Jenis Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak
Pajak penghasilan badan dikenakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha dalam suatu tahun pajak. Penghasilan didefinisikan secara luas sebagai peningkatan kapasitas ekonomi yang dapat digunakan untuk konsumsi atau peningkatan kekayaan.
Secara umum, penghasilan dapat diklasifikasikan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak reguler, penghasilan yang dikenakan pajak final, dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak final harus dipotong oleh pihak ketiga (Pasal 4(2) PPh) berikut perinciannya yang tertera dalam UU terkait.

Objek Kena Pajak dari BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Bentuk usaha tetap (BUT) sebagai Wajib Pajak luar negeri hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Objek kena pajak dari bentuk usaha tetap meliputi:
Rekomendasi Layanan Kami
-
Penghasilan dari usaha atau kegiatan dari bentuk usaha tetap dan harta benda yang dimiliki atau dikuasai.
-
Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang serupa dengan yang dilakukan atau dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia.
-
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diterima atau diperoleh oleh kantor pusat sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang menimbulkan penghasilan tersebut.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan yang tidak dikenakan pajak antara lain sebagai berikut:
-
Bantuan atau sumbangan, termasuk sumbangan dan hibah keagamaan wajib, dengan ketentuan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara para pihak.
-
Aset, termasuk uang tunai yang diterima oleh suatu entitas dalam pertukaran untuk saham atau kontribusi modal.
-
Remunerasi yang terkait dengan pekerjaan atau layanan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk barang atau tunjangan.
-
Pembayaran yang diterima oleh individu dari perusahaan asuransi.
-
Dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan:
Rekomendasi Artikel.
-
Dividen yang bersumber dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sepanjang dividen tersebut ditanamkan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, diterima atau diperoleh wajib pajak badan.
-
Dividen dan penghasilan setelah pajak yang bersumber dari luar negeri dari bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (3) huruf f.2. dari UU Pajak Penghasilan.
-
-
Dana titipan dan pendapatan tertentu diterima oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
-
Surplus yang diterima oleh organisasi sosial atau keagamaan terdaftar yang diinvestasikan kembali lebih lanjut.
-
Iuran yang diterima atau diperoleh oleh dana pensiun resmi.
-
Penghasilan dari penyertaan modal pada sektor-sektor tertentu dari dana pensiun tersebut di atas.
-
Laba yang diterima atau diperoleh anggota koperasi, persekutuan komanditer tanpa modal saham, persekutuan, firma dan usaha patungan, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
-
Laba yang diterima oleh perusahaan modal ventura dari perusahaan investee yang didirikan dan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
-
Surplus yang diterima oleh lembaga terdaftar atau organisasi nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (RnD atau Research and Development), yang selanjutnya diinvestasikan kembali.
Rekomendasi Artikel.