Salah satu perubahan utama pada Undang-Undang Cipta Kerja yaitu perubahan sistem pajak penghasilan menjadi sistem teritorial dari worldwide income system. Pada artikel ini kami akan membahas update di tahun 2021 terkait Pajak Penghasilan untuk Ekspatriat.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 pasal 7 Ayat 2, warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan: 

a. Memiliki keahlian tertentu; dan 

b. Berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

 

Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. 

 

Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia yaitu berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia. 

 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kriteria ekspatriat untuk mendapatkan pemajakan teritorial, kami akan membahas tentang kondisi subjek pajak dalam negeri.

 

Apa kondisi seseorang WNA dapat menjadi subjek pajak dalam negeri?

 

Menurut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kondisi seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:

 

(1) Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: 

a. bertempat tinggal di Indonesia; 

b. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau 

Rekomendasi Artikel.

c. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 

 

(2) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan orang pribadi yang: 

a. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang: 

1. dikuasai atau dapat digunakan setiap saat; 

2. dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan 

3. bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut; 

b. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/ atau keuangan di Indonesia; atau 

c. menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi. 

 

(3) Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari. 

 

(4) Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa: 

a. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); 

b. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 ( seratus delapan puluh tiga) hari; 

c. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari; 

d. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari; atau 

e. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga. 

 

Apakah yang dimaksud dengan kriteria keahlian tertentu

 

WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing.

 

WNA dengan keahlian tertentu yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai: 

a. penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau 

b. peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset. 

Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. berkewarganegaraan asing; 

b. memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau matematika, yang dibuktikan dengan: 

1. sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing; 

2. ijazah pendidikan; dan/ atau 

3. pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan 

c. memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.

 

(4) Ketentuan mengenai pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021 sebagai berikut:
 

 

WNA Disyaratkan Untuk Mengajukan Permohonan Kepada Kantor Pajak (PMK 18 Tahun 2021 Pasal 11)

 

WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut harus menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK 18 Tahun 2021. Permohonan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.  

 

Dalam hal saluran tertentu belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan: 

a. secara langsung; atau 

b. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. 

 

Atas permohonan yang disampaikan maka Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian menerbitkan: 

 

a. surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terpenuhi; atau 

b. surat penolakan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, apabila persyaratan tidak terpenuhi, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

 

Pelaporan Pajak Penghasilan Ekspatriat

 

Pelaporan pajak penghasilan untuk ekspatriat wajib dilakukan secara tahunan melalui Surat Pemberitahuan yaitu paling lambat disampaikan pada 31 Maret tahun berikutnya. Berdasarkan PMK 18 Tahun 2021 Pasal 12 berikut adalah ketentuan pelaporan pajak penghasilan untuk warga negara asing atau ekspatriat di Indonesia:

 

(1) WNA melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atas: 

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, jika diterbitkan surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia; atau 

b. penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia dan dari luar Indonesia, jika diterbitkan surat penolakan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. 

 

(2) Sebelum melaporkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PMK 18 Tahun 2021 Pasal 12, WNA melakukan penghitungan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

(3) Ketentuan mengenai penghitungan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang di terima atau diperoleh dari Indonesia tercantum dalam Lampiran V PMK 18 Tahun 2021 yang telah dibahas pada artikel kami yang lain.

 

Apakah WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebelum berlakunya PMK 18 Tahun 2021 dapat dikenakan pajak hanya dari penghasilan di Indonesia?

 

Menurut PMK 18 Tahun 2021 Pasal 13 WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebelum berlakunya PMK tersebut dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan: 

a. jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak; dan 

b. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 18 Tahun 2021

 

Dalam hal permohonan disetujui, pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dihitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai dengan berakhirnya jangka waktu.

 

Kapan Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021

 

Berlakunya Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja PMK 18 tahun 2021 adalah sejak tanggal 17 Februari 2021.

Rekomendasi Artikel.