Apa yang harus dilakukan wajib pajak dalam pemeriksaan pajak?

Sebelum membahas tentang apa yang harus dilakukan wajib pajak dalam pemeriksaan pajak, kami akan membahas terlebih dahulu apa itu pemeriksaan pajak dan kriteria wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan pajak.

 

Apa itu pemeriksaan pajak?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015 dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Kriteria untuk dilakukan pemeriksaan pajak

Kriteria wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan pajak menurut PMK 184 Tahun 2015 antara lain:

  1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;

  2. Terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;

  3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

  4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;

  5. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi

  6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-Iamanya;

  7. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;

  8. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau

  9. Wajib Pajak menyampaikan Surat yang terpilih untuk dilakukan berdasarkan Analisis Risiko.

 

Hal-hal yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko terkait pemeriksaan pajak

Jika wajib pajak menjadi subjek dalam pemeriksaan pajak, maka berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko terkait pemeriksaan pajak. 

 

1. Menelaah Jenis dari Pemeriksaan Pajak

Menelaah jenis pemeriksaan pajak akan memberikan gambaran tentang persiapan apa yang perlu dilakukan karena jenis pemeriksaan pajak akan menentukan tingkat kedalaman dan kompleksitas pemeriksaan. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh kantor pajak melalui pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Jenis pemeriksaan pajak dapat dilihat pada surat perintah pemeriksaan pajak, jika terdapat surat perintah pemeriksaan lapangan maka artinya wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan lapangan.

1. Pemeriksaan Kantor

Rekomendasi Artikel.

Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan pajak yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan kantor dilakukan jika wajib pajak dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang baik, yaitu laporan keuangannya sudah diaudit 2 tahun berturut-turut dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait pidana pajak dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran pidana ketentuan pajak dalam lima tahun terakhir. 

2. Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk kriteria wajib pajak yang dianggap memiliki risiko yang lebih tinggi.

 

2. Perhatikan Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak dapat dilakukan untuk seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban atau hanya satu atau beberapa jenis pajak. Jenis pajak yang dapat diperiksa untuk perusahaan atau wajib pajak badan yaitu:

 

  • - Pajak Penghasilan Badan

  • - Pajak Penghasilan Pasal 21

  • - Pajak Penghasilan Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4.2, Pasal 15

  • - Pajak Pertambahan Nilai

 

Sedangkan untuk wajib pajak pribadi, pada umumnya adalah pajak penghasilan pribadi terkecuali jika wajib pajak pribadi tersebut adalah pengusaha dengan bentuk usaha perorangan, sehingga dapat berlaku lingkup pemeriksaan sebagai berikut: 

 

  • - Pajak Penghasilan Pasal 21

  • - Pajak Penghasilan Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4.2, Pasal 15

  • - Pajak Pertambahan Nilai

 

Pastikan tahun dan bulan apa saja yang menjadi lingkup pemeriksaan pajak. 

 

Setelah menerima surat perintah pemeriksaan harus segera melihat tanggal surat dan tanggal pertemuan yang diminta oleh tim pemeriksa pajak. Untuk jenis pemeriksaan kantor, tanggal pertemuan dan kehadiran dari wajib pajak di kantor pajak akan menjadi tanggal mulai proses pemeriksaan.

Masing-masing jenis pemeriksaan mempunyai ketentuan jangka waktu yang berbeda.

Untuk itu, penting untuk diperhatikan jenis pemeriksaan pajak agar wajib pajak dapat mengestimasi waktu penyelesaian pemeriksaan.

 

Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Kantor

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015, pengujian pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor dan dapat diperpanjang paling lama 2 bulan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan , bila dalam pemeriksaan terdapat:

  1. Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;

  2. Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;

  3. Ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau

  4. Berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

 

Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan

Pengujian pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

 

3. Mempersiapkan Data yang Diminta oleh Pemeriksa Pajak dan Cara Komunikasi yang Tepat dengan Tim Pemeriksa Pajak

 

A. Persiapan data yang akan diminta oleh Pemeriksa Pajak

Setiap pemeriksaan akan selalu melibatkan data atau dokumen dari wajib pajak, untuk itu pemeriksa akan selalu meminta data dan keterangan terkait.  Oleh sebab itu wajib pajak harus mempersiapkan data-data yang diminta dengan sebaik-baiknya agar mudah dimengerti oleh pemeriksa pajak. 

Saat pemeriksaan wajib pajak sebaiknya melakukan review atas kondisi perpajakannya sehingga mengetahui kelemahan-kelemahan termasuk pelanggaran yang mungkin telah dilakukan tanpa sadar. Dengan begitu maka wajib pajak akan mempunyai informasi yang lebih jelas tentang kondisinya dan memberikan keuntungan untuk mengambil strategi yang tepat dalam pemeriksaan pajak atau dalam proses pembahasan dengan pemeriksa pajak.

