mengklaim pengurangan pajak atau kredit pajak

  3. Tidak membayar pajak terutang yang dibebankan

  4. Menyiapkan dan mengajukan laporan palsu

  5. Tidak melaporkan semua pendapatan yang diterima

    Rekomendasi Artikel.

  6. Menyelundupkan harta kekayaan yang menjadi objek pajak secara sengaja agar tidak dikenai beban pajak

Selain dilakukan secara pribadi oleh Wajib Pajak, tax fraud juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang dicirikan dengan beberapa tindakan berikut.

  1. Tidak melaporkan pajaknya pada SPT Badan

  2. Tidak melaporkan sebagian atau seluruh pembayaran gaji karyawan

  3. Tidak melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji karyawan

  4. Tidak menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan karyawan

  5. Membuka dan menutup bisnis baru untuk menghindari pajak

  6. Mengoperasikan bisnis menggunakan nama orang lain untuk menghindari kewajiban pajak perusahaan

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tax fraud adalah tindakan pelanggaran pajak yang dilakukan secara sengaja dengan maksud untuk memperkecil besaran pajak yang harus dibayarkan. Tax fraud umumnya terjadi ketika Wajib Pajak dengan sengaja memalsukan informasi dalam laporan pajak atau SPT. Meskipun tax fraud dikatakan memiliki sanksi yang tidak lebih berat dibandingkan tax evasion, keduanya merupakan tindakan ilegal yang sangat merugikan negara. Maka dari itu, Anda sebagai Wajib Pajak harus mematuhi dan mengelola kewajiban pajak dengan baik agar terhindar dari hal-hal yang merugikan di kemudian hari.

Rekomendasi Artikel.