Pada 13 Juli lalu, pemerintah telah menetapkan PMK 72 Tahun 2023. Peraturan yang diberlakukan mulai 17 Juli 2023 ini menjadi juknis terbaru dalam menghitung tarif penyusutan atas harta berwujud dan amortisasi atas harta tak berwujud.  Pembaruan aturan main penyusutan dan amortisasi ini menjadi bagian dari reformasi kebijakan dalam UU HPP klaster pajak penghasilan (PPh). Melalui artikel ini, TGS AU Partners akan membahas 6 poin penting dalam PMK 72 2023.

Amortisasi dan Penyusutan dalam Pajak

Secara umum, amortisasi adalah sebuah prosedur yang digunakan untuk mengurangi nilai biaya dengan membayarkan biaya pokok dan bunga secara bertahap. Dalam hal ini, amortisasi biasa terjadi dalam pengeluaran guna memperoleh harta tidak berwujud maupun pengeluaran lainnya, baik biaya perpanjangan hak guna bangun atau usaha, hak pakai, hingga goodwill yang memiliki masa manfaat lebih dari setahun.

Amortisasi dimulai pada bulan dilaksanakannya penjualan atau bulan dilakukannya pengeluaran harta yang diamortisasi (kecuali bidang usaha tertentu).Apabila pengeluaran pada tahun pertama dilakukan dilakukan di pertengahan tahun, maka perhitungan dilakukan secara prorata. Penggunaan tarif amortisasi pun dilakukan dengan mengacu pada pengeluaran atau nilai sisa buku di akhir masa manfaat yang diamortisasi sekaligus.

Sementara itu, penyusutan adalah sebuah alokasi dari biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) yang memiliki masa manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kelompok hartanya. Penyusutan pun dapat diartikan sebagai salah satu hal yang bisa mengubah biaya sebenarnya dari aset tetap.

Penyusutan biasanya terjadi atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, hingga perbaikan atau perubahan atas harta berwujud. Apabila pengeluaran terjadi pada harta yang masih dalam proses pengerjaan, maka penyusutan baru dapat dilakukan pada bulan selesainya pengerjaan atas harta tersebut.

6 Poin Penting PMK 72 Tahun 2023

Pada dasarnya, PMK 72/2023 ini merupakan aturan turunan dari UU HPP dan PP 55/2022 tentang pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh). Yuli Aldyanti, SE., ACPA., BKP selaku tax partner dari TGS AU Partners berharap bahwa aturan ini bisa memberikan kepastian hukum dalam melakukan pembukuan dan perhitungan pajak berkaitan dengan penyusutan dan amortisasi. Di bawah ini adalah 6 poin penting dalam PMK 72/2023.

Penyusutan Bangunan Permanen dengan Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan dapat  dilakukan dengan 2 cara. Pertama, dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau dilakukan.sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.

Jika Anda telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022 serta disusutkan sesuai masa manfaat 20 tahun, Anda dapat memilih·melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya. Hal ini dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. 

Lantas, bagaimana jika Anda memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya, tetapi belum menyampaikan pemberitahuan pada akhir Tahun Pajak 2022? Berdasarkan Pasal 6 Ayat (4) PMK 72 2023, Anda tetap dapat melakukan penyusutan dengan skema tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. 

Ketentuan Penyusutan atas Biaya Perbaikan

Mengacu pada Pasal 7 PMK 72/2023, biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud. 

Jika biaya perbaikan tidak menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut. Apabila perbaikan yang dilakukan menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai sisa masa manfaat ditambah dengan tambahan masa manfaat karena perbaikan. Penghitungan penyusutan tersebut dilakukan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.

Penggantian Asuransi

Pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi diatur dalam Pasal 8 PMK 72 Tahun 2023. Pasal tersebut menyebutkan bahwa nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik, dibebankan sebagai kerugian. Sementara jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan.

Apabila jumlah penggantian asuransi yang akan diterima baru dapat diketahui di kemudian hari, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian dibukukan sebagai beban pada Tahun Pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Lalu, jika harta telah dijual atau dialihkan sebelum penggantian asuransi diterima, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian dihitung terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut.

Amortisasi Harta Tak Berwujud dengan Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

Serupa dengan ketentuan bangunan permanen, perubahan UU PPh lewat UU HPP juga memberikan keleluasaan bagi wajib pajak yang memiliki aset tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun untuk melakukan amortisasi melalui 2 cara. Yang pertama adalah menggunakan tarif kelompok 4, yakni sebesar 5% berdasarkan metode garis lurus dan 10% untuk metode saldo menurun.

Cara kedua adalah melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya. Apabila Anda ingin menerapkan cara kedua, Anda harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan masa manfaat yang sebenarnya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 April 2024.

Ketentuan Amortisasi Perangkat Lunak

Mengacu pada Pasal 10 dan 11 PMK 72 2023, perangkat lunak dibagi menjadi 2, yakni program aplikasi khusus dan program aplikasi umum. Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi atau pekerjaan dan kegiatan usaha tertentu. Amortisasi program aplikasi khusus dilakukan sesuai dengan masa manfaat kelompok 1, yaitu 4 tahun. 

Sementara itu, program aplikasi umum yang dimaksud dalam PMK 72/2023 adalah program yang digunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Biaya pengeluaran aplikasi umum ini diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

Aturan Penyusutan dan Amortisasi untuk Bidang Usaha Tertentu

Sebelumnya, penyusutan dan amortisasi untuk harta yang dimiliki bidang usaha tertentu diatur dalam PMK Nomor 249 Tahun 2008. Dalam PMK 72 Tahun 2023 sendiri, bidang usaha tertentu terdiri dari bidang usaha kehutanan, bidang usaha perkebunan tanaman keras, dan bidang usaha peternakan. 

Rekomendasi Artikel.

Jenis harta tanaman/ternak (biological asset) dikelompokkan menjadi dua yakni, tanaman/ternak yang baru menghasilkan setelah ditanam/dipelihara lebih dari 1 tahun; dan  tanaman/ternak yang sudah menghasilkan setelah ditanam/dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 tahun. 

Untuk tanaman/ternak yang menghasilkan setelah lebih dari 1 tahun, penyusutan dilakukan selama 4 tahun (bidang usaha kehutanan dan perkebunan tanaman keras), dan 2 tahun (bidang peternakan). Sementara ternak yang telah menghasilkan dalam kurun waktu 1 tahun, dapat dibebankan sekaligus atau sampai dengan 4 tahun.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PMK 72 Tahun 2023 merupakan pembaruan aturan penyusutan dan amortisasi sebagai bagian dari reformasi kebijakan dalam UU HPP klaster pajak penghasilan (PPh). Di dalamnya, terdapat 6 poin penting yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan. Poin-poin ini wajib Anda pahami untuk memudahkan Anda dalam pelaporan pajak hingga penyusunan laporan keuangan suatu kegiatan usaha ataupun badan usaha.

Rekomendasi Artikel.