KAP Agus Ubaidillah dan Rekan

Kantor Akuntan Publik Agus Ubaidillah dan Rekan dan grup TGS AU Partners berawal dari KAP Agus Ubaidillah yang didirikan di Jakarta pada tahun 1992 oleh Bapak Drs Agus Ubaidillah, Ak, CPA beliau menetapkan nilai dan prinsip kewirausahaan sebagai nilai utama perusahaan. 

Kantor Akuntan Publik Agus Ubaidillah & Rekan sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dapat memberikan jasa audit asurans dan non asurans, diantaranya yaitu akuntansi, pajak dan konsultasi. 

Pengalaman KAP Agus Ubaidillah & Rekan diantaranya memberikan jasa audit laporan keuangan, audit khusus terkait aset dan persediaan, pemeriksaan dengan prosedur yang disepakati (agreed upon prosedur), investigasi, jasa akuntansi dan administrasi transaksi, jasa pajak, konsultasi akuntansi keuangan, sistem pengendalian internal, konsultasi sistem.

KAP Agus Ubaidillah & Rekan berlokasi kantor di Jakarta dan Malang memiliki 6 orang partner yang terdiri dari 5 orang akuntan publik dan 1 orang akuntan non akuntan publik.

Pendirian dan Perkembangan Firma Kantor Akuntan Publik Agus Ubaidillah dan Rekan

Pada tahun 2011, Kantor Akuntan Publik Agus Ubaidillah menjadi badan usaha persekutuan yaitu firma dengan nama KAP Agus Ubaidillah & Rekan. KAP Agus Ubaidillah dan Rekan mendapatkan Izin usaha nomor KMK No. 386/KM.1/2012. Kami mengenalkan merek komersial AU Partners pada tahun 2014 untuk sebagai layanan profesional akuntansi terintegrasi di bawah satu atap.

Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, KAP Agus Ubaidillah & Rekan menambah beberapa rekan yaitu: Clara Sunarsi, Ak, M.Ak, CPA, CA (akuntan publik), Venna Priscilla, Ak, CA, ACPA, CBV (akuntan), Dimas Emha Amir Anas, Ak, CPA, CA (pemimpin kantor cabang KAP di Malang) dan Rika Angelina Ak, CPA, CA, CPI.

Pada tahun 2022 KAP Agus Ubaidillah & Rekan mendekati layanannya untuk kebutuhan jasa audit, akuntansi, konsultasi dan pajak di Jawa Timur dengan membuka kantor cabang di Malang dengan pemimpin rekan yaitu Dimas Emha Amir Anas, Ak, M.SA, CPA, CA.

KAP Agus Ubaidillah dan Rekan dengan TGS AU Partners Sebagai Sebuah Ekosistem Bisnis yang Memberikan Manfaat bagi Klien

Para profesional di Kantor Akuntan Publik Agus Ubaidillah & Rekan dengan pengalaman profesionalnya di bidang audit, akuntansi, pajak dan konsultasi telah membentuk jaringan untuk memenuhi kebutuhan kliennya yaitu jaringan ke otoritas pemerintahan, akses permodalan atau investor, termasuk koneksi kepada pelanggan potensial untuk meningkatkan bisnis dari klien. Ini menjadikan KAP Agus Ubaidilah dan Rekan menjadi sebuah ekosistem bagi kliennya. Kantor yang berlokasi di Jakarta dan Malang membuat layanan berkualitas internasional lebih dekat dengan klien.

Tim Profesional Kami

Tim profesional kami sebanyak lebih dari 40 orang di kantor Jakarta dan Malang terdiri dari mereka yang fokus mengejar keahlian profesional untuk selalu berkembang dan memberikan hasil jasa yang terbaik.

Setiap profesional memegang nilai yang sama yaitu fokus kepada klien, kewirausahaan, gesit, komitmen kepada kualitas pekerjaan dan praktik yang beretika.

Afiliasi Internasional KAP Agus Ubaidillah & Rekan

KAP Agus Ubaidillah & Rekan adalah anggota independen dari TGS Global, jaringan internasional kantor akuntan dan konsultan yang berpusat di Paris, Prancis. 

TGS (think global sustainability) yaitu jaringan kantor akuntan yang memiliki komitmen terhadap kualitas pekerjaan dan keberlanjutan.  Dengan jaringan internasional TGS, kami menyediakan kepada klien, koneksi mitra bisnis, pelanggan maupun investor internasional. 

Perizinan KAP Agus Ubaidillah dan Rekan

KAP Agus Ubaidillah dan Rekan dan para rekan akuntan publiknya mendapatkan izin atau terdaftar di:

Standar Pengendalian Mutu KAP Agus Ubaidillah & Rekan

Sebagai Kantor Akuntan Publik, kami diwajibkan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik untuk mengikuti standar pengendalian mutu atau kualitas yaitu sebagai berikut:

  1. Komitmen dan kepemimpinan KAP terhadap kualitas, yaitu kepemimpinan dan keteladanan, dan ketegasan dari pemimpin KAP terhadap operasi bisnis seluruh personil KAP terhadap kepatuhan terhadap standar mutu

  2. Kepatuhan terhadap ketentuan etika, yaitu komitmen terhadap persyaratan etika profesi sebagaimana disyaratkan oleh kode etik yang berlaku

  3. Manajemen sumber daya manusia KAP, termasuk kegiatan pengembangan SDM dengan tujuan sumber daya manusia pelaksana jasa tersedia dalam jumlah yang cukup, siap dan layak untuk melaksanakan jasa atau pekerjaan

  4. Penerimaan klien, yaitu memastikan persyaratan independensi terpenuhi dalam perikatan audit dan asurans, pertimbangan risiko dalam penerimaan klien dan perencanaan kantor sebelum menerima perikatan

  5. Kualitas pelaksanaan jasa, yaitu melalui adanya perencanaan, supervisi, penelaahan, dan dokumentasi pelaksanaan jasa untuk menghasilkan hasil jasa yang semestinya

  6. Pemantauan, yaitu KAP secara rutin melakukan penyempurnaan atas kelemahan material yang berdampak terhadap tercapainya standar mutu

Kemitraan Profesional

KAP Agus Ubaidillah dan Rekan adalah mitra dari:

  • The Institute of Chartered Accountants di Inggris dan Wales (ICAEW) sebagai salah satu kantor tempat pelatihan (Authorised Training Employer) untuk kandidat chartered accountant ICAEW. Kami juga anggota aktif dari Kamar Dagang Indonesia Prancis (IFCCI).

  • Indonesian France Chamber of Commerce and Industry (IFCCI)

  • International Fiscal Association

Klien KAP Agus Ubaidillah dan Rekan

Jenis klien KAP Agus Ubaidillah dan Rekan diantaranya adalah:

  • Perusahaan kecil-menengah

  • Perusahaan multinasional

  • BUMN 

  • Perusahaan terbuka

  • Pengusaha

  • Eksekutif perusahaan

Pedoman dan Standar Jasa Kantor Akuntan Publik Agus Ubaidillah & Rekan

Pedoman dan ketentuan hukum yang menjadi standar pemberian jasa yang diacu oleh Kantor Akuntan Publik Agus Ubaidillah & Rekan yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik

  2. Standar Profesi Akuntan Publik

  3. Kode Etik Profesi Akuntan Publik

  4. Standar Pengendalian Mutu

  5. Standar Audit

  6. Standar Perikatan Asurans

  7. Standar Perikatan Review

  8. Standar Jasa Terkait

  9. Standar Jasa Review

  10. Standar Jasa Investigasi

Rekomendasi Artikel.