Berikut ini merupakan contoh-contoh penghitungan pengenaan pajak penghasilan untuk ekspatriat yang dikutip dari Lampiran V PMK 18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan. Artikel kami tentang kriteria, persyaratan, dan jenis pekerjaan yang layak untuk pengenaan pajak hanya untuk penghasilan yang diperoleh dari Indonesia tersedia di sini.

 

Contoh 1

Mr. MS merupakan seorang dosen biofisika asal Amerika Serikat. Pada tanggal 2 Januari 2021, Mr. MS datang ke Indonesia dan mengajar selama 6 (enam) bulan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) internasional di Indonesia dalam rangka membantu persiapan lomba olimpiade fisika internasional. 

 

Pada tanggal 1 Juli 2021, Mr. MS menandatangani kontrak menjadi dosen biofisika di Universitas ABC di Indonesia selama 4 (empat) tahun. Mr. MS telah berniat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari. Mr. MS mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 2 Januari 2021. 

 

Untuk Tahun Pajak 2021, Mr. MS memperoleh penghasilan dari 3 (tiga) sumber penghasilan, yaitu: 

 

a. penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai guru fisika di SMA internasional (kode ISCO /KBJI: 2320), yang tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; 

 

b. penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai dosen biofisika (kode ISCO /KBJI: 2310) di Universitas ABC, yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan 

 

c. penghasilan bunga obligasi perusahaan swasta dari Malaysia. 

 

Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021, Mr. MS telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, Mr. MS diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri ini. 

 

Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. MS terdaftar, Mr. MS dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia terhitung sejak tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Atas penghasilan bunga obligasi dari Malaysia, Mr. MS tidak dapat memanfaatkan P3B Indonesia dan Malaysia sejak diterbitkannya surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. 

Rekomendasi Artikel.

 

Apabila Mr. MS memanfaatkan P3B atas penghasilan bunga tersebut di tahun 2021, Mr. MS dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia untuk Tahun Pajak 2021. Apabila permohonan Mr. MS tidak disetujui, Mr. MS dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dari luar Indonesia. 

 

Contoh 2

Mr. AB merupakan warga negara Jepang. Pada tanggal 2 Januari 2018, Mr. AB menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dengan perusahaan konstruksi PT. DEF di Indonesia untuk menduduki jabatan sebagai manajer pengembangan bisnis (kode ISCO /KBJI: 1223). Mr. AB telah terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 2 Januari 2018. 

 

Setelah kontrak berakhir, Mr. AB kembali ke Jepang dan menetap di sana. Mr. AB kembali ke Indonesia setelah menandatangani kontrak kerja yang baru dengan PT. DEF untuk jabatan yang baru yaitu kepala proyek ahli teknik lapangan (kode ISCO /KBJI: 2142) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. 

 

Untuk contoh di atas, Mr. AB memperoleh penghasilan dari 2 (dua) sumber penghasilan, yaitu:

 

a. penghasilan sebagai manaJer pengembangan bisnis PT. DEF (kode ISCO /KBJI: 1223), tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan 

b. penghasilan sebagai kepala proyek ahli teknik lapangan PT. DEF (kode ISCO/KBJI: 2142), yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 

 

Terhitung sejak tanggal 1 April 2020, Mr. AB telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, Mr. AB diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri ini. 

 

Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. AB terdaftar, Mr. AB: 

 

a. untuk Tahun Pajak 2020: 1) periode 1 April s.d. 1 November 2020, dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia clan dari luar Indonesia; 2) periode 2 November s.d. 31 Desember 2020, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia; 

 

b. Tahun Pajak 2021 : 1 Januari s.d. 31 Desember 2021 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia; 

 

c. Tahun Pajak 2022: 1 Januari s.d. 31 Desember 2022 dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Hal ini karena jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021; 

 

d. Tahun Pajak 2023: 1 Januari s.d. 31 Maret 2023 dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. 

 

---------

 

Rekomendasi Artikel.