Konsultan Pajak PPh Badan Jakarta & Solusi Strategis Coretax
Penerapan Coretax System oleh DJP mengubah cara perusahaan dipantau secara fiskal. Kesalahan data sekecil apa pun dapat memicu klarifikasi otomatis. TGS AU Partners menyediakan solusi terintegrasi sebagai Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Pajak untuk memastikan laporan PPh Badan Anda akurat, konsisten, dan defensible (siap diuji).
Layanan PPh Badan Terintegrasi
1. Penyusunan & Review PPh Badan
- Rekonsiliasi fiskal sesuai regulasi terbaru.
- Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan.
- Penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing (TP Documentation)
Rekomendasi Layanan Kami
- Identifikasi potensi risiko sebelum terdeteksi sistem Coretax.
2. Pendampingan & Konsultasi Pajak Corporate
- Tax planning legal untuk efisiensi beban pajak.
- Pendampingan klarifikasi (SP2DK) dan komunikasi dengan DJP.
- Persiapan dan pendampingan pemeriksaan pajak.
3. Integrasi Audit & Laporan Keuangan Sebagai KAP, kami memastikan keselarasan antara laporan keuangan komersial dan pelaporan pajak untuk mengurangi risiko perbedaan data yang mencolok.
Pengalaman Lintas Industri
Kami memahami karakteristik unik perpajakan di berbagai sektor:
- Manufaktur: Manajemen PPN, HPP, dan penyusutan aset.
- Logistik: Penanganan PPh Pasal 15, 23, dan efisiensi supply chain.
- Perdagangan: Pengelolaan persediaan dan transaksi bervolume tinggi.
Rekomendasi Artikel.
- Teknologi & Jasa: Perlakuan pajak aset tidak berwujud dan transaksi digital.
FAQ – Pertanyaan Seputar PPh Badan & Coretax
Q: Apa dampak utama Coretax bagi PPh Badan perusahaan? A: Coretax melakukan validasi data secara otomatis dan real-time. Inkonsistensi data antara SPT satu dengan lainnya, termasuk sumber data lain akan lebih cepat terdeteksi, sehingga akurasi sejak tahap penyusunan sangatlah krusial.
Q: Mengapa perusahaan atau WP badan butuh penanganan khusus? A: Karena adanya biaya-biaya spesifik yang sering menjadi objek koreksi fiskal. Kami memastikan setiap biaya memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikurangkan (deductible).
Q: Apakah TGS AU Partners bisa membantu jika kami sudah menerima SP2DK? A: Ya. Kami membantu menganalisis poin keberatan DJP, menyusun tanggapan profesional, dan mendampingi diskusi dengan Account Representative (AR) Anda.
Q: Apa risiko utama jika perusahaan tidak melaporkan PPh Badan secara akurat? A: Risiko utama meliputi sanksi administrasi berupa bunga (yang kini mengikuti tarif bunga pasar melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), denda kenaikan, hingga risiko audit menyeluruh jika ditemukan ketidaksesuaian yang tidak dapat dijelaskan antara peredaran usaha (omzet) yang dilaporkan di PPN dengan PPh Badan.
Q: Bagaimana perusahaan harus mengantisipasi transaksi afiliasi atau pihak hubungan istimewa dari sisi pajak? A: Perusahaan perlu memastikan bahwa setiap transaksi afiliasi atau pihak hubungan istimewa dilakukan secara wajar dan sesuai praktik pasar. Harga, margin, atau fee harus mencerminkan transaksi dengan pihak independen. Selain itu perusahaan harus mendokumentasikan transaksi afiliasi dalam laporan yang disebut sebagai Dokumentasi Transfer Pricing. TGS AU Partners berpengalaman untuk menyusun dokumentasi tersebut dan konsultasi transaksi afiliasi atau hubungan istimewa untuk menghindari risiko koreksi perpajakan.
Q: Apa risiko terkait biaya yang "Tidak Dapat Dikurangkan" (Non-Deductible Expenses)? A: Banyak perusahaan gagal dalam rekonsiliasi fiskal. Biaya seperti sumbangan, biaya rekreasi karyawan, atau biaya tanpa bukti pendukung (Daftar Nominatif) tidak dapat mengurangi laba kena pajak. Jika dipaksakan, ini akan menjadi temuan saat audit dan menyebabkan kurang bayar pajak plus denda.
Q: Bagaimana risiko PPh Badan terkait transaksi digital dan pembayaran ke luar negeri? A: Pembayaran lisensi, jasa manajemen, atau royalti antar negara (misal dari Indonesia ke Singapura) wajib memotong PPh Pasal 26. Jika Anda tidak memiliki DGT Form (SKD) dari vendor luar negeri tersebut, Anda berisiko terkena tarif pajak maksimal (20%) atau dianggap melanggar aturan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Tentang TGS AU Partners
TGS AU Partners adalah grup Kantor Akuntan Publik termasuk Konsultan Pajak terintegrasi yang berfokus pada penyediaan solusi kepatuhan bagi perusahaan menengah dan corporate di Indonesia. Sebagai bagian dari jaringan TGS Global, kami menggabungkan standar profesional internasional dengan pemahaman mendalam atas regulasi lokal untuk memastikan bisnis Anda tetap tangguh dan transparan.
Hubungi Kami untuk Diskusi Lebih Lanjut
Alamat Kantor Jakarta: Jl. Raya Casablanca No.Kav. 18, Tebet, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12960.
- WhatsApp: +62 812-1405-6672
- Telepon: (+62) 21-8298265
- Email: info@au-partners.com
Rekomendasi Artikel.





