Jaminan Kehilangan Pekerjaan ("JKP") adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat yang diberikan oleh JKP yaitu berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah salah satu produk yang dihasilkan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Aturan pelaksanaan tentang jaminan kehilangan pekerjaan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 (PP 37/2021). 

 

PP 37 tahun 2021 mewajibkan Pengusaha untuk mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai Peserta Program JKP.

 

Siapa saja peserta JKP?

 

Peserta terdiri atas pekerja atau buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial atau baru didaftarkan.

 

Pegawai kontrak apakah bisa didaftarkan?

Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

 

Apa saja syarat untuk menjadi peserta?

Peserta harus memenuhi sejumlah syarat: 1) WNI 2) belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar 3) mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

 

Sebagai pekerja atau buruh, peserta juga harus memenuhi dua persyaratan:

1) Mereka yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah diikutsertakan atau wajib terdaftar pada program Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

2) Dalam PP 37/2021, pekerja pada usia mikro dan usaha kecil diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT dan JKM.

 

Berapa besar iurannya?

Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Perbedaan dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya seperti JKK, JKM dan JHT, iuran JKP juga akan bersumber dari iuran pemerintah pusat (sebesar 0,22 persen dari upah sebulan). Iuran JKP yang tidak bersumber dari pemerintah pusat yaitu 0,24% akan diperoleh dari rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM.

 

Iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sebulan dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan, dengan demikian maka JKK dan JKM akan berkurang jumlah iurannya. 

 

Rekomendasi Artikel.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah. Batas atas upah sebesar untuk pertama kali ditetapkan Rp5.000.000. Apabila upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah, atau sebesar 5 juta rupiah.

 

Apa manfaat JKP?

Manfaat yang diperoleh oleh peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan ("JKP") jika kehilangan pekerjaan yaitu sebagai berikut:

1) uang tunai

2) akses informasi pasar kerja, dan

3) pelatihan kerja.

 

Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama; dan

2. sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

 

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.

 

The article is written by Sharfina Roeslan, M.Sc.

 


 

Sharfina Roeslan, M.Sc

Partner, HR Consulting

Email: sharfina@au-partners.com

 

Sharfina has over 8 years of experience in the human resource field, especially in the HR consulting field. She has worked together with clients from financial services, entertainment, manufacturing, energy, and telecommunication. Her area of practice includes organization analysis, job analysis, job evaluation, talent management, performance management, and HR strategy & policy. She previously worked with a global HR consulting firm headquartered in London, UK.

She is an alumni of Universitas Indonesia (Undergraduate) & Kings College London (Postgraduate).

Sharfina is a certified Associate of CIPD (Chartered Institute of Personnel and Development), and currently pursuing multiple professional certifications in the HR field.

Rekomendasi Artikel.