Laporan Keuangan Konsolidasi merupakan laporan keuangan yang menyajikan informasi keuangan milik induk dan beberapa anak perusahaan seolah-olah menjadi satu entitas. Tujuan dari penyusunan laporan tersebut adalah untuk memberikan gambaran objektif secara keseluruhan mengenai posisi keuangan dan aktivitas dari suatu kelompok entitas bisnis. Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi diatur dalam PSAK tersendiri yaitu PSAK 65 “Laporan Keuangan Konsolidasian”. Tim Accounting KAP Agus Ubaidillah dan Rekan (TGS AU Partners) akan membahasnya di dalam artikel ini.

Tidak semua perusahaan diharuskan menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi. Entitas induk (Investor) diwajibkan menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi apabila entitas tersebut memiliki pengendalian atas entitas anak (Investee). Suatu entitas dikatakan memiliki pengendalian apabila entitas tersebut terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas anak dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya.

Konsolidasi dimulai sejak entitas induk memiliki pengendalian atas entitas anak dan berakhir pada saat entitas tersebut kehilangan pengendalian. Apabila suatu entitas kehilangan pengendalian atas entitas anaknya, maka entitas tersebut harus menghentikan pengakuan aset dan liabilitas atas entitas anak pada Laporan Keuangan Konsolidasi. Sisa investasi pada entitas anak terdahulu diakui pada nilai wajar dan selanjutnya diukur dengan PSAK yang relevan. Entitas mengakui keuntungan atau kerugian sebagai dampak dari hilangnya pengendalian yang dapat diatribusikan kepada pengendali terdahulu.

Menurut PSAK 65 terdapat pengecualian untuk penerapan konsolidasi bagi entitas investasi. Entitas investasi merupakan entitas yang pada umumnya memiliki kriteria sebagai berikut :

  • Memperoleh dana dari investor dengan tujuan memberikan jasa manajemen investasi bagi investor tersebut ;

  • Menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan dana yang semata-mata untuk memperoleh imbal hasil dari kenaikan nilai modal, penghasilan investasi, atau keduanya ;

  • Mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya berdasarkan nilai wajar.

Sebagaimana disebutkan dalam paragraf 31, entitas investasi tidak mengkonsolidasi entitas anaknya atau menerapkan PSAK 22 “Kombinasi Bisnis” ketika entitas tersebut memperoleh pengendalian dari entitas lain, akan tetapi entitas investasi mengukur investasi dalam entitas anaknya pada nilai wajar melalui laporan laba rugi sesuai dengan PSAK 71 “Instrumen Keuangan”.

Terlepas dari persyaratan paragraf 31 tersebut, paragraf 32 mensyaratkan entitas investasi melakukan konsolidasi sesuai PSAK 65 paragraf 19 sampai dengan paragraf 26 dan menerapkan PSAK 22 “Kombinasi Bisnis” atas akuisisi entitas anaknya apabila entitas anak tersebut bukan merupakan entitas investasi meskipun tujuan utama dan aktivitasnya memberikan jasa terkait dengan aktivitas investasi dari entitas investasi.

Rekomendasi Artikel.