Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Pemerintah memasukan kembali pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Aturan mengenai pengampunan pajak tersebut disisipkan pada pasal 37B sampai dengan 37I. 

 

Fungsi RUU KUP

 

Dalam pasal 18 Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 dijelaskan bahwa atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, maka atas harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. Namun dengan adanya RUU KUP, kenaikan sebesar 200% tersebut dapat kita hindari dengan melaporkan kembali harta yang belum atau kurang diungkapkan melalui surat pernyataan sesuai dengan UU No.11 Tahun 2016.

 

Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Harta yang Belum Dilaporkan

 

Dalam pasal 37B dijelaskan harta bersih yang dilaporkan dalam surat pernyataan akan dianggap sebagai penghasilan yang bersifat final dan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarifnya sebesar:

  1. 15%; atau

  2. 12,5% bagi wajib pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam instrumen surat berharga negara

 

Harta yang diungkapkan merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Namun khusus Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengungkapkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2019 dengan syarat masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2019 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh OP tahun pajak 2019. Tarif yang dikenakan untuk pengungkapan harta pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2019 adalah:

  1. 30%; dan

  2. 20% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyatakan menginvestasikan harta sebagaimana dimaksud dalam pasal 37E ayat (1) ke instrumen surat berharga negara.

 

Jika setelah diterbitkan Surat Keterangan, DJP menemukan harta yang kurang atau tidak diungkapkan maka terhadap harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2021, dikenai tarif pajak penghasilan sebesar 30% dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh DJP.

 

Pengesahan RUU KUP oleh DPR

 

Jika RUU KUP disahkan oleh DPR, maka akan ada Tax Amnesty Jilid II yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi maupun yang belum dilaporkan pada Tax Amnesty Jilid I pada tahun 2016 lalu.

Rekomendasi Artikel.

 

Tax Amnesty Jilid II ini direncanakan berlangsung tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Rekomendasi Artikel.