Memahami Standar Pengujian Pemeriksaan Kantor

Prosedur standar dari pemeriksa pajak dalam pemeriksaan kantor yaitu akan meminta keterangan tentang hal-hal berikut ini:

  1. Identitas wajib pajak yang dimintai keterangan

  2. Proses bisnis wajib pajak

  3. Pembukuan yang dilakukan dan dokumentasinya

  4. Informasi mengenai pelanggan dan supplier

  5. Transaksi yang bersifat khusus termasuk transfer pricing

  6. Klarifikasi data yang ditemukan oleh pemeriksa pajak dengan data pada SPT dan menuangkannya dalam berita acara  pemberian keterangan

 

Pengujian Pemeriksaan Lapangan

Ketika pemeriksaan pajak melalui pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak pada umumnya akan meminta data dan dokumen berikut ini tergantung dari apa yang diperiksa:

  1. Laporan Keuangan Masa/Tahun Pajak yang Diperiksa.

  2. Buku besar dan catatan akuntansi.

  3. Dokumen terkait pencatatan uang kas dan/atau seluruh rekening koran Wajib Pajak untuk dapat dilakukan pengujian arus uang.

  4. Dokumen terkait pencatatan penjualan dan piutang untuk dapat dilakukan pengujian arus piutang.

  5. Dokumen terkait seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”), seluruh Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan pada masa pajak yang diperiksa dan dokumen terkait dengan peredaran usaha yang terjadi pada masa pajak yang diperiksa untuk dapat dilakukan pengujian ekualisasi atau rekonsiliasi antara peredaran usaha dengan penyerahan BKP.

  6. Kontrak atau perjanjian jual-beli terkait transaksi.

  7. Dokumentasi harga wajar transaksi transfer pricing.

  8. Dokumen lain tergantung dengan konteks pemeriksaan.

 

B. Cara berkomunikasi dengan pemeriksa pajak

Komunikasi dengan pemeriksa pajak harus dilakukan dalam bentuk tertulis, formal dan terdokumentasi. Berikut hal yang perlu diperhatikan dalam komunikasi:

  1. Aktif berkomunikasi, segera merespon atau menjawab atas pertanyaan atau permintaan dari tim pemeriksa. Jangan pernah mengabaikan komunikasi dari tim pemeriksa pajak.

  2. Wajib pajak dapat berkomunikasi melalui telepon dan email dengan tim pemeriksa untuk menanyakan perkembangan secara informal.

  3. Dalam hal penyerahan data atau dokumen kepada pemeriksa pajak harus dibuat tanda terima tertulis setiap data, apakah data yang dipinjam adalah salinan fotokopi atau dokumen asli.

  4. Komunikasi secara formal melalui surat. Harap dipastikan tanda terima pengiriman surat terdokumentasi dengan baik dan selalu konfirmasi dengan tim pemeriksa pajak apabila surat sudah diterima. Mengirimkan salinan surat (scan copy) melalui email kepada tim pemeriksa dapat membantu proses komunikasi menjadi lebih baik.

  5. Jika wajib pajak membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data atau dokumen yang diminta oleh tim pemeriksa pajak, dapat menginformasikan kepada tim pemeriksa pajak untuk perpanjangan waktu. Sementara itu, untuk data atau dokumen yang sudah tersedia dapat diserahkan terlebih dahulu.

 

4. Memahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

 

Kewajiban Pemeriksa Pajak

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;

  2. Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;

  3. Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;

  4. Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

  • - Alasan dan tujuan Pemeriksaan; 

  • - Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;

  • - Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan

  • - Kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;

  1. Menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;

  2. Menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;

  3. Memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;

  4. Menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

  5. Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;

  6. Mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan

  7. Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.

 

Hak Wajib Pajak

Saat periode pemeriksaan lapangan, wajib pajak mempunyai hak:

  1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2

  2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;

  3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;

  4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;

  5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”);

  6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;

  7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan

  8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.

 

5. Memahami Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan

Setelah proses pengujian di lapangan selesai, maka akan masuk ke pembahasan hasil akhir pemeriksaan dan laporan yang jangka waktunya paling lama 2 bulan. Setelah selesai masa pembahasan, maka akan keluar SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) yang berisi daftar temuan selama pemeriksaan. 

Dalam memberikan tanggapan atas temuan pemeriksaan pajak, wajib pajak harus menyiapkan keterangan yang didukung oleh data dan argumentasi peraturan yang sistematis dan tepat. Wajib pajak wajib memberikan tanggapan yang bisa berupa lembar persetujuan atau surat sanggahan. Surat tanggapan harus diterima oleh DJP paling lama 7 hari setelah SPHP diterima oleh Wajib Pajak.

Rekomendasi Artikel.