Fasilitas perpajakan di Indonesia

Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas perpajakan di Indonesia untuk perusahaan yang berbentuk badan hukum Indonesia diantaranya:

  1. Perusahaan di bidang usaha pionir tertentu dengan minimal investasi mulai dari 500 miliar rupiah

  2. Perusahaan di bidang usaha strategis dan daerah tertentu dengan investasi mulai dari 100 miliar rupiah

  3. Perusahaan di kawasan ekonomi khusus dengan investasi mulai dari 100 miliar rupiah

  4. Perusahaan yang melakukan investasi di bidang industri padat karya

  5. Perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia

  6. Perusahaan yang menyediakan praktik kerja, magang, dan pembelajaran untuk pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu

 

Fasilitas pajak tax holiday untuk perusahaan di sektor usaha pionir di Indonesia

Fasilitas pajak yang diberikan untuk perusahaan di sektor usaha pionir yaitu Tax holiday berupa pengurangan 50% hingga 100% dari jumlah pajak penghasilan. Syarat untuk mendapatkan fasilitas tax holiday diantaranya yaitu syarat wajib pajak jumlah modal minimum tertentu (minimal 500 miliar Rupiah).

 

Perusahaan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui Sistem Online Single Submission di Kementerian Investasi.

 

Fasilitas pengurangan pajak untuk perusahaan di bidang usaha tertentu atau daerah-daerah tertentu di Indonesia

Fasilitas pajak yang diberikan untuk perusahaan di bidang usaha tertentu atau daerah-daerah tertentu yaitu berupa tax allowance sebagai berikut:

  1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;

  2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal

  3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perJanJian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan 

  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun,

  5. Rugi fiskal yang dapat dikompensasi selama lima tahun dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun untuk wajib pajak tertentu

 

Perusahaan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut melalui Sistem Online Single Submission di Kementerian Investasi.

Rekomendasi Artikel.

 

Fasilitas pajak untuk perusahaan di kawasan ekonomi khusus di Indonesia

Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 

 

Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa: 

  • pengurangan Pajak Penghasilan; 

  • pembebasan/pengurangan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 

  • bea masuk dan PDRI; dan/atau 

  • cukai

 

Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK meliputi: 

  1. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau 
  2. Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. 

 

Bentuk Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan 

Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. Syaratnya untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yaitu nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). 

 

Jangka waktu fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yaitu paling sedikit 12 tahun dan paling lama yaitu 22 tahun.

 

Fasilitas pajak bagi perusahaan yang melakukan investasi di bidang industri padat karya

Perusahaan yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu. 

 

Pengurangan penghasilan neto adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun. 

 

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pajak diantaranya yaitu:

  1. Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; 

  2. Melakukan Kegiatan Usaha Utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu, dan 

  3. Mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 (tiga ratus) orang, jumlah rata-rata dalam satu tahun pajak.

 

Fasilitas pajak superdeduction untuk perusahaan di yang melakukan penelitian dan pengembangan

Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

 

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) meliputi: 

  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan 
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu. 

 

Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) tersebut meliputi: 

  1. 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negen; 

  2. 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negeri; 

  3. 100% ( seratus persen) Pengembangan mencapai dan/atau jika Penelitian dan tahap Komersialisasi; 

  4. 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/ atau mencapai tahap Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/ atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia. 

 

Fasilitas pajak superdeduction untuk perusahaan yang menyediakan praktik kerja, magang, dan pembelajaran untuk pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu

Perusahaan yang menyediakan praktik kerja, magang, dan pembelajaran untuk pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu dapat memperoleh fasilitas pajak. 

 

Fasilitas pajak yaitu pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran. 

 

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) tersebut meliputi: 

  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran; dan 
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

 

Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto tersebut dengan memenuhi ketentuan: 

  1. Telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu; 

  2. Memiliki Perjanjian Kerja Sarna; 

  3. Tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan 

  4. Telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal. 

 

Kompetensi tertentu merupakan kompetensi yang diajarkan pada: 

  1. Sekolah menengah kejuruan dan/ atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan; 
  2. Perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan; dan/ atau balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur dan/ atau tenaga kepelatihan. 

 

Daftar kompetensi tertentu tercantum dalam Lampiran A di Peraturan Menteri Keuangan nomor 128 tahun 2019. 

 

Perusahaan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut melalui Sistem Online Single Submission di Kementerian Investasi.

Rekomendasi Artikel.