Transaksi Afiliasi seringkali dilibatkan dalam praktik memanipulasi kinerja keuangan yang dilakukan oleh perusahaan, oleh sebab itu, pengaturan dan pengawasan transaksi afiliasi menjadi lebih intensif.

Tidak mengherankan jika OJK mengeluarkan peraturan untuk mengatur syarat suatu transaksi afiliasi dapat dilakukan. Peraturan tersebut yaitu POJK 42 Tahun 2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan. Dalam pembahasan ini, KAP Agus Ubaidillah dan Rekan (TGS AU Partners) hanya akan membahas soal transaksi afiliasi yang diatur oleh POJK tersebut.

Kami juga telah membahas bagaimana ketentuan transaksi afiliasi (transfer pricing) dari sisi perpajakan (klik disini untuk membaca artikel tersebut).

Apakah yang dimaksud sebagai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan menurut POJK 42 tahun 2020?

Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. 

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, POJK 42 tidak lagi mengatur detail jenis transaksi, tetapi di bagian penjelasan terdapat contoh jenis transaksi afiliasi. Selain itu memperjelas bahwa transaksi benturan kepentingan dapat terjadi baik dengan pihak afiliasi maupun pihak lainnya. 

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, POJK 42 tidak lagi mengatur detail jenis transaksi, tetapi di bagian penjelasan terdapat contoh jenis transaksi afiliasi. Selain itu memperjelas bahwa transaksi benturan kepentingan dapat terjadi baik dengan pihak afiliasi maupun pihak lainnya.

Transaksi apa yang diwajibkan untuk mengikuti POJK nomor 42 tahun 2020?

Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi afiliasi dalam 1 (satu) kali transaksi; atau suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2020. 

Contoh kondisi yang menunjukkan suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, antara lain:

  1. Terdapat ketergantungan dan/atau kesinambungan antar transaksi yang direncanakan;

  2. Perolehan efek perusahaan lain secara bertahap untuk tujuan pengendalian atau investasi;

  3. Pelepasan efek perusahaan secara bertahap untuk tujuan divestasi yang mengakibatkan hilangnya pengendalian; dan

  4. Perolehan atau pelepasan satu kesatuan aset yang dilakukan secara terpisah (contohnya menjual pabrik dengan cara memisah-misah komponennya dan dijual kepada pihak yang berbeda). 

Contoh transaksi yang merupakan 1 (satu) rangkaian: 

1. Perusahaan Terbuka membeli saham PT A dari pihak X, Y, dan Z. Transaksi ini dipandang sebagai saling terkait karena objek saham yang dibeli sama yaitu saham PT A dan mengindikasikan adanya tujuan Perusahaan Terbuka untuk mengambil alih PT A. 

2. Perusahaan Terbuka membeli saham PT X, PT Y, PT Z dari PT A. Pembelian tersebut tidak dapat dilakukan secara terpisah karena PT A bermaksud menjual PT X, PT Y, PT Z secara satu paket dan kegiatan usaha PT X, PT Y, PT Z saling berkaitan. PT A menetapkan satu harga untuk paket tersebut. 

Contoh transaksi yang bukan merupakan suatu rangkaian transaksi: 

1. Perusahaan Terbuka membeli saham PT A, PT B, dan PT C dari pihak X (pihak yang sama), dimana pembelian masing-masing saham PT A, PT B, dan PT C dilakukan secara terpisah. 

Rekomendasi Artikel.

2. Perusahaan Terbuka membeli saham PT A dari X, saham PT B dari Y, dan saham PT C dari Z dalam waktu yang bersamaan. Kedua transaksi tersebut bukan merupakan suatu rangkaian transaksi karena objek transaksi merupakan saham yang berbeda.

Apa kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka terkait transaksi afiliasi?  

Menurut ketentuan POJK nomor 42 tahun 2020 pasal 3 perusahaan terbuka wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Yang dimaksud dengan “prosedur yang memadai” antara lain prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi. Tetapi menurut Pasal 6 dan Pasal 7, POJK 42 tahun 2020 tidak semua transaksi afiliasi diwajibkan untuk melaksanakan prosedur tersebut, kami akan membahasnya dibawah.

Kondisi yang menunjukkan suatu transaksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain apabila Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).                                               

Selain diwajibkan untuk memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, di pasal 4 ayat 1 POJK 42 tahun 2020, perusahaan terbuka juga diwajibkan untuk:

a. Menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud; 

b. Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat; 

c. Menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya  (laporan Penilai; dan dokumen pendukung lainnya) kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan 

d. Terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS, dalam hal: 

1. Nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS; 

2. Transaksi Afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau 

3. Melakukan Transaksi Afiliasi yang berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen. 

Ketentuan jangka waktu pelaksanaan transaksi, RUPS dan keterbukaan informasi

Menurut Pasal 4 POJK 42 Tahun 2020, diatur mengenai jangka waktu pelaksanaan transaksi dengan pelaksanaan RUPS dan keterbukaan informasi, yaitu sebagai berikut:

Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal transaksi afiliasi; atau tanggal pelaksanaan RUPS dalam hal Transaksi Afiliasi wajib memperoleh persetujuan RUPS, paling lama 6 (enam) bulan. 

Pengumuman kepada masyarakat serta penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib dilakukan

a. paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi; atau 

b. bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS. 

Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi, perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS. 

Transaksi-transaksi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan “prosedur yang memadai” dan perhitungan nilai wajar transaksi oleh penilai, RUPS, keterbukaan informasi, dan laporan kepada OJK

Menurut Pasal 5 POJK Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42 tahun 2020 jika melakukan Transaksi Afiliasi sebagai berikut:

a. penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan Terbuka kepada anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan/atau Pemegang Saham Utama dalam hal Pemegang Saham Utama juga menjabat sebagai Pegawai dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan Terbuka dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan Terbuka, serta telah disetujui RUPS;

b. transaksi Perusahaan Terbuka dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka tersebut maupun dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terkendali dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS;

c. imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan Pemegang Saham Utama dalam hal Pemegang Saham Utama menjabat juga sebagai Pegawai, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS;

d. transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik, dengan ketentuan:

1. Transaksi telah diungkapkan dalam prospektus Penawaran Umum perdana atau dalam keterbukaan informasi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik; dan

2. Syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka; dan/atau

e. transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana atau setelah Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan ketentuan:

1. Transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi POJK 42 tahun 2020; dan

2. Syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka.

Transaksi-transaksi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan “prosedur yang memadai” dan perhitungan nilai wajar transaksi oleh penilai, RUPS, keterbukaan informasi, tetapi tetap wajib laporan kepada OJK

Menurut Pasal 6 POJK 42 tahun 2020, Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42 Tahun 2020, tetapi wajib melaporkan Transaksi Afiliasi yang masuk kedalam jenis tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan jika melakukan Transaksi Afiliasi sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;

b. transaksi antara:

1. Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali;

2. sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka dimaksud; atau

3. Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut;

c. transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), digunakan nilai yang lebih rendah;

d. transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri;

e. transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali;

f. transaksi penambahan atau pengurangan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun;

g. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan Perusahaan Terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah dalam rangka pengembangan lembaga jasa keuangan syariah dimaksud; dan/atau

h. transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.

Transaksi Afiliasi untuk Lembaga Jasa Keuangan

Menurut Pasal 7 POJK 42 Tahun 2020, dalam hal Perusahaan Terbuka merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42 Tahun 2020. Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.

Transaksi afiliasi rutin, berulang dan/atau berkelanjutan

Menurut pasal 8 POJK 42 Tahun 2020, Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan (penilaian, keterbukaan informasi, dokumen ke OJK, dan/atau persetujuan oleh RUPS) jika melakukan Transaksi Afiliasi yang merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Dalam menjalankan transaksi tersebut, prosedur yang memadai sesuai pasal 3 POJK 42 Tahun 2020 hanya dilakukan pada awal transaksi.

Dalam hal terdapat perubahan syarat dan kondisi atas Transaksi Afiliasi yang merupakan kegiatan usaha rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan serta perubahan tersebut berpotensi merugikan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib kembali melaksanakan prosedur yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42 tahun 2020.

Pengungkapan Transaksi Afiliasi di Laporan Keuangan Perusahaan

Menurut Pasal 9 POJK 42 Tahun 2020, transaksi afiliasi wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka.

Pengungkapan di laporan keuangan wajib mencakup informasi: a. jenis Transaksi Afiliasi; b. pihak yang bertransaksi; c. sifat hubungan Afiliasi; d. nilai transaksi; dan e. pernyataan direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42 tahun 2020.

Dalam hal pengungkapan informasi tersebut dimuat dalam laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memberikan rujukan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan.

Apa saja informasi yang dicakup pada keterbukaan informasi sesuai kewajiban di pasal 4 POJK 42 tahun 2020?

Menurut pasal 10 POJK 42 Tahun 2020, Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42 Tahun 2020 huruf b wajib memuat paling sedikit:

a. Uraian mengenai Transaksi Afiliasi, memuat paling sedikit: 1. tanggal transaksi; 2. objek transaksi; 3. nilai transaksi; 4. nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Terbuka; dan 5. sifat hubungan Afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perusahaan Terbuka;

b. Dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit: 1. identitas pihak; 2. objek penilaian; 3. tujuan penilaian; 4. asumsi dan kondisi pembatas; 5. pendekatan dan metode penilaian; dan 6. kesimpulan nilai;

c. Ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit: 1. identitas pihak; 2. objek penilaian; 3. tujuan penilaian; 4. asumsi dan kondisi pembatas; 5. pendekatan dan metode penilaian; dan 6. pendapat kewajaran atas transaksi;

d. Proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian, dalam hal transaksi berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka;

e. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi;

f. Rencana Perusahaan Terbuka, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lainnya, apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan merupakan transaksi pengambilalihan perusahaan;

g. Ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika terdapat laporan tenaga ahli atau konsultan independen;

h. Pernyataan direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42 Tahun 2020; dan

I. Pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa Transaksi Afiliasi:

1. tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan

2. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

Rekomendasi Artikel.