Tim Pajak KAP Agus Ubaidillah dan Rekan (TGS AU Partners) akan membahas program pengungkapan sukarela atau tax amnesty 2022.  Artikel ini ditulis oleh Yuli Aldyanti, SE, ACPA, BKP - Partner, Tax, KAP Agus Ubaidillah dan Rekan.

Program pengungkapan sukarela atau Tax Amnesty tahun 2022 (istilah yang sering digunakan) adalah program yang memberikan fasilitas atau keringanan kepada Wajib Pajak berikut:

  1. Wajib pajak (orang pribadi dan badan) yang menjadi peserta program pengampunan pajak menurut UU Pengampunan Pajak tahun 2016 tetapi masih terdapat aset (yang dimiliki hingga akhir tahun 2015) yang belum diungkapkan dalam program pengampunan pajak tahun 2016. Kondisi ini diatur oleh UU HPP pasal 5 - pasal 7, berikutnya disebut sebagai “Kebijakan 1”; dan

  2. Wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan aset secara lengkap di SPT tahunan PPh OP tahun 2020 (aset yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 s.d 31 Desember 2020). Kondisi ini diatur di UU HPP pasal 8 - pasal 12, berikutnya disebut “Kebijakan 2”)

Kapan program pengungkapan sukarela atau tax amnesty 2022 dilaksanakan?

Program pengungkapan sukarela atau tax amnesty 2022 dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d 30 Juni 2022)

Manfaat dari Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty 2022 Kebijakan 1

Manfaat dari Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty 2022 Kebijakan 1 yaitu:

Tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, yaitu kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Tarif PPh Final Program Pengungkapan Sukarela atau Tarif Tax Amnesty 2022 Kebijakan 1

Tarif PPh Final Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty 2022 Kebijakan 1

Tarif PPh Final

Dari Nilai Harta Bersih yang Diungkapkan

  • 11% untuk deklarasi aset luar negeri (LN)

  • 8% untuk aset LN yang dialihkan ke dalam negeri dan aset dalam negeri (DN)

  • 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan kepada 1) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 2) surat berharga negara

Jika DJP menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, maka DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan atas penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak

Manfaat dari Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty 2022 Kebijakan 2

Manfaat dari Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty 2022 Kebijakan 2 yaitu:

Tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan tahun 2016 s/d 2020, kecuali ditemukan data atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan.

Tarif PPh Final Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty 2022 Kebijakan 2

Tarif PPh Final

Dari Nilai Harta Bersih yang Diungkapkan

Rekomendasi Artikel.

  • 18% untuk deklarasi aset luar negeri (LN)

  • 14% untuk aset LN yang dialihkan ke dalam negeri dan aset dalam negeri (DN)

  • 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan kepada 1) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 2) surat berharga negara

Jika DJP menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan

Nilai harta bersih (harta yang belum diungkap dikurang dengan utang yang belum diungkap) diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final dengan tarif 30% pada tahun pajak 2022 dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) UU KUP melalui penerbitan SKPKB oleh DJP.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait tax amnesty, jika wajib pajak tidak melaporkan asetnya secara lengkap

  1. Mempertimbangkan pilihan untuk melakukan pembetulan atas SPT atau mengikuti voluntary disclosure program (tax amnesty 2022), berdasarkan analisa penghasilan, aset dan utang wajib pajak yang telah dilaporkan dan mengukur potensi kerugian akibat pemeriksaan.

  2. Nilai dari aset yang akan diungkapkan dalam program voluntary disclosure program (tax amnesty 2022) yaitu mengikuti ketentuan acuan nilai yang ditetapkan pemerintah untuk kendaraan dan tanah/bangunan dan nilai yang dipublikasikan oleh bursa efek untuk saham, atau menggunakan penilaian appraisal atau nilai yang diperkirakan oleh wajib pajak.

  3. Mempertimbangkan pilihan untuk repatriasi atau jenis investasi dari aset yang diungkapkan termasuk kapan saat investasi.

  4. Adanya syarat untuk membatalkan permohonan atas restitusi dan upaya hukum pajak seperti keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali. Wajib pajak perlu mempertimbangkan manfaat yang lebih besar antara mengikuti voluntary disclosure program atau upaya hukum yang sedang berjalan.

Disclaimer

Materi mengenai program pengungkapan sukarela tersebut hanya sebagai informasi semata, bukan sebagai saran untuk mengikuti program tersebut. Keputusan mengikuti atau tidak merupakan kebijakan dan kebutuhan yang berbeda dari masing-masing Wajib Pajak. Dalam implementasi program ini, mungkin akan terjadi perbedaan interpretasi atas peraturan dan itu menjadi risiko yang ditanggung oleh Wajib Pajak. Materi ini dibuat secara ringkas sehingga terdapat kemungkinan ada informasi yang mungkin dapat mempengaruhi wajib pajak yang tidak tercakup di dalam materi. 

Rekomendasi Artikel.