Penyusutan atau depresiasi adalah metode akuntansi pajak untuk mengalokasikan biaya aset berwujud atau fisik selama masa umur manfaatnya. Penyusutan yang juga disebut sebagai depresiasi mewakili seberapa banyak nilai aset telah digunakan. Penghitungan tarif penyusutan akan berdampak terhadap laporan keuangan di dalam akuntansi serta pelaporan pajak sehingga nilai pajak dapat dihitung lebih efisiensi.

 

Untuk menghitung penyusutan, wajib pajak dapat membuat kategori berdasarkan jenis kelompok harta berwujud, masa manfaat, serta tarif penyusutan. Untuk tarif penyusutan dapat ditetapkan sebagai berikut:

 

Kelompok Harta Berwujud

Masa Manfaat

Tarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam

Ayat (1)

Ayat (2)

  1. Bukan bangunan

Kelompok 1

Kelompok 2

Kelompok 3

Kelompok 4

 

4 tahun

8 tahun

16 tahun

Rekomendasi Artikel.

20 tahun

 

25%

12,5%

6,25%

5%

 

50%

25%

12,5%

10%

  1. Bangunan Permanen

Bangunan Tidak Permanen

20 tahun

10 tahun

5%

10%

 

 

Baca Juga : SAK EMKM, Laporan Keuangan Untuk UMKM

 

Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud seperti tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya perusahaan bahan bangunan mempunyai sebuah properti di suatu daerah dan memakai tanahnya sebagai bahan baku membuat batu bata sehingga nilai properti tersebut berkurang.

Penjelasan mengenai pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali adalah biaya perolehan tanah dari pihak ketiga, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai dapat diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.

 

Dalam kelompok harta berwujud, terdapat kolom bangunan tidak permanen. Kolom bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindahkan dengan masa manfaat tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.

 

Metode Penghitungan Tarif Penyusutan Pajak

 

Dalam menghitung nilai penyusutan, terdapat 2 metode sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:

  1. Dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau

  2. Dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method).

 

Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus sedangkan harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun. Dalam hal wajib pajak memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai sisa buku pada akhir masa harus disusutkan sekaligus. Sesuai dengan pembukuan wajib pajak, alat-alat kecil (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan.

 

Baca Juga : Tanggapan Terkait Wacana PPN Untuk Jasa Pendidikan

 

Contoh penggunaan metode garis lurus

Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp. 50.000.000,00 (Rp. 1.000.000.000,00 : 20).

 

Contoh penggunaan metode saldo menurun

Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2009 dengan harga perolehan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:

 

Tahun

Tarif

Penyusutan

Nilai Sisa Buku

Harga Perolehan Rp. 150.000.000,00

2009

50%

75.000.000,00

75.000.000,00

2010

50%

37.500.000,00

37.500.000,00

2011

50%

18.750.000,00

18.750.000,00

2012

Disusutkan sekaligus

18.750.000,00

0

 

Baca Juga : Cristiano Ronaldo, Mungkinkan Ini Alasan CR7 Pindah ke Italia?

 

Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha tertentu, seperti perkebunan tanaman keras, kehutanan, dan peternakan, perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu tersebut yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Konsultanku adalah platform konsultasi online dan jasa profesional yang telah dipercaya oleh ratusan UMKM di Indonesia. Temukan solusi terbaik di bidang akuntansi, pajak, dan legal untuk individu dan bisnis dari 300+ Mitra Profesional Konsultanku hari ini. Klik Konsultanku sekarang!

Rekomendasi Artikel